Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000 (DUA PULUH EMPAT MILIAR).Dari kasus ini, petugas menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu AW alias KW, ARMY ROZA alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), ALI AKBAR SARLAK (WN Iran Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTAa alias SE, dan LB.Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh JUVICTOR INDRAGUNA alias VIKTOR INDRAGUNA dengan barang bukti berupa 8,3 Kg shabu pada 4 Maret 2017 lalu.Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.Modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.Salah satu tersangka, yaitu TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu ALI AKBAR SARLAK, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut.Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara tidak serta merta menghentikan bisnis narkotika. Oleh karena itu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN kerap menjerat tersangka dengan TPPU dengan tujuan memiskinkan bandar agar mereka tidak dapat lagi melanjutkan bisnis Narkoba. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp 127.099.503.874,-.
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN KASUS TPPU NARKOTIKA YANG MELIBATKAN JARINGAN LAPAS DENGAN ASET YANG BERHASIL DISITA RP 24 MILIAR
Terkini
-
CAPAIAN BNN 2025: SINERGI, KOLABORASI, DAN INOVASI DALAM WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 20 Des 2025 -
DARI DATA KE AKSI: BNN PERKUAT STRATEGI PENANGGULANGAN NARKOBA BERBASIS RISET KOMPREHENSIF 19 Des 2025 -
CANANGKAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR, BNN TEGASKAN TEKAD PULIHKAN KAMPUNG RAWAN 18 Des 2025 -
BNN GELAR PEMULIHAN KAMPUNG HARAPAN BERSINAR MELALUI SENAM SEHAT DAN BAKTI SOSIAL 18 Des 2025 -
NAPAK TILAS KEPALA BNN RI, KUNJUNGI ALMAMATER DAN BERI INSPIRASI DI SMAN 65 JAKARTA 18 Des 2025 -
BNN MUSNAHKAN LEBIH DARI 300 KG NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN KASUS DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 18 Des 2025 -
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
