Berkat kerjasama yang baik antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM, setelah berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran gelap Narkoba beberapa minggu lalu, yaitu 1.250,6 gram sabu yang dikemas menjadi 97 kapsul, 2.609,9 gram sabu dan uang palsu yang dilakukan oleh seorang wartawati, serta koper berisi 2.415,5 gram sabu yang dibawa dari Jayapura menuju Indonesia melalui Pos Lintas Batas Sukauw, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus tersebut dan berhasil mengungkap otak dibalik peredaran gelap Narkoba tersebut.Mereka adalah narapidana kasus Narkotika dan beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman mati dan kini mendekam di balik jeruji besi, di Lapas Batu, Lapas Narkotika, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan. Salah satu narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba merupakan terpidana mati karena kasus pembunuhan, namun saat ini ia ikut mengendalikan bisnis Narkoba dari balik jeruji besi. Adapun keterkaitan para narapidana tersebut adalah sebagi berikut :KASUS 2.609,9 GRAM SABU DAN UANG PALSUSetelah tertangkapnya tersangka AC seorang wartawati senior di kawasan Sarinah Thamrin, pada Senin (5/11) karena kedapatan membawa 2.609,9 gram sabu yang disembunyikan dalam sebuah guling dan suami AC seorang WNA Kamerun berinisial J alias B dengan barang bukti berupa material kertas uang palsu U$D sebanyak ± 2 dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagi bahan pengolah uang palsu tersebut. BNN mengembangkan kasus dan berhasil mengungkap otak dibalik penyelundupan 2.609,9 gram sabu tersebut. Ia adalah Obina Nwajagu (Warga Negara Nigeria) yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Menurut pengakuan AC dan beberapa tersangka lainnya barang bukti berupa sabu yang mereka bawa merupakan milik Obina. Selain Obina, tersangka AC juga diketahui dikendalikan oleh Hillary K. Chimize (Warga Negara Nigeria) yang mendekam di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Hal ini diketahui dari transaksi AC yang beberapa kali mengirim sejumlah uang kepada Hillary. Kasus Jayapura – Bandung – BogorSetelah tertangkapnya IS dan DA di Jayapura beberapa waktu lalu, petugas BNN mendapatkan keterangan dari kedua tersangka bahwa Narkotika jenis sabu seberat 2.415,5 gram yang mereka ambil dari Jayapura adalah milik Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, seorang narapidana yang mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.Selain itu, CM alias CN, seorang perempuan yang merupakan pengendali IS dan DA, dan telah berhasil diamankan oleh petugas BNN pada hari Minggu (4/11) lalu, mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial Yadi Mulyadi alias Bule alias AA yang juga merupakan seorang narapidana kasus Narkoba dan kini mendekam di Lapas Batu, Nusa Kambangan.Bule, juga memerintahkan dua tersangka lainnya yaitu, MS alias A dan RG yang juga sudah berhasil diamankan oleh petugas BNN di Bogor, pada 10 November 2012 lalu, untuk menyerahkan 2.415,5 gram sabu kepada seseorang berinisial M di daerah Sukajadi, Bogor. Setelah sabu berada di M, rencananya sabu tersebut akan diambil oleh seseorang berinisial A dan dua orang rekannya. Namun karena M sudah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh petugas BNN, tiga orang yang mendatangi rumah M kemudian dibekuk oleh warga dan diserahkan kepada Polres Bogor dan kemudian diserahkan kepada BNN. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat dalam upaya menangkal peredaran gelap Narkoba.Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN terhadap A, didapat informasi bahwa A mengambil barang tersebut atas perintah Ruddi Cahyono, seorang narapidana kasus Narkoba yang mendekam di Lapas Narkotika, Nusakambangan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, didapat informasi bahwa ada barang-barang clandestine Lab di sebuah rumah yang berada di daerah Taman Harapan Baru, Bekasi. Kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan bahan-bahan prekursor Narkotika beserta seorang perempuan berinisial J yang merupakan istri narapidana Ruddi Cahyono.Kasus 97 Kapsul Berisi Sabu – Depok Bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial YPD di sebuah rumah makan di kawasan Depok, Jawa Barat, pada tanggal 13 September 2012, karena kedapatan membawa 42 (empat puluh dua) kapsul berisi sabu dengan berat 536,8 gram.Menurut pengakuan YPD, barang ini diperoleh dari BKM, WN Kenya yang berhasil membawa sabu dari Kenya ke Indonesia dengan cara ditelan. BKM tiba di Jakarta pada 11 September 2012 dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines. Menurut keterangan YPD, BKM menyerahkan sabu kepada YPD di Hotel N1 di kawasan KS Tubun Jakarta Pusat. Selanjutnya, petugas bergerak ke hotel tersebut untuk menangkap BKM, namun saat tiba di lokasi, BKM tidak ditemukan karena telah check out. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar hotel tersebut, dan akhirnya BKM berhasil ditangkap di Hotel Bimo, yang letaknya tidak jauh dari hotel pertama ia menginap.Petugas kemudian melakukan penggeladahan di rumah kontrakan YPD di kawasan Citayam, Depok, dan ditemukan shabu yang sudah dikemas dalam 55 kapsul dengan brutto 713,8 gram. Dari pengakuan YPD, sabu tersebut ia dapatkan dari seorang wanita berkulit hitam yang ia tidak kenal, pada pertengahan Agustus 2012 lalu, di Hotel N1, Jakarta Pusat.Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN, diketahui bahwa otak dari peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh YPD adalah seorang Napi bernama Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko, yang kini tengah mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh BNN, dapat disimpulkan bahwa untuk kesekian kalinya, jeruji besi dan vonis hukuman mati bukanlah menjadi penghalang bagi para bandar Narkoba untuk mengendalikan bisnisnya. Mereka melakukan berbagai cara untuk tetap menjalankan bisnis haram tersebut.Untuk itulah dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, demi mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika : ·Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (2003): BB 1,2 Kg heroin yang dimasukkan dalam 66 kapsul dan disembunyikan dalam anus. Tertangkap di Bali. (vonis mati – Lapas Batu)· Obina Nwajagu (2002): BB 400 gram heroin yang dimasukkan dalam 45 kapsul. (vonis mati – Lapas Batu)·Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko (2004) : BB 1,7 Kg heroin. (vonis mati – Lapas Pasir Putih)· Ruddi Cahyono : Kasus memproduksi Narkotika jenis sabu. (vonis 20 tahun penjara PN Bekasi – Lapas Narkotika)· Yadi Mulyadi alias Bule Alias AA : Terpidana mati kasus pembunuhan dan sekarang ikut terlibat mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam sel. Kasus Papua (BB 2,4 Kg sabu), memerintahkan MS alias A dan RG untuk mengambil barang ke Bogor. (Lapas Narkotika)· Hillary K. Chimize (2003) : Ditangkap di Kelapa Gading dengan BB 5,8 Kg heroin. (vonis mati – Lapas Pasir Putih)· Hadi Sunarto alias Yoyo (2011) : Ditangkap oleh BNN pada tahun 2011, terkait dengan kasus Marwan Adli. Yoyo sudah empat kali terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Pada 27 November 2012, Yoyo kembali diamankan oleh BNN dari Lapas Narkotika – Nusakambangan karena diduga terlibat dalam sebuah kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 200 gram, yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial YA pada 26 November 2012, di Buaran Plaza.· Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2012 malam, petugas Lapas Narkotika menggelar razia dan berhasil mengamankan dua telepon genggam, milik Yoyo dan Ruddi Cahyono. (vonis 35 tahun penjara – Lapas Narkotika)Humas BNN
Siaran Pers
PENGEMBANGAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOBA
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
