Skip to main content
Berita Utama

Penyelundupan Sabu 2.456,1 Gram Di Perbatasan RI-Timor Leste Digagalkan BNN

Oleh 23 Okt 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Upaya penyelundupan Narkoba melalui jalur perbatasan Indonesia-Timor Leste kembali digagalkan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayaan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu. Tim gabungan menangkap tersangka AR berikut barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2456,1 gram.Dalam keterangan pers, yang digelar pihak KPPBC Soekarno Hatta, Selasa (22/10), Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN, Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti sinergis antara BNN dan KPPBC dalam mengidentifikasi lalu lalang penumpang dari Timor Leste ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Mottain, Desa Silawan, Kecamatan Tesifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.Kejelian petugas dalam mengawasi penumpang pun berbuah manis. Berawal dari kecurigaan petugas BNN terhadap seorang penumpang laki-laki berinisial AR, petugas pun langsung mengambil tindakan tegas, yaitu mengamankan AR untuk dilakukan pemeriksaan.Dari hasil pemeriksaan tim gabungan BNN dan KPPBC, ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 2.456,1 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam dinding tas belakang, yang dikemas secara rapi menggunakan kertas karton putih, dan dilapisi alumunium foil, serta terpal plastik hitam. Kemudian petugas melakukan test Narkotika untuk memastikan barang bukti tersebut positif atau tidak, ungkap Kabag Humas.Dari hasil pemeriksaan tersebut, barang bukti AR positif methamphetamine atau sabu. Selain barang bukti Narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti ; Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama AR, sebuah paspor atas nama AR, 1 unit ponsel Nokia, 1 buah ATM BCA atas nama AR, 1 buah tiket tujuan Jakarta-Kupang, serta 2 lembar tiket travel Kupang-Dili PP.Tersangka AR, 24 tahun, merupakan seorang karyawan swasta, asal Medan. Keterlibatan AR dalam sindikat pengedar narkoba ini berawal dari perkenalannya dengan seseorang bernama A di tempat latihan band.Pada tanggal 4 Oktober 2012 AR ditawari pekerjaan oleh A yaitu membawa sertifikat dan chip ikan arwana serta chip ikan louhan dari Dili, Timor Leste, ke Indonesia. Pada hari itu juga, A mengajak AR ke Bank BCA cabang Asia Mega Medan, untuk membuat kartu ATM BCA.Sehari kemudian, tepatnya 5 Oktober 2012, A mengajak AR ke kantor imigrasi untuk membuat paspor. Pada tanggal 8 Oktober 2012, pengurusan paspor sudah selesai, dan AR resmi memiliki paspor.Pada tanggal 10 Oktober 2012, AR terbang dari Jakarta ke Kupang. Setibanya di Kupang, AR membeli tiket travel tujuan Dili. Setelah tiba di Dili, AR bertemu dengan JJ yang merupakan suruhan A, yang diperintahkan untuk menyerahkan tas ransel kepada AR.Setelah sepekan berada di Dili, AR kembali ke Indonesia. Tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2012, AR bertolak dari Dili menuju Indonesia. Saat melintasi jalur Pos Lintas Batas Mottain, AR akhirnya ditangkap petugas BNN dan KPPBC Tipe B, Mottain, NTT.Selanjutnya, petugas BNN membawa tersangka berikut barang bukti ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (BK)

Baca juga:  CEGAH NARKOBA DENGAN SADAR HUKUM

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel