Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas, dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000 (DUA PULUH EMPAT MILIAR).Dari kasus ini, petugas menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu AW alias KW, ARMY ROZA alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), ALI AKBAR SARLAK (WN Iran Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), TTAa alias SE, dan LB.Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh JUVICTOR INDRAGUNA alias VIKTOR INDRAGUNA dengan barang bukti berupa 8,3 Kg shabu pada 4 Maret 2017 lalu.Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.Modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka antara lain dengan menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga yang merupakan perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka.Salah satu tersangka, yaitu TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya, yaitu ALI AKBAR SARLAK, untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika tersebut.Ancaman Hukuman :Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa menangkap dan mengamankan bandar Narkoba di dalam penjara tidak serta merta menghentikan bisnis narkotika. Oleh karena itu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, BNN kerap menjerat tersangka dengan TPPU dengan tujuan memiskinkan bandar agar mereka tidak dapat lagi melanjutkan bisnis Narkoba. Terhitung sejak Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus TPPU dan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp 127.099.503.874,-.
Siaran Pers
PENGUNGKAPAN KASUS TPPU NARKOTIKA YANG MELIBATKAN JARINGAN LAPAS DENGAN ASET YANG BERHASIL DISITA RP 24 MILIAR
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 -
Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
