Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000 (DUA PULUH EMPAT MILIAR).Dari kasus ini, petugas menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu AW alias KW, ARMY ROZA alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), ALI AKBAR SARLAK (WN Iran Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTAa alias SE, dan LB.Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh JUVICTOR INDRAGUNA alias VIKTOR INDRAGUNA dengan barang bukti berupa 8,3 Kg shabu pada 4 Maret 2017 lalu.Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.Modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.Salah satu tersangka, yaitu TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu ALI AKBAR SARLAK, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut.Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara tidak serta merta menghentikan bisnis narkotika. Oleh karena itu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN kerap menjerat tersangka dengan TPPU dengan tujuan memiskinkan bandar agar mereka tidak dapat lagi melanjutkan bisnis Narkoba. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp 127.099.503.874,-.
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN KASUS TPPU NARKOTIKA YANG MELIBATKAN JARINGAN LAPAS DENGAN ASET YANG BERHASIL DISITA RP 24 MILIAR
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026
