Demi menyelundupkan Narkoba masuk ke Indonesia, sejatinya pihak sindikat akan menggunakan berbagai macam cara, termasuk diantaranya adalah modus dengan memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir Narkoba. Oleh karenanya para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana Narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur. Demikian disampaikan Direktur Hukum BNN Darmawel Aswar kepada para peserta monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (22/4). Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini mengingat Undang-Undang SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila seorang tersangka kasus Narkoba merupakan anak di bawah umur maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku Undang-Undang SPPA terhadapnya. Hal ini pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu, dimana seorang pelaku tindak pidana Narkoba usia 14 tahun yang berperan sebagai kurir Narkoba, kasusnya mendapat perlakuan diversi. Darmawel mengatakan bahwa kasus seperti ini perlu diwaspadai para penyidik karena dimungkinkan dapat menjadi modus baru yang digunakan oleh sindikat Narkoba. Umumnya kurir memang selalu beralasan tidak tahu apa-apa. Penyidik perlu memastikan betul apakah anak yang dijadikan kurir Narkoba itu menyadari perbuatannya atau memang dimanfaatkan oleh sindikat ujarnya.Monitoring evaluasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari institusi Polda, Kejaksaan, Kanwil Kemenkumhan, Badan Pemasyarakatan, dan Pengadilan Negeri di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi di antara anggota TAT, khususnya Tim Hukum, terhadap implementasi Peraturan Bersama antara 7 kementerian / lembaga yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Kegiatan ini juga dalam upaya sosialisasi tentang kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalah guna Narkoba yang digulirkan di awal tahun 2015.Terkait pertanyaan dari salah satu penyidik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulawesi Barat tentang kekhawatiran bahwa tersangka penyalah guna yang diserahkan ke pihak penuntut umum akan ditempatkan ke rumah tahanan, karena penuntut umum belum memiliki tempat rehabilitasi, Darmawel berpendapat agar solusinya mengacu pada Peraturan Bersama itu sendiri. Dengan dibentuknya TAT dalam Peraturan Bersama dimaksudkan agar ada kerjasama dan koordinasi yang baik di antara penegak hukum. Bila TAT sudah berperan harusnya tidak ada keraguan bagi penyidik BNNP untuk menyerahkan ke penuntut umum. Masalah penuntut umum tidak memiliki tempat rehabilitasi, sepanjang tersangka bukan pengedar maka bisa ditempatkan di Balai Rehabilitasi Baddoka – Makassar. Saat ini hanya itu jalan keluarnya, karena belum ada rumah sakit yang ditunjuk atau menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Sulawesi Barat tambah Darmawel.
Berita Utama
Penyidik Perlu Waspadai Kasus Narkoba Yang Melibatkan Anak
Terkini
-
RAKERNIS BIDANG REHABILITASI DORONG AKSELERASI LAYANAN TERINTEGRASI DAN BERKELANJUTAN 06 Feb 2026 -
PATAHKAN JARINGAN ACEH, BNN SITA 360 KG NARKOTIKA 06 Feb 2026 -
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
