Demi menyelundupkan Narkoba masuk ke Indonesia, sejatinya pihak sindikat akan menggunakan berbagai macam cara, termasuk diantaranya adalah modus dengan memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir Narkoba. Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana Narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur. Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar kepada para peserta monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/4). Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila seorang tersangka kasus Narkoba merupakan anak di bawah umur maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya. Hal ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana Narkoba usia 14 tahun yang berperan sebagai kurir Narkoba, kasusnya mendapat perlakuan diversi. Darmawel mengatakan bahwa kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat Narkoba. Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan oleh sindikat ujarnya.Monitoring evaluasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari institusi Polda, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumhan, Badan Pemasyarakatan, dan Pengadilan Negeri di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara anggota TAT, khususnya Tim Hukum, terhadap implementasi Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dalam upaya sosialisasi tentang kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalah guna Narkoba yang digulirkan di awal tahun 2015.Terkait pertanyaan dari salah satu penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Barat tentang kekhawatiran bahwa tersangka penyalah guna yang diserahkan ke pihak penuntut umum akan ditempatkan ke rumah tahanan, karena penuntut umum belum memiliki tempat rehabilitasi, Darmawel berpendapat agar solusinya mengacu pada Peraturan Bersama itu sendiri. Dengan dibentuknya TAT dalam Peraturan Bersama dimaksudkan agar ada kerjasama dan koordinasi yang baik di antara penegak hukum. Bila TAT sudah berperan harusnya tidak ada keraguan bagi penyidik BNNP untuk menyerahkan ke penuntut umum. Masalah penuntut umum tidak memiliki tempat rehabilitasi, sepanjang tersangka bukan pengedar maka bisa ditempatkan di Balai Rehabilitasi Baddoka – Makassar. Saat ini hanya itu jalan keluarnya, karena belum ada rumah sakit yang ditunjuk atau menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Sulawesi Barat tambah Darmawel.
Berita Utama
Penyidik Perlu Waspadai Kasus Narkoba Yang Melibatkan Anak
Terkini
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
-
AUDIENSI BERSAMA BNN, PUSKADARA SERAP INFORMASI DAN DATA SEBAGAI BAHAN KAJIAN 18 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI AJAK SANTRI JIHAD MELAWAN NARKOBA 18 Okt 2025
-
KUNJUNGI DESA BULUKERTO, KEPALA BNN RI APRESIASI MODEL PEMULIHAN PENYINTAS NARKOBA BERBASIS EKONOMI KREATIF 17 Okt 2025
-
SERUAN KEMANUSIAAN KEPALA BNN RI: PECANDU BUKAN AIB, BANTU MEREKA PULIH LEWAT REHABILITASI 17 Okt 2025
-
BNN KEMBALI MENANGKAN PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG 16 Okt 2025
-
BNN DORONG GENERASI MUDA BERSINAR JADI PELOPOR INDONESIA EMAS 2045 16 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN DAN ISSUP INDONESIA SUKSES GELAR ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025 19 Sep 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- KEPALA BNN RI DAN KASAL SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA P4GN 20 Sep 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025
- KEPALA BNN RI MENERIMA KUNJUNGAN BILATERAL CNB SINGAPURA 02 Okt 2025