Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama, mengumpulkan sejumlah instansi yang ada di wilayah Jakarta Timur, Senin (9/2). Pada pertemuan yang bertempat di Padepokan Pencak Sillat TMII, bertujuan untuk menyamakan persepsi antara sesama penegak hukum terkait dengan program 100.000 pecandu rehabilitasi di tahun 2015.Program 100.000 pecandu rehabilitasi, merupakan imbas dari situasi di Indonesia terhadap permasalahan narkoba yang sudah memasuki kadaan darurat narkoba. Menurut Direktur Hukum Darmawel Aswar SH.,MH mengatakan, penanganan pecandu dengan merehabilitasi merupakan tindakan yang sangat tepat. Sebab menurut Darmawel, ada beberapa fakta, jika para pecandu dimasukan ke dalam penjara mereka dapat dengan mudah mendapatkan narkoba, bahkan menurutnya si pecandu tersebut dapat menjadi pengedar. Penempatan pecandu di dalam penjara khususnya di Lapas yang bercampur dengan para pengedar, membuat pecandu tersebut bisa menjadi bandar kata Darmawel.Mengadopsi penanganan Thailand yang dapat merehabilitasi sebanyak 400.000 pecandu pertahun, Darmawel mengatakan Di Thailand, semua sumber dan instansi pemerintah diberdayakan, sehingga mereka dapat merehabilitasi 400.000 pecandu pertahun.Berdasarkan pengalaman Negara tetangga tersebut, Darmawel menjelaskan, saat ini BNN tengah membicarakan dengan instansi terkait, seperti Kemenkes, Kemensos, TNI, Polri bahkan dengan Kemendagri serta instansi lain, guna membahas dukungan instansi-instansi tersebut dalam menyediakan tempat-tempat rehabilitasi. Sebab tidak mudah merehabilitasi 100.000 pecandu dalam satu tahun. Butuh sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang tidak sedikit. Tidak mungkin dapat dilakukan oleh BNN sendiri.Nantinya ke depan, tempat rehabilitasi akan memanfaatkan Sekolah Polisi Negara (SPN), Rindam-rindam serta lapas-lapas dan juga tidak ketinggalan rumah sakit-rumah sakit yang ada di daerah-daerah, kata Darmawel.100.000 pecandu yang direhabilitasi nantinya akan dibagi menjadi dua kategori. 70% merupakan pasien sukarela yang melapor ke IPWL serta 30% merupakan berasal dari proses hukum.Terkait dengan pecandu yang merupakan berasal dari proses hukum, akan ditempatkan di tempat rehabilitasi yang telah ditentukan. Tidak semua tempat rehabilitasi dapat ditempati oleh pecandu yang sedang menjalani proses hukum, mereka harus ditempatkan di tempat yang ditunjuk oleh BNN menurut Darwawel. Kebijakan tersebut karena berkaitan dengan keamanan serta sumber daya manusia yang tersediaMenyinggung juga kepada permasalahan pecandu yang secara sukarela melaporan diri kepada IPWL untuk direhab, Darmawel mengatakan BNN akan memanfaatkan Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mensosialisasikan wajib lapor kepada Masyarakat. Menyadari bahwa tidak semua orang mau datang melaporkan dirinya ke IPWL untuk rehabilitasi, maka BNN akan memanfaatkan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa lebih baik melapor ke IPWL daripada tertangkap oleh aparat penegak hukum, kata Darmawel. Selain itu Darmawel menegaskan sebenarnya dengan melaporkan diri ke IPWL prosesnya tidak akan sulit, dibandingkan dengan tertangkap tangan.Dari pertemuan ini Darmawel mengharapkan, pada tahun 2015 ini khususnya pada penyidik yang menangani kasus narkoba, seseorang yang tertangkap langsung diserahkan ke Tim Asesmen Terpadu (TAT), untuk menghindari pecandu atau penyalahguna ditahan. Selain itu Darmawel mengingatkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengatasi over kapasitas yang ada di Lapas, karena 70% dari penghuni Lapas merupakan berasal dari kasus narkoba.
Berita Utama
Pengguna Narkoba Yang Tertangkap Harus Langsung Diserahkan Ke Tim Asesmen Terpadu (TAT)
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025