Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000 (DUA PULUH EMPAT MILIAR).Dari kasus ini, petugas menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu AW alias KW, ARMY ROZA alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), ALI AKBAR SARLAK (WN Iran Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTAa alias SE, dan LB.Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh JUVICTOR INDRAGUNA alias VIKTOR INDRAGUNA dengan barang bukti berupa 8,3 Kg shabu pada 4 Maret 2017 lalu.Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.Modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.Salah satu tersangka, yaitu TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu ALI AKBAR SARLAK, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut.Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara tidak serta merta menghentikan bisnis narkotika. Oleh karena itu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN kerap menjerat tersangka dengan TPPU dengan tujuan memiskinkan bandar agar mereka tidak dapat lagi melanjutkan bisnis Narkoba. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp 127.099.503.874,-.
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN KASUS TPPU NARKOTIKA YANG MELIBATKAN JARINGAN LAPAS DENGAN ASET YANG BERHASIL DISITA RP 24 MILIAR
Terkini
- RAYAKAN NATAL, KEPALA BNN RI TEKANKAN DUA DIMENSI MORAL DALAM PENANGANAN NARKOTIKA 22 Jan 2025
- KEPALA BNN RI TERIMA KEHADIRAN BUPATI BLORA UNTUK PEMBENTUKAN INSTANSI VERTIKAL BNN 20 Jan 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR PASCA MASA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) 20 Jan 2025
- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS TAHAP I 20 Jan 2025
- ATASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, KOMISI A DPRD KOTA TANJUNG BALAI SAMBANGI BNN 18 Jan 2025
- BANGUN SINERGITAS DI LINGKUNGAN PONDOK, BNN TERIMA KEHADIRAN IKATAN PESANTREN INDONESIA 16 Jan 2025
- BNN APRESIASI FILM ANAK “JEJAK PAHIT SI KEMBANG GULA” SEBAGAI EDUKASI BAHAYA NARKOBA 16 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- RAIH PENGHARGAAN DARI DEA AS, KEPALA BNN RI: “SAYA DEDIKASIKAN PENGHARGAAN INI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA” 16 Jan 2025
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- MUSNAHKAN NARKOTIKA, BNN LINDUNGI LEBIH DARI 700 RIBU JIWA 23 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025