CIAMIS,- Permasalahan narkoba selalu berada di tengah-tengah masyarakat, dengan wilayah peredaran tanpa batas baik diperkotaan maupun pedesaan, termasuk sasaran targetnya tidak pernah pandang bulu, usia dan status sosial semua bisa kena oleh jerat jahat narkoba.Menyikapi hal dimaksud Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis bersinergi dengan lingkungan pemerintahan ditingkat Desa/Kelurahan menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan peserta terdiri atas perangkat Desa/Kelurahan RT/RW, LPM, Tokoh Agama, Kader PKK, dan Komponen masyarakat lainnya, pada Senin (28/04/2014) bertempat di Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis, yang sebelumnya digelar dengan acara yang sama bertempat di Kelurahan Benteng Kecamatan Ciamis, pada Jumat (25/04/2014).Melalui sosialisasi tersebut, Kepala BNN Kabupaten Ciamis drg. Engkan Iskandar, MM. mengajak kepada seluruh komponen masyakat agar berperanserta dalam menciptakan lingkungan masyarakat bebas narkoba, hal ini bisa diwujudkan mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan RT/RW, kepemudaan, dan masyarakat Desa/Keluarahan secara keseluruhan agar memiliki komitmen yang tegas dalam menyikapi permasalahan narkoba yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.Peran serta masyarakat dalam P4GN tercermin dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mulai dari pasal 104 s/d 108, di dalamnya terdapat hak dan tanggungjawab masyarakat dalam P4GN, diantaranya masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada pihak penegak hukum atau BNN, termasuk masyarakat dapat membantu keluarga korban penyalahguna atau pecandu narkoba agar mau di rehabilitasi ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah mendapatkan ketetapan dari kementrian kesehatan dan kementrian sosial atau di bawa ke BNN untuk diberikan penjangkauan dan pendampingan ke tempat rehabilitasi medis dan sosial.Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyelamatkan korban penyalahguna narkoba dimana pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, komitmen ini telah terbangun bersama steakholder di tingkat pusat dalam merumuskan peraturan bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNNNomor : 01/PB/MA/III/2014, Nomor : 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, Nomor : PER-005/A/JA/03/2014, Nomor : 1 Tahun 2014 Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.Dampak yang diharapkan dari paradigma ini adalah pertama, para pengguna narkoba yang saat ini bersembunyi dapat keluar dan tidak takut dihukum, untuk melaporkan diri secara sukarela kepada InstitusiPenerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan. Kedua dapat memberikanpemahaman persepsi yang sama kepada masyarakat maupun para penegak hukum bahwa pidana rehabilitasi adalah hukuman yang paling tepat dan bermanfaat bagi pengguna dalam menyongsong kehidupan masa depannya. Ketiga dalam rangka LapasReform agar Lapas tidak over load, dan terakhir dapat menurunkanprevalensi pengguna narkoba sebagai indikator tingkat keberhasilan menangani masalah peredarannarkotika di Indonesia.
Berita Utama
PERANSERTA MASYARAKAT MODAL UTAMA DALAM P4GN
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025
