Berkat kerjasama yang baik antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM, setelah berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran gelap Narkoba beberapa minggu lalu, yaitu 1.250,6 gram sabu yang dikemas menjadi 97 kapsul, 2.609,9 gram sabu dan uang palsu yang dilakukan oleh seorang wartawati, serta koper berisi 2.415,5 gram sabu yang dibawa dari Jayapura menuju Indonesia melalui Pos Lintas Batas Sukauw, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus tersebut dan berhasil mengungkap otak dibalik peredaran gelap Narkoba tersebut.Mereka adalah narapidana kasus Narkotika dan beberapa diantaranya telah mendapatkan vonis hukuman mati dan kini mendekam di balik jeruji besi, di Lapas Batu, Lapas Narkotika, dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan. Salah satu narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba merupakan terpidana mati karena kasus pembunuhan, namun saat ini ia ikut mengendalikan bisnis Narkoba dari balik jeruji besi. Adapun keterkaitan para narapidana tersebut adalah sebagi berikut :KASUS 2.609,9 GRAM SABU DAN UANG PALSUSetelah tertangkapnya tersangka AC seorang wartawati senior di kawasan Sarinah Thamrin, pada Senin (5/11) karena kedapatan membawa 2.609,9 gram sabu yang disembunyikan dalam sebuah guling dan suami AC seorang WNA Kamerun berinisial J alias B dengan barang bukti berupa material kertas uang palsu U$D sebanyak ± 2 dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagi bahan pengolah uang palsu tersebut. BNN mengembangkan kasus dan berhasil mengungkap otak dibalik penyelundupan 2.609,9 gram sabu tersebut. Ia adalah Obina Nwajagu (Warga Negara Nigeria) yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Menurut pengakuan AC dan beberapa tersangka lainnya barang bukti berupa sabu yang mereka bawa merupakan milik Obina. Selain Obina, tersangka AC juga diketahui dikendalikan oleh Hillary K. Chimize (Warga Negara Nigeria) yang mendekam di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Hal ini diketahui dari transaksi AC yang beberapa kali mengirim sejumlah uang kepada Hillary. Kasus Jayapura – Bandung – BogorSetelah tertangkapnya IS dan DA di Jayapura beberapa waktu lalu, petugas BNN mendapatkan keterangan dari kedua tersangka bahwa Narkotika jenis sabu seberat 2.415,5 gram yang mereka ambil dari Jayapura adalah milik Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, seorang narapidana yang mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.Selain itu, CM alias CN, seorang perempuan yang merupakan pengendali IS dan DA, dan telah berhasil diamankan oleh petugas BNN pada hari Minggu (4/11) lalu, mengaku bahwa dirinya diperintah oleh seseorang berinisial Yadi Mulyadi alias Bule alias AA yang juga merupakan seorang narapidana kasus Narkoba dan kini mendekam di Lapas Batu, Nusa Kambangan.Bule, juga memerintahkan dua tersangka lainnya yaitu, MS alias A dan RG yang juga sudah berhasil diamankan oleh petugas BNN di Bogor, pada 10 November 2012 lalu, untuk menyerahkan 2.415,5 gram sabu kepada seseorang berinisial M di daerah Sukajadi, Bogor. Setelah sabu berada di M, rencananya sabu tersebut akan diambil oleh seseorang berinisial A dan dua orang rekannya. Namun karena M sudah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh petugas BNN, tiga orang yang mendatangi rumah M kemudian dibekuk oleh warga dan diserahkan kepada Polres Bogor dan kemudian diserahkan kepada BNN. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat dalam upaya menangkal peredaran gelap Narkoba.Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN terhadap A, didapat informasi bahwa A mengambil barang tersebut atas perintah Ruddi Cahyono, seorang narapidana kasus Narkoba yang mendekam di Lapas Narkotika, Nusakambangan. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas, didapat informasi bahwa ada barang-barang clandestine Lab di sebuah rumah yang berada di daerah Taman Harapan Baru, Bekasi. Kemudian petugas mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan bahan-bahan prekursor Narkotika beserta seorang perempuan berinisial J yang merupakan istri narapidana Ruddi Cahyono.Kasus 97 Kapsul Berisi Sabu – Depok Bermula dari tertangkapnya seorang wanita berinisial YPD di sebuah rumah makan di kawasan Depok, Jawa Barat, pada tanggal 13 September 2012, karena kedapatan membawa 42 (empat puluh dua) kapsul berisi sabu dengan berat 536,8 gram.Menurut pengakuan YPD, barang ini diperoleh dari BKM, WN Kenya yang berhasil membawa sabu dari Kenya ke Indonesia dengan cara ditelan. BKM tiba di Jakarta pada 11 September 2012 dengan menggunakan pesawat Qatar Airlines. Menurut keterangan YPD, BKM menyerahkan sabu kepada YPD di Hotel N1 di kawasan KS Tubun Jakarta Pusat. Selanjutnya, petugas bergerak ke hotel tersebut untuk menangkap BKM, namun saat tiba di lokasi, BKM tidak ditemukan karena telah check out. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar hotel tersebut, dan akhirnya BKM berhasil ditangkap di Hotel Bimo, yang letaknya tidak jauh dari hotel pertama ia menginap.Petugas kemudian melakukan penggeladahan di rumah kontrakan YPD di kawasan Citayam, Depok, dan ditemukan shabu yang sudah dikemas dalam 55 kapsul dengan brutto 713,8 gram. Dari pengakuan YPD, sabu tersebut ia dapatkan dari seorang wanita berkulit hitam yang ia tidak kenal, pada pertengahan Agustus 2012 lalu, di Hotel N1, Jakarta Pusat.Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN, diketahui bahwa otak dari peredaran gelap Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh YPD adalah seorang Napi bernama Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko, yang kini tengah mendekam di Lapas Pasir Putih Nusakambangan.Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh BNN, dapat disimpulkan bahwa untuk kesekian kalinya, jeruji besi dan vonis hukuman mati bukanlah menjadi penghalang bagi para bandar Narkoba untuk mengendalikan bisnisnya. Mereka melakukan berbagai cara untuk tetap menjalankan bisnis haram tersebut.Untuk itulah dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, demi mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba.Narapidana yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika : ·Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (2003): BB 1,2 Kg heroin yang dimasukkan dalam 66 kapsul dan disembunyikan dalam anus. Tertangkap di Bali. (vonis mati – Lapas Batu)· Obina Nwajagu (2002): BB 400 gram heroin yang dimasukkan dalam 45 kapsul. (vonis mati – Lapas Batu)·Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko (2004) : BB 1,7 Kg heroin. (vonis mati – Lapas Pasir Putih)· Ruddi Cahyono : Kasus memproduksi Narkotika jenis sabu. (vonis 20 tahun penjara PN Bekasi – Lapas Narkotika)· Yadi Mulyadi alias Bule Alias AA : Terpidana mati kasus pembunuhan dan sekarang ikut terlibat mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam sel. Kasus Papua (BB 2,4 Kg sabu), memerintahkan MS alias A dan RG untuk mengambil barang ke Bogor. (Lapas Narkotika)· Hillary K. Chimize (2003) : Ditangkap di Kelapa Gading dengan BB 5,8 Kg heroin. (vonis mati – Lapas Pasir Putih)· Hadi Sunarto alias Yoyo (2011) : Ditangkap oleh BNN pada tahun 2011, terkait dengan kasus Marwan Adli. Yoyo sudah empat kali terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Pada 27 November 2012, Yoyo kembali diamankan oleh BNN dari Lapas Narkotika – Nusakambangan karena diduga terlibat dalam sebuah kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 200 gram, yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial YA pada 26 November 2012, di Buaran Plaza.· Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2012 malam, petugas Lapas Narkotika menggelar razia dan berhasil mengamankan dua telepon genggam, milik Yoyo dan Ruddi Cahyono. (vonis 35 tahun penjara – Lapas Narkotika)Humas BNN
Siaran Pers
PENGEMBANGAN KASUS PEREDARAN GELAP NARKOBA
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023