Maraknya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) baru-baru ini, disinyalir banyaknya masalah yang dihadapi di LP tersebut. Salah satunya yaitu banyaknya para pecandu atau penyalah guna narkoba yang dipenjarakan di LP, sehingga para pecandu atau penyalah guna menjadi penyumbang terbesar terjadinya over capacity di LP. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi para penegak hukum, khususnya BNN.BNN melihat perlu adanya satu persepsi dari para penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana bagi para pecandu atau penyalah guna narkotika. Oleh karena itu BNN, melalui perwakilannya di Jakarta yaitu BNNP DKI Jakarta mengadakan FGD mengenai masalah tersebut, di Jakarta, Kamis (22/8). Hadir pada acara tersebut yaitu dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta kepala BNN, Anang Iskandar.Pada pertemuan ini banyak masalah yang ditemui dalam menentukan hukuman bagi para pecandu atau penyalah guna narkoba. Adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum, khususnya di kalangan penyidik, jaksa dan hakim dalam memutuskan suatu tindak pidana narkotika. Menurut Prof. Dr. Surya Jaya SH. MH yang merupakan Hakim Agung, sekaligus sebagai narasumber, mengatakan masih adanya perbedaan persepsi antara siapa yang disebut sebagai penyalah guna, serta kapan seorang penyalah guna atau pecandu direhabilitasi.Hal ini terjadi karena belum jelasnya atau belum pahamnya para penegak hukum, yang terjadi dipenyidik, hakim dan jaksa, mulai dari level bawah, hingga level atas dalam memaknai siapa yang menjadi penyalah guna. Menurut Surya, diperlukan adanya pertemuan seperti ini di level pimpinan agar pemahaman-pemahaman dasar mengenai siapa yang disebut penyalah guna dan kapan harus direhabilitasi serta penerapan unsur-unsur di dalam pasal, menjadi sinergis mulai dari level bawah hingga level pimpinan.Dengan adanya pertemuan seperti ini diharapkan adanya pemahaman bersama antara penegak hukum dalam melihat persoalan masalah penyalah guna narkotika, serta kedepan akan terjadi sinergitas dan akselerasi di pihak penegak hukum, mulai dari level bawah hingga level pimpinan. (dok/dms)
Berita Utama
Penegak Hukum Harus Sama Persepsi
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025