Maraknya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) baru-baru ini, disinyalir banyaknya masalah yang dihadapi di LP tersebut. Salah satunya yaitu banyaknya para pecandu atau penyalah guna narkoba yang dipenjarakan di LP, sehingga para pecandu atau penyalah guna menjadi penyumbang terbesar terjadinya over capacity di LP. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi para penegak hukum, khususnya BNN.BNN melihat perlu adanya satu persepsi dari para penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana bagi para pecandu atau penyalah guna narkotika. Oleh karena itu BNN, melalui perwakilannya di Jakarta yaitu BNNP DKI Jakarta mengadakan FGD mengenai masalah tersebut, di Jakarta, Kamis (22/8). Hadir pada acara tersebut yaitu dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta kepala BNN, Anang Iskandar.Pada pertemuan ini banyak masalah yang ditemui dalam menentukan hukuman bagi para pecandu atau penyalah guna narkoba. Adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum, khususnya di kalangan penyidik, jaksa dan hakim dalam memutuskan suatu tindak pidana narkotika. Menurut Prof. Dr. Surya Jaya SH. MH yang merupakan Hakim Agung, sekaligus sebagai narasumber, mengatakan masih adanya perbedaan persepsi antara siapa yang disebut sebagai penyalah guna, serta kapan seorang penyalah guna atau pecandu direhabilitasi.Hal ini terjadi karena belum jelasnya atau belum pahamnya para penegak hukum, yang terjadi dipenyidik, hakim dan jaksa, mulai dari level bawah, hingga level atas dalam memaknai siapa yang menjadi penyalah guna. Menurut Surya, diperlukan adanya pertemuan seperti ini di level pimpinan agar pemahaman-pemahaman dasar mengenai siapa yang disebut penyalah guna dan kapan harus direhabilitasi serta penerapan unsur-unsur di dalam pasal, menjadi sinergis mulai dari level bawah hingga level pimpinan.Dengan adanya pertemuan seperti ini diharapkan adanya pemahaman bersama antara penegak hukum dalam melihat persoalan masalah penyalah guna narkotika, serta kedepan akan terjadi sinergitas dan akselerasi di pihak penegak hukum, mulai dari level bawah hingga level pimpinan. (dok/dms)
Berita Utama
Penegak Hukum Harus Sama Persepsi
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026

- BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN 1.907,2 GRAM EKSTASI 25 Feb 2026

- BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026

- AUDIENSI BNN-BKN PERKUAT KETAHANAN APARATUR NEGARA DARI ANCAMAN NARKOBA 25 Feb 2026
