Maraknya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) baru-baru ini, disinyalir banyaknya masalah yang dihadapi di LP tersebut. Salah satunya yaitu banyaknya para pecandu atau penyalah guna narkoba yang dipenjarakan di LP, sehingga para pecandu atau penyalah guna menjadi penyumbang terbesar terjadinya over capacity di LP. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi para penegak hukum, khususnya BNN.BNN melihat perlu adanya satu persepsi dari para penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana bagi para pecandu atau penyalah guna narkotika. Oleh karena itu BNN, melalui perwakilannya di Jakarta yaitu BNNP DKI Jakarta mengadakan FGD mengenai masalah tersebut, di Jakarta, Kamis (22/8). Hadir pada acara tersebut yaitu dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta kepala BNN, Anang Iskandar.Pada pertemuan ini banyak masalah yang ditemui dalam menentukan hukuman bagi para pecandu atau penyalah guna narkoba. Adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum, khususnya di kalangan penyidik, jaksa dan hakim dalam memutuskan suatu tindak pidana narkotika. Menurut Prof. Dr. Surya Jaya SH. MH yang merupakan Hakim Agung, sekaligus sebagai narasumber, mengatakan masih adanya perbedaan persepsi antara siapa yang disebut sebagai penyalah guna, serta kapan seorang penyalah guna atau pecandu direhabilitasi.Hal ini terjadi karena belum jelasnya atau belum pahamnya para penegak hukum, yang terjadi dipenyidik, hakim dan jaksa, mulai dari level bawah, hingga level atas dalam memaknai siapa yang menjadi penyalah guna. Menurut Surya, diperlukan adanya pertemuan seperti ini di level pimpinan agar pemahaman-pemahaman dasar mengenai siapa yang disebut penyalah guna dan kapan harus direhabilitasi serta penerapan unsur-unsur di dalam pasal, menjadi sinergis mulai dari level bawah hingga level pimpinan.Dengan adanya pertemuan seperti ini diharapkan adanya pemahaman bersama antara penegak hukum dalam melihat persoalan masalah penyalah guna narkotika, serta kedepan akan terjadi sinergitas dan akselerasi di pihak penegak hukum, mulai dari level bawah hingga level pimpinan. (dok/dms)
Berita Utama
Penegak Hukum Harus Sama Persepsi
Terkini
-
KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH 05 Feb 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOBA, BNN DAN PEMUDA PATRIOT NUSANTARA PERKUAT KOLABORASI 05 Feb 2026 -
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
