Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Oleh 05 Okt 2023Oktober 12th, 2023Tidak ada komentar
Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan Kegiatan Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden KOTAN di Hotel Horison Ultima – Bekasi, Jabar, Rabu-Kamis (4-5 Oktober 2023).

Tujuan penyusunan Peraturan Presiden tentang KOTAN ini adalah untuk  meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi,  masyarakat, dunia usaha, dan media dalam upaya mewujudkan sistem ketanggapsiagaan  ancaman  Narkoba,  mengimplementasikan  kebijakan  terkait  melalui  perumusan strategi  dan  perencanaan  pembangunan kabupaten/kota secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai  dengan indikator sistem ketanggapsiagaan ancaman narkoba, dan  memperkuat peran dan kapasitas pemerintah pusat, kabupaten/kota dalam  mewujudkan pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan. Sebagai langkah awal penyusunan peraturan presiden, perlu naskah urgensi  untuk menguatkan pentingnya diterbitkan Peraturan Presiden tentang  Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

Kegiatan dibuka oleh Plt Direktur Hukum BNN RI, Toton Rasyid, S.H., M.H.,  dan dihadiri peserta yang terdiri dari Kemenkumham, Kemensetneg,  Kemenpolhukam, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenpppa, Kemenpora,  dan perwakilan lintas satker BNN, BNNP/Kab/Kota

Pointers Pembahasan Diskusi sebagai berikut :

1.Plt. Direktur Hukum menyampaikan arahan bahwa kegiatan hari ini  adalah penyusunan naskah urgensi untuk pengajuan peraturan Presiden  tentang KOTAN. Peraturan Presiden ini akan menjadi prioritas, hal ini  sejalan dengan rapat terbatas yang diadakan oleh Presiden pada tanggal  11 September lalu terkait dengan Extra Ordinary Crime Narkotika, yang  dipastikan kedepan tindakan Pemerintah akan lebih masif. Maka dari itu  dengan adanya perhatian dari presiden yang sangat luar biasa, maka  akan kita ajukan. Yang tadinya kita punya peraturan badan, akan kita  tingkatkan menjadi perpres yang nantinya bisa lebih mengikat kepada  semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca juga:  Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

2.Narasumber dari Kemenkumham Bapak Rizki Arfah, S.H., M.H  Koordinator Penyiapan Konsepsi Perancangan PerUU Direktorat Jenderal  Peraturan PerUU menyampaikan pengajuan Peraturan Presiden melalui

2 (dua) mekanisme, yaitu : Program Penyusunan yang diajukan pada

tahun berjalan untuk disahkan Bapak Presiden dan melalui izin Prakarsa.  Namun, dalam Perpres No. 87 Tahun 2014 Pasal 66 menjelaskan dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Presiden bersifat mendesak yang  ditentukan oleh Presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan  pemerintahan, Pemrakarsa secara serta merta dapat langsung melakukan  pembahasan Rancangan Peraturan Presiden dengan melibatkan Menteri,  menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga  lain yang terkait.

3. Untuk target jangka pendek adalah menyusun Naskah Urgensi untuk percepatan yang berisi poin-poin penting, seperti latar belakang gambaran penyalahguna dan peredaran gelap narkoba yang meningkat  dsb, mengkaji kembali apakah akan ada perubahan indikator. Narasi dan  parafrase diperlukan untuk melengkapi Naskah Urgensi.

4.Pembahasan  rancangan  naskah  urgensi  dan  rancangan  peraturan  Presiden

5.Rekomendasi dari kegiatan hari ini :

a.Evaluasi Kebijakan kotan terkait dengan implementasi, variabel dan  indikator tentang kotan dalam bentuk kajian

Baca juga:  BNN Gelar Uji Sertifikasi Bagi Konselor Adiksi

b.Tim akan menyempurnakan draft rancangan peraturan presiden dan naskah urgensi

c.Pengajuan penetapan kebijakan kotan melalui peraturan presiden  dengan mekanisme Izin Prakarsa disampaikan setelah adanya  kesepakatan di internal dan kementerian Lembaga terkait  (menyertakan naskah urgensi, rancangan perpres dan lampiran data  dukung).

 

Kegiatan hari ke-2 dibuka oleh  Direktur  Peran  Serta  Masyarakat BNN RI, Drs. Yuki Ruchimat, M.Si dan dihadiri peserta yang terdiri dari, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendes  PDTT,  dan  perwakilan  lintas  satker  BNN,BNNP/Kab/Kota. Sebagai  langkah  awal  penyusunan  peraturan  presiden,  perlu naskah urgensi untuk menguatkan pentingnya diterbitkan  Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman  Narkoba. Terkait konten yang diperlukan dan menjadi catatan penting  dalam penyusunan antara lain penyusunan bisa pararel dengan  pengiriman ke masing-masing kementerian terkait yang  memberikan ijin atau paraf. Selain itu perlu juga menjadi  pertimbangan apakah substansi KOTAN ini perlu masuk di  INPRES (kebijakan 5 tahunan) dan PERPRES yang sifatnya ajek  dapat berkelanjutan.

Arahan Deputi Dayamas

Agar  peraturan  kinerja dari  BNN  sejalan  dengan  kinerja daerah.  Merumuskan  regulasi yang  menghasilkan  suatu outcome  yang  memberikan  kontribusi  tentang  pencegahan narkoba. Keberhasilan pencegahan akan mengurangi beban berat dari  Pemberantasan, sehingga dari pencegahan diharapkan dapat  memberkan kontribusi pada pemberantasan narkoba. Di Indonesia ilustrasi yang dapat digambarkan adalah  penggunaan anggaran itu tergantung dari penguasa wilayah  seperti kepala BNNK. Jika Kepala BNNK itu bidangnya rehab  banyak alokasinya di bidang rehab. Kepala BNNK yang  pengalamannya di bidang dayamas banyak mengalokasikan  bidang dayamas sehingga hal ini perlu diperbaiki.  Memang  tidak ada aturan tertulis terkait mengalokasikan anggaran  sehingga dalam hal ini alokasi berimbang adalah jalan keluar  dalam mengatasi permasalahan lemahnya P4GN di wilayah.  Kemendagri paling paham bagaimana alokasi penganggaran  mulai dari pusat sampai ke desa.

Baca juga:  Kepala BNN RI Kunjungi Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar

Diskusi :

1.Bagaimana  irisan  dengan  Inpres  jika  Perpres  didorong  untuk Pemda/K/L.

2.Kebijakan  tumpang  tindih  sepeti  Desa  BERSINAR  yang  harusnya dikemas langsung Kabupaten/Kota BERSINAR

Direktur PSM

Agar program KOTAN masuk ke program Bappenas  dan  menjadi masukan ke Bappeda untuk penganggaran ke setiap  Pemda.

Sonata-Kemenkopolhukam

Inpres hanya memiliki target periodik namun sepertinya belum  efektif untuk mendorong pencegahan secara berkelanjutan  sehingga perlu bukti konkret dengan memajukan Perpres yang  bersifat kebijakan.

Lisda-Kemendes PDTT

Jargon akan menyesuaikan  dengan  kebijakan-kebijakan  P4GN, di mana batang tubuhya harus tersirat seperti kegiatan-kegiatannya, Tim terpadu sebagai satgasnya dan  sebagainya

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

Penyusunan Naskah Urgensi Peraturan Presiden Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KoTAN)

DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel