Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui satgas Pemberantasan berhasil mengungkap salah satu jaringan sindikat Narkotika jenis Shabu pada tanggal 1 mei 2010 lalu. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di depan Mal Ambasador, Jakarata Selatan dan Aparteman Rasuna Said, tower 7, lantai 25, kamar E, Jakarta Selatan. Sindikat ini melibatkan Warga Negara India dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan operasinya di Indonesia sejak tahun 2007.Kronologis penangkapan sendiri berawal dari tertangkapnya Raj dan Mar dalam sebuah taksi pada hari Sabtu, tanggal 1 Mei 2010, sekitar pukul 23.30 WIB, di depan Mal Ambasador. Dari tangan tersangka Raj, petugas menyita 2,1 Kg Shabu. Sedangkan dari tersangka Mar disita uang sebesar 90.000 US$.Kemudian atas keterangan tersangka Raj, petugas melanjutkan penggeledahan di tempat kediamannya yang terletak di Apartemen Rasuna Said. Dari lokasi tersebut berhasil disita barang bukti berupa 3 kantong Shabu, Shabu kristal dalam saringan air, bahan-bahan untuk membuat Shabu, bejana, dan kompor. Selanjutnya petugas juga menggeledah rumah kontrakan tersangka Mar dan menyita Shabu sebanyak 700 gram, uang sebesar 6.800 US$, dan alat penghisap Shabu dan bong. Mar mengakui bahwa BB tersebut milik Am dan setelah di lakukan penggeledahan di rumah Am di temukan Shabu seberat 3.511 gram.Keseluruhan tersangka yang berhasil di tangkap berjumlah 5(lima) orang, terdiri dari :1. Raj (WNI India, 48 tahun, pimpinan)2. mar (WNI, 32 tahun, distributor)3. Lusi (WNI, 25 tahun, istri Maryono)4. Am (WNI, 27 tahun, kurir)5. Saif (WNI, agen di palembang)Adapun total barang bukti yang disita bernilai Kurang Lebih Rp. 15 Milyar dengan rincian :1. Shabu sebanyak 6.287,2 gram2. Uang tunai sejumlah 437.978 US$, 205 SIN$, 460 HK$, 1.700 Bath, dan Rp. 53.493.000,-3. Beberapa telepon seluler dan SIM Card 4. Berbagai dokumen pendukung Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memasukkan barang jadi dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia, yang dibantu oleh oknum bandara. Kemudian barang-barang tersebut diolah kembali menjadi Shabu sesuai dengan jumlah dan kualitas yang di butuhkan, untuk selanjutnya didistribusikan ke berbagai kota di Indonesia. Sindikat ini memanfaatlan sejumlah warga Indonesia, khususnya kaum perempuan yang dijadikan sebagai kurir. Transaksi yang dilakukan umumnya 3 atau 4 kali dalam sebulan, dengan jumlah sekali transaksi adalah 2 kilogram Shabu, senilai Rp. 2 Milyar (dengan perkiraan 1 gram seharga Rp. 1000.000,-).Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Shabu termasuk dalam katagori Narkotika Golongan I. Dalam hal perbuatan memproduksi Narkotika Golongan I (bukan tanaman) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka sesuai denagn pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 / 2009, para tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3. (RQ@Datin)
Siaran Pers
Pengungkapan Jaringan Sindikat Narkotika Jenis Shabu Dengan Total Barang Bukti Senilai Rp. 15 Milyar
Terkini
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025