Berbagai aspek yang menjadi keprihatinan kita bersama yang harus mendapatkan pemikiran dan langkah kita agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik. Pertama – tama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalahguna narkoba yang saat ini tersebar diseluruh wilayah indonesia, dari 4 juta ini hanya sedikit mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, sekitar 18.000 atau 0,47%.Narkoba juga telah berkembang keseluruh penjuru tanah air bahkan sampai ke desa – desa, diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba, bahkan ada desa atau kampung yang menjadi pasar tempat penjualan narkoba, termasuk lapas sudah menjadi tempat mengkonsumsi narkoba yang aman, korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri.Tiap hari rata – rata 40 orang meninggal sia – sia akibat penyalahgunaan narkoba, belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang kehilangan kesadaran akibat mengkonsumsi narkobaPenyalah guna narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini, gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan lahan dapat menyerang siapa saja laki laki maupun perempuan, masyarakat ataupun pejabat, pelajar maupun mahasiswa.Sedikitnya layanan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkoba di DKI Jakarta saat ini mengakibatkan kurang lebih 491.848 jiwa orang yang belum memperoleh rehabilitasi.Sedangkan Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoitka telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalahguna narkoba. Dalam kerangka dekriminalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun putusan hakim bukan merupakan pidana melainkan putusan rehabilitasi secara paksa, sedangkan depenalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana.Sebagai salah satu upaya langsung untuk mengurangi jumlah pecandu narkoba, maka perlu peningkatan dalam menyediakan layanan terapi dan rehabilitasi melalui detoksifikasi dan memberikan motivasi agar mempunyai semangat untuk pulih.Kegiatan pelayanan detoksifikasi ini sudah dilaksanakan mulai dari bulan tanggal 13 Mei yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2013 serta dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi, yaitu di klinik sejahtera, Jl.Dewi Sartika, Cawang Jakarta Timur, dan di Pos Kesehatan Kampung Permata. Detosifikasi ini adalah bentuk kerjasama BNN dengan berbagai Instansi Pemerintah terkait, kelompok masyarakat dan swasta, yaitu meliputi: Kemenkes, Kemensos, Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur, Klinik Sejahtera, Yayasan Sahabat Rekan Sebaya, Kambal Care, Yayasan Rumah Cemara, Adiksifitas, Kapeta, Karisma dan lain-lain.
Siaran Pers
Penyalah Guna Narkoba Membutuhkan Detoksifikasi dan Motivasi Untuk Pulih
Terkini
-
BNN HADIRI PERINGATAN UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PENURUNAN BENDERA MERAH PUTIH 18 Agu 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-80 RI 17 Agu 2025
-
JELANG HUT KE-80 RI, BNN HADIRI RENUNGAN SUCI 17 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PIDATO KENEGARAAN PRESIDEN RI DALAM PENYAMPAIAN RUU APBN 2026 16 Agu 2025
-
BNN AKHIRI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK 16 Agu 2025
-
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 15 Agu 2025
-
SEMARAKKAN HUT KE-80 RI, BNN GELAR SENAM PAGI DAN BERAGAM LOMBA 15 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- BNN SOSIALISASIKAN BANTUAN HUKUM NON LITIGASI DI GORONTALO, PERKUAT BUDAYA SADAR HUKUM DI KALANGAN ASN 19 Jul 2025
- KEPALA BNN RI ANGKAT ISU KETERLIBATAN IRT DALAM PEREDARAN NARKOBA 20 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- BNN DAN BSI PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 21 Jul 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025