Skip to main content
Siaran Pers

Pengungkapan Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Shabu Dengan Total Barang Bukti Senilai Rp. 15 Milyar

Oleh 04 Mei 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui satgas Pemberantasan berhasil mengungkap salah satu jaringan sindikat Narkotika jenis Shabu pada tanggal 1 mei 2010 lalu. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di depan Mal Ambasador, Jakarata Selatan dan Aparteman Rasuna Said, tower 7, lantai 25, kamar E, Jakarta Selatan. Sindikat ini melibatkan Warga Negara India dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan operasinya di Indonesia sejak tahun 2007.Kronologis penangkapan sendiri berawal dari tertangkapnya Raj dan Mar dalam sebuah taksi pada hari Sabtu, tanggal 1 Mei 2010, sekitar pukul 23.30 WIB, di depan Mal Ambasador. Dari tangan tersangka Raj, petugas menyita 2,1 Kg Shabu. Sedangkan dari tersangka Mar disita uang sebesar 90.000 US$.Kemudian atas keterangan tersangka Raj, petugas melanjutkan penggeledahan di tempat kediamannya yang terletak di Apartemen Rasuna Said. Dari lokasi tersebut berhasil disita barang bukti berupa 3 kantong Shabu, Shabu kristal dalam saringan air, bahan-bahan untuk membuat Shabu, bejana, dan kompor. Selanjutnya petugas juga menggeledah rumah kontrakan tersangka Mar dan menyita Shabu sebanyak 700 gram, uang sebesar 6.800 US$, dan alat penghisap Shabu dan bong. Mar mengakui bahwa BB tersebut milik Am dan setelah di lakukan penggeledahan di rumah Am di temukan Shabu seberat 3.511 gram.Keseluruhan tersangka yang berhasil di tangkap berjumlah 5(lima) orang, terdiri dari :1. Raj (WNI India, 48 tahun, pimpinan)2. mar (WNI, 32 tahun, distributor)3. Lusi (WNI, 25 tahun, istri Maryono)4. Am (WNI, 27 tahun, kurir)5. Saif (WNI, agen di palembang)Adapun total barang bukti yang disita bernilai Kurang Lebih Rp. 15 Milyar dengan rincian :1. Shabu sebanyak 6.287,2 gram2. Uang tunai sejumlah 437.978 US$, 205 SIN$, 460 HK$, 1.700 Bath, dan Rp. 53.493.000,-3. Beberapa telepon seluler dan SIM Card 4. Berbagai dokumen pendukung Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memasukkan barang jadi dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, yang dibantu oleh oknum bandara. Kemudian barang-barang tersebut diolah kembali menjadi Shabu sesuai dengan jumlah dan kualitas yang di butuhkan, untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai kota di Indonesia. Sindikat ini memanfaatlan sejumlah warga Indonesia, khususnya kaum perempuan yang dijadikan sebagai kurir. Transaksi yang dilakukan umumnya 3 atau 4 kali dalam sebulan, dengan jumlah sekali transaksi adalah 2 kilogram Shabu, senilai Rp. 2 Milyar (dengan perkiraan 1 gram seharga Rp. 1000.000,-).Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Shabu termasuk dalam katagori Narkotika Golongan I. Dalam hal perbuatan memproduksi Narkotika Golongan I (bukan tanaman) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka sesuai denagn pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 / 2009, para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3. (RQ@Datin)

Baca juga:  Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Narkoba Lewat Museum

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel