Pasar narkoba terbuka yang lebar di Indonesia dipengaruhi oleh faktor supply and demand narkoba yang masih tinggi. Supply atau pasokan narkoba masuk ke negeri ini dengan berbagai modus operandi, baik melalui penyelundupan via pelabuhan laut, bandar udara, daerah perbatasan maupun pengiriman paket. Banyak kasus telah dibuktikan dan diungkap oleh petugas BNN, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Berdasarkan data Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN tahun 2012, pengungkapan kasus melalui controlled delivery dan penyelidikan pada darat, lintas batas, pelabuhan laut dan udara, BNN sudah mengungkap jaringan nasional dan internasional. Pada jalur darat dan lintas batas terungkap 21 tersangka dengan barang bukti bukti sabu seberat 17.439,8 gram, dan kokain seberat 229,9 gram. Sedangkan pengungkapan kasus melalui pelabuhan udara (bandara) telah berhasil mengamankan 18 tersangka beserta bukti sabu 17,112,22 gram. Sementara itu, penyelundupan melalui pelabuhan laut terungkap 9 tersangka dengan barang bukti 1.412.472 butir ekstasi. Penyelundupan narkoba yang marak tentu harus disikapi dengan serius oleh seluruh pihak. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), perlu meningkatkan sinergitas dengan sejumlah lembaga terkait lainnya dalam bidang interdiksi, atau kegiatan operasi terpadu guna memutus jaringan sindikat Narkoba nasional maupun internasional dengan cara mengejar atau menghentikan orang, kapal laut, pesawat terbang atau kendaraan yang diduga membawa Narkotika atau Prekursor Narkotika, untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan barang bukti dan asetnya.Sebagai bentuk upaya konkret dalam menciptakan keterpaduan dalam bidang interdiksi sesuai dengan Peraturan Kepala BNN NOMOR: KEP/516/XI/ 2012/BNN, tentang teknis pelaksanaan operasional interdiksi terpadu melalui udara, laut, darat, dan Lintas Batas, BNN menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Nasional (Rakernis) Dalam Rangka Operasional Pelaksanaan Interdiksi Terpadu, di Hotel Golden Makassar, Kamis (13/6). Deputi Pemberantasan BNN, Benny J Mamoto menegaskan bahwa pertemuan ini sangat penting, untuk meningkatkan penegakkan hukum dalam konteks pencegahan masuknya narkoba ke dalam wilayah nusantara. Ia menambahkan, forum lintas sektor yang berkompeten dalam pengawasan lalu lintas barang dan orang diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat, untuk menekan angka penyelundupan narkoba yang gencar masuk ke negeri ini, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, perairan darat maupun lintas batas. Dalam rakernis ini dilakukan pembahasan serius dalam dua aspek, antara lain: 1. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah bandara, pelabuhan, lintas batas. 2. Pelaksanaan Operasional Interdiksi Terpadu dalam pelaksanaan P4GN.Deputi Pemberantasan berekspektasi tinggi agar setelah kegiatan ini dapat dibangun pos-pos interdiksi terpadu di berbagai titik, sehingga pengawasan di berbaga pintu masuk dapat semakin kuat. Melalui pertemuan rakernis ini kami berkoordinasi dengan berbagai instansi seperti Bea dan Cukai, Polri, Angkasa Pura, dan sejumlah instansi lainnya, untuk menangani pengawasan di wilayah masing-masing, imbuh Deputi. Lebih konkret lagi, Deputi mengharapkan ke depannya dapat dibangun lebih banyak lagi pos interdiksi di berbagai pintu masuk. Operasionalisasinya diharapkan bisa dilakukan secara online,.sehingga masng-masing pihak dapat melakukan pengecekan setiap pergerakan penumpang, sehingga dapat pemetaan jaringan akan semakin mudah, pungkas Deputi kepada media.
Artikel
Penguatan Interdiksi Untuk Cegah Masuk Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
