PEGAJAHAN: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Advokasi tentang implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 kepada Instansi Pemerintah di Aula Kantor Camat Pegajahan, Selasa (11/6). Seperti diketahui, Inpres Nomor 12 Tahun 2011 berisi tentang kebijakan nasional Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala BNNK Serdang Bedagai Luhut Mawardi Sihombing MH, Kepala Seksi Pencegahan BNNK Serdagai Janter Sinambela M.Si, Camat Pegajahan Misran, dan Kepala Puskesmas Pegajahan dr Evraim H.Acara ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari para perangkat desa, pegawai kantor Camat dan tokoh masyarakat setempat. Ada dua pokok bahasan yang dipaparkan oleh penyuluh BNNK Sergai dalam advokasi tersebut. Materi pertama adalah tentang jenis-jenis Narkoba dan dampaknya yang dibawakan oleh Heriyanto M.Psi. Adapun tema diskusi kedua adalah tentang Aspek Hukum Narkoba yang dipaparkan Ramli Siagian SH.Pada sesi pertama, peserta mendapat penjelasan tentang jenis-jenis Narkoba yang marak beredar di masyarakat antara lain ganja, ekstasi, sabu-sabu dan putaw. Peserta diajak untuk mengetahui dampak negatif yang disebabkan penyalahgunaan Narkoba sehingga tidak terjerumus di kemudian hari. Adapun pada bahasan Aspek Hukum Narkoba, peserta mendapat penjelasan tentang pokok-pokok pikiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pemaparan tersebut peserta menjadi paham bahwa orang yang mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba tapi tidak melaporkannya juga bisa dikenakan pidana penjara satu tahun. Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa peserta sebenarnya sadar tentang dampak buruk penyalahgunaan Narkoba. Karena itu mereka berharap BNNK Sergai lebih gencar melakukan penyuluhan maupun tes urine bagi warga. Kepala BNNK Serdang Bedagai Luhut Mawardi Sihombing MH mengatakan pihaknya memang telah menyusun sejumlah program kerja terkait pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Menurut dia, BNNK telah menggelar sejumlah sosialisasi P4GN di sekolah-sekolah, instansi pemerintah maupun swasta.Harapannya tidak ada lagi anak bangsa yang terjerumus ke dalam lembah hitam Narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya tugas pemerintah atau BNN saja, ungkapnya. Dia juga berharap warga yang mengetahui adanya peredaran Narkoba di wilayah masing-masing segera melapor ke BNNK agar bisa ditindaklanjuti. Adapun bagi masyarakat yang ingin direhabilitasi, katanya, BNNK bisa memfasilitasinya tanpa dikenakan biaya apapun. (EIG)
Artikel
Perangkat Desa di Pegajahan Minta BNNK Serdang Bedagai Intensifkan Penyuluhan
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- DUKUNG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI INDONESIA, BNN RI HADIRI PERINGATAN HUT KPLP DAN PPLP 29 Feb 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPIM TNI-POLRI 2024 28 Feb 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Deputi Pencegahan Ajak Prajurit TNI Aktif Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” 29 Feb 2024
- Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa Timur 29 Feb 2024