Sebagai salah satu upaya langsung dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengurangi jumlah pecandu narkoba, perlu peningkatan dalam menyediakan layanan terapi dan rehabilitasi melalui detoksifikasi dan memberikan motivasi agar mempunyai semangat untuk pulih.Kegiatan pelayanan detoksifikasi ini sudah dilaksanakan mulai dari bulan tanggal 13 Mei yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2013 serta dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi, yaitu di klinik sejahtera, Jl.Dewi Sartika, Cawang Jakarta Timur, dan di Pos Kesehatan Kampung Permata, kata Kepala BNN, Komjen Pol. Anang Iskandar, ketika membuka layanan detoksifikasi gratis di Klinik Sejahtera, Cawang, Selasa (11/6).Detosifikasi ini adalah bentuk kerjasama BNN dengan berbagai Instansi Pemerintah terkait, kelompok masyarakat dan swasta, yaitu meliputi: Kemenkes, Kemensos, Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Timur, Klinik Sejahtera, Yayasan Sahabat Rekan Sebaya, Kambal Care, Yayasan Rumah Cemara, Adiksifitas, Kapeta, Karisma dan lain-lain.Menurut Anang, berbagai aspek yang menjadi keprihatinan bersama dan harus mendapatkan pemikiran serta langkah konkret agar permasalahan Narkoba di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik, Pertama – tama kita harus merubah paradigma pendekatan hukum menjadi pendekatan yang seimbang antara pendekatan kesehatan dan hukum. Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur tentang upaya rehabilitasi bagi penyalah guna narkoba dengan men – dekriminalisasikan dan men – depenalisasikan penyalahguna narkoba, ujar Anang.Dalam kerangka dekriminalisasi, jelas Anang, perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun putusan hakim bukan merupakan pidana melainkan putusan rehabilitasi secara paksa, Sedangkan depenalisasi perbuatan mengkonsumsi narkoba merupakan perbuatan melanggar hukum, namun apabila pengguna narkoba melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor, dengan maksud untuk mendapatkan perawatan, maka pengguna narkoba tersebut tidak dituntut pidana, tandas Anang.Menurut mantan Kapolda Jambi ini, Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan 4 Juta korban penyalah guna narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari 4 juta ini hanya sekitar 18.000 atau 0,47 persen yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, Sedikitnya layanan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkoba di DKI Jakarta saat ini, mengakibatkan kurang lebih 491.848 korban narkoba di DKI belum memperoleh rehabilitasi, tutur Anang.Penyalah guna narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini, gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan-lahan dan dapat menyerang siapa saja baik laki-laki maupun perempuan, masyarakat, pejabat, pelajar dan mahasiswa.Narkoba juga telah berkembang ke seluruh penjuru tanah air bahkan sampai ke desa – desa, diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba, bahkan ada desa atau kampung yang menjadi pasar tempat penjualan narkoba, termasuk Lapas sudah menjadi tempat mengkonsumsi narkoba yang aman, korbannya tidak hanya mereka yang broken home tetapi sudah menjalar pada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri ini.Tiap hari rata – rata 40 orang meninggal sia – sia akibat penyalahgunaan narkoba, belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang kehilangan kesadaran akibat mengkonsumsi narkoba. (pas)
Berita Utama
Penyalah Guna Narkoba Butuh Detoksifikasi dan Motivasi untuk Pulih
Terkini
-
BNN DAN BPK BAHAS OPTIMALISASI ANGGARAN SERTA TATA KELOLA KEUANGAN 03 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA PELANTIKAN DAN PELEPASAN PURNA TUGAS PIMPINAN TINGGI PRATAMA 03 Jul 2025
-
PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA BNN T.A. 2025 03 Jul 2025
-
MUSNAHKAN NARKOTIKA DI KP. BONCOS, BNN NYATAKAN PERANG TERBUKA TERHADAP NARKOBA 02 Jul 2025
-
SESTAMA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN BULUTANGKIS PIALA KAPOLRI 2025 02 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
- RAYAKAN IDUL ADHA 1446 H, BNN POTONG HEWAN KURBAN 10 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025