Skip to main content
Berita UtamaBidang Hukum dan Kerjasama

Penyesuaian Tupoksi ASN, Direktur Kerja Sama BNN RI Gelar Asistensi Jabfung

Auto Draft
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Garut – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB (SE) Nomor 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang telah ditandatangani pada tanggal 13 November 2019, Direktorat Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Asitensi Penyusunan Jabatan Fungsional dilingkungan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN. Yang diselenggarakan di hotel Santika Garut, Jawa Barat, Selasa (29/12).

Direktur Kerja Sama BNN Achmad Djatmiko membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan kepada para peserta, dalam sambutannya Direktur Kerja Sama BNN menjelaskan bahwa jabatan fungsional ini adalah kepentingan bersama terutama staf di Satuan Kerja (satker) kerja sama yang saat ini belum punya status, sementara di satker lain udah ada status sebagai fungsional.

Kita berharap dengan adanya kegiatan ini Penyusunan Jabatan fungsional di Direktorat Kerja Sama BNN bisa jelas apa yang dikerjakan.

“kita mencari informasi dan solusi bagaimana yang harus kita lakukan atau siapkan agar status staf Direktorat Kerja Sama jelas” tutur Achmad Djatmiko.

Baca juga:  BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu

Direktorat Kerja Sama mengundang Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Didit Kurniawan, S.Kom. Dalam paparannya, Didit menjelaskan pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional.

Dalam pengusulan jabatan fungsional ada beberapa langkah yang harus dilakukan, salah satunya yaitu pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan. Sedangkan pejabat fungsional ialah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

Jabatan fungsional yang sudah ditetapkan di Indonesia sebanyak 237 jabatan. Ada 2 kategori jabatan fungsional, yaitu jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional keahlian.

“Diharapkan setelah dilakukan penyederhanaan birokrasi ini, satker terkait dapat segera mengusulkan ASN nya agar menduduki jabatan fungsional yang sudah ditetapkan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya”ungkap Didit.

Jika jabatan fungsionalnya belum tersedia, pejabat pembina kepegawaian instansi terkait dapat mengusulkan jabatan fungsional baru yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (HTP)

Baca juga:  Faisal Minta Asetnya Dikembalikan

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
#hidup100persen

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel