BNN.GO.ID – Jakarta, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan Kegiatan Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden KOTAN di Hotel Horison Ultima – Bekasi, Jabar, Rabu-Kamis (4-5 Oktober 2023).
Tujuan penyusunan Peraturan Presiden tentang KOTAN ini adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media dalam upaya mewujudkan sistem ketanggapsiagaan ancaman Narkoba, mengimplementasikan kebijakan terkait melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator sistem ketanggapsiagaan ancaman narkoba, dan memperkuat peran dan kapasitas pemerintah pusat, kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan. Sebagai langkah awal penyusunan peraturan presiden, perlu naskah urgensi untuk menguatkan pentingnya diterbitkan Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
Kegiatan dibuka oleh Plt Direktur Hukum BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H., dan dihadiri peserta yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenpppa, Kemenpora, dan perwakilan lintas satker BNN, BNNP/Kab/Kota
Pointers Pembahasan Diskusi sebagai berikut :
1.Plt. Direktur Hukum menyampaikan arahan bahwa kegiatan hari ini adalah penyusunan naskah urgensi untuk pengajuan peraturan Presiden tentang KOTAN. Peraturan Presiden ini akan menjadi prioritas, hal ini sejalan dengan rapat terbatas yang diadakan oleh Presiden pada tanggal 11 September lalu terkait dengan Extra Ordinary Crime Narkotika, yang dipastikan kedepan tindakan Pemerintah akan lebih masif. Maka dari itu dengan adanya perhatian dari presiden yang sangat luar biasa, maka akan kita ajukan. Yang tadinya kita punya peraturan badan, akan kita tingkatkan menjadi perpres yang nantinya bisa lebih mengikat kepada semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2.Narasumber dari Kemenkumham Bapak Rizki Arfah, S.H., M.H Koordinator Penyiapan Konsepsi Perancangan PerUU Direktorat Jenderal Peraturan PerUU menyampaikan pengajuan Peraturan Presiden melalui
2 (dua) mekanisme, yaitu : Program Penyusunan yang diajukan pada
tahun berjalan untuk disahkan Bapak Presiden dan melalui izin Prakarsa. Namun, dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 Pasal 66 menjelaskan dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Presiden bersifat mendesak yang ditentukan oleh Presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Pemrakarsa secara serta merta dapat langsung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden dengan melibatkan Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.
3. Untuk target jangka pendek adalah menyusun Naskah Urgensi untuk percepatan yang berisi poin-poin penting, seperti latar belakang gambaran penyalahguna dan peredaran gelap narkoba yang meningkat dsb, mengkaji kembali apakah akan ada perubahan indikator. Narasi dan parafrase diperlukan untuk melengkapi Naskah Urgensi.
4.Pembahasan rancangan naskah urgensi dan rancangan peraturan Presiden
5.Rekomendasi dari kegiatan hari ini :
a.Evaluasi Kebijakan kotan terkait dengan implementasi, variabel dan indikator tentang kotan dalam bentuk kajian
b.Tim akan menyempurnakan draft rancangan peraturan presiden dan naskah urgensi
c.Pengajuan penetapan kebijakan kotan melalui peraturan presiden dengan mekanisme Izin Prakarsa disampaikan setelah adanya kesepakatan di internal dan kementerian Lembaga terkait (menyertakan naskah urgensi, rancangan perpres dan lampiran data dukung).
Kegiatan hari ke-2 dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si dan dihadiri peserta yang terdiri dari, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendes PDTT, dan perwakilan lintas satker BNN,BNNP/Kab/Kota. Sebagai langkah awal penyusunan peraturan presiden, perlu naskah urgensi untuk menguatkan pentingnya diterbitkan Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba. Terkait konten yang diperlukan dan menjadi catatan penting dalam penyusunan antara lain penyusunan bisa pararel dengan pengiriman ke masing-masing kementerian terkait yang memberikan ijin atau paraf. Selain itu perlu juga menjadi pertimbangan apakah substansi KOTAN ini perlu masuk di INPRES (kebijakan 5 tahunan) dan PERPRES yang sifatnya ajek dapat berkelanjutan.
Arahan Deputi Dayamas
Agar peraturan kinerja dari BNN sejalan dengan kinerja daerah. Merumuskan regulasi yang menghasilkan suatu outcome yang memberikan kontribusi tentang pencegahan narkoba. Keberhasilan pencegahan akan mengurangi beban berat dari Pemberantasan, sehingga dari pencegahan diharapkan dapat memberkan kontribusi pada pemberantasan narkoba. Di Indonesia ilustrasi yang dapat digambarkan adalah penggunaan anggaran itu tergantung dari penguasa wilayah seperti kepala BNNK. Jika Kepala BNNK itu bidangnya rehab banyak alokasinya di bidang rehab. Kepala BNNK yang pengalamannya di bidang dayamas banyak mengalokasikan bidang dayamas sehingga hal ini perlu diperbaiki. Memang tidak ada aturan tertulis terkait mengalokasikan anggaran sehingga dalam hal ini alokasi berimbang adalah jalan keluar dalam mengatasi permasalahan lemahnya P4GN di wilayah. Kemendagri paling paham bagaimana alokasi penganggaran mulai dari pusat sampai ke desa.
Diskusi :
1.Bagaimana irisan dengan Inpres jika Perpres didorong untuk Pemda/K/L.
2.Kebijakan tumpang tindih sepeti Desa BERSINAR yang harusnya dikemas langsung Kabupaten/Kota BERSINAR
Direktur PSM
Agar program KOTAN masuk ke program Bappenas dan menjadi masukan ke Bappeda untuk penganggaran ke setiap Pemda.
Sonata-Kemenkopolhukam
Inpres hanya memiliki target periodik namun sepertinya belum efektif untuk mendorong pencegahan secara berkelanjutan sehingga perlu bukti konkret dengan memajukan Perpres yang bersifat kebijakan.
Lisda-Kemendes PDTT
Jargon akan menyesuaikan dengan kebijakan-kebijakan P4GN, di mana batang tubuhya harus tersirat seperti kegiatan-kegiatannya, Tim terpadu sebagai satgasnya dan sebagainya
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar