
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika bahwa Biro SDM Aparatur dan Organisasi Settama BNN akan mengadakan Kegiatan Uji Kompetensi dalam rangka Penyesuaian / Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika