Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000 (DUA PULUH EMPAT MILIAR).Dari kasus ini, petugas menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu AW alias KW, ARMY ROZA alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), ALI AKBAR SARLAK (WN Iran Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTAa alias SE, dan LB.Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh JUVICTOR INDRAGUNA alias VIKTOR INDRAGUNA dengan barang bukti berupa 8,3 Kg shabu pada 4 Maret 2017 lalu.Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.Modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.Salah satu tersangka, yaitu TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu ALI AKBAR SARLAK, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut.Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara tidak serta merta menghentikan bisnis narkotika. Oleh karena itu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN kerap menjerat tersangka dengan TPPU dengan tujuan memiskinkan bandar agar mereka tidak dapat lagi melanjutkan bisnis Narkoba. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp 127.099.503.874,-.
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN KASUS TPPU NARKOTIKA YANG MELIBATKAN JARINGAN LAPAS DENGAN ASET YANG BERHASIL DISITA RP 24 MILIAR
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025