Skip to main content
Siaran Pers

PENYULUHAN AKBAR SADAR NARKOBA DI LINGKUNGAN KELUARGA BESAR TNI ANGKATAN DARAT

Oleh 31 Okt 2007Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Angka korban penyalahgunaan Narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat dan permasalahan peredaran gelap Narkoba telah terimplikasi pada penularan HIV/AIDS serta penyakit Hepatitis B dan C, karena dikalangan penyalahguna Narkoba menggunakan jarum suntik secara bergilir yang tidak streril.Data kasus tindak pidana Narkoba periode Desember 2006 tercatat 17.355 kasus (Narkotika 9.422 kasus, Psikotropika 5.658 kasus dan Bahan Adiktif 2.275 kasus). Angka kumulatif yang paling menonjol terdapat pada kelompok pelajar, yakni SD : 3.247 orang, SLTP : 6.632 orang dan SLTA : 20.977 orang. Dari segi pekerjaan para tersangka tindak pidana Narkoba periode Desember 2006 PNS : 12 orang, TNI dan Polri : 201 orang.Menurut penelitian Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) bahwa pengguna jarum suntik (IDU's) sebanyak 36.000 orang. Apabila asumsi setiap pengguna jarum suntik mengkonsumsi heroin sebanyak 1 gram, maka dalam 1 hari heroin yang digunakan sebanyak 36 kg, dalam 1 bulan kurang lebih 1 ton dalam 1 tahun kurang lebih 12 ton.Dari data semua itu adalah bukti bahwa permasalahan Narkoba ibarat fenomena gunung es, dimana yang muncul kepermukaan yang dapat diungkap, hanya sebagian kecil dari keadaan yang sebenarnya.Melalui kegiatan penyuluhan akbar sadar Narkoba yang diadakan ini, diharapkan bisa memperkuat komitmen dan menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan bagi anggota TNI AD yang kemudian disebarluaskan kepada seluruh anggota dan keluarganya.Dasar dari kegiatan ini adalah :1. Peraturan Presiden RI Nomor 83 tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota2. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2002 tanggal 24 September 2002 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Lainnya.3. Surat Keputusan Ketua BNN Nomor : Skep/92/XII/2004/BNN tanggal 31 Desember 2004 tentang Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (P4GN) Badan Narkotika Nasional.4. Program kegiatan BNN khususnya Pus Cegah T.A. 2007.Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah :Penyuluhan Akbar Sadar Narkoba ini dimaksudkan untuk menciptakan keluarga dan lingkungannya bebas dari penyalahgunaan Narkoba. sedangkan tujuannya adalah :1. Memberikan pengetahuan tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kepada TNI AD.2. Di lingkungan TNI AD yang disuluh dapat memberikan contoh dan bimbingan dilingkungannya ataupun dikeluarganya sehingga tidak menyalahgunakan Narkoba.3. Di lingkungan Paskhas TNI AD dapat membantu menciptakan visi BNN yaitu Indonesia Bebas Naroba Tahun 2015.Hasil yang diharapkan adalah :1. Setelah mengikuti penyuluhan, peserta dapat memahami tentang bahaya narkoba dan upaya pencegahannya.2. Para peserta sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga diharapkan akan mampu membentuk daya tangkal di lingkungannya.3. Para peserta berperan aktif di lingkungannya dalam upaya P4GN.

Baca juga:  Kliping Harian Bulan April 2018

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel