Maraknya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) baru-baru ini, disinyalir banyaknya masalah yang dihadapi di LP tersebut. Salah satunya yaitu banyaknya para pecandu atau penyalah guna narkoba yang dipenjarakan di LP, sehingga para pecandu atau penyalah guna menjadi penyumbang terbesar terjadinya over capacity di LP. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi para penegak hukum, khususnya BNN.BNN melihat perlu adanya satu persepsi dari para penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana bagi para pecandu atau penyalah guna narkotika. Oleh karena itu BNN, melalui perwakilannya di Jakarta yaitu BNNP DKI Jakarta mengadakan FGD mengenai masalah tersebut, di Jakarta, Kamis (22/8). Hadir pada acara tersebut yaitu dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta kepala BNN, Anang Iskandar.Pada pertemuan ini banyak masalah yang ditemui dalam menentukan hukuman bagi para pecandu atau penyalah guna narkoba. Adanya perbedaan persepsi antara penegak hukum, khususnya di kalangan penyidik, jaksa dan hakim dalam memutuskan suatu tindak pidana narkotika. Menurut Prof. Dr. Surya Jaya SH. MH yang merupakan Hakim Agung, sekaligus sebagai narasumber, mengatakan masih adanya perbedaan persepsi antara siapa yang disebut sebagai penyalah guna, serta kapan seorang penyalah guna atau pecandu direhabilitasi.Hal ini terjadi karena belum jelasnya atau belum pahamnya para penegak hukum, yang terjadi dipenyidik, hakim dan jaksa, mulai dari level bawah, hingga level atas dalam memaknai siapa yang menjadi penyalah guna. Menurut Surya, diperlukan adanya pertemuan seperti ini di level pimpinan agar pemahaman-pemahaman dasar mengenai siapa yang disebut penyalah guna dan kapan harus direhabilitasi serta penerapan unsur-unsur di dalam pasal, menjadi sinergis mulai dari level bawah hingga level pimpinan.Dengan adanya pertemuan seperti ini diharapkan adanya pemahaman bersama antara penegak hukum dalam melihat persoalan masalah penyalah guna narkotika, serta kedepan akan terjadi sinergitas dan akselerasi di pihak penegak hukum, mulai dari level bawah hingga level pimpinan. (dok/dms)
Berita Utama
Penegak Hukum Harus Sama Persepsi
Terkini
-
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI, HADAPI TANTANGAN NARKOTIKA YANG SEMAKIN KOMPLEKS 13 Agu 2026 -
1,3 TON KETAMIN HASIL OPERASI TERPADU DI PERAIRAN KEPULAUAN RIAU DIMUSNAHKAN, SELAMATKAN LEBIH DARI ENAM JUTA JIWA 12 Agu 2026 -
BNN, KEMENSOS, KEMENKES, DAN KEMENAKER SATU VISI DALAM PEMULIHAN BERKELANJUTAN 12 Agu 2026 -
TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, MENSOS DAN MENKES APRESIASI FASILITAS, DORONG PENGUATAN LAYANAN 12 Agu 2026 -
BNN FASILITASI SEKOLAH RAKYAT RINTISAN, WUJUD NYATA KOLABORASI LINTAS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA 12 Agu 2026 -
BNN BERSAMA TIGA KEMENTERIAN SINERGIKAN REHABILITASI HINGGA AKSES KERJA BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 12 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI DORONG LAYANAN PEMULIHAN YANG BERKELANJUTAN 11 Agu 2026
Populer
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER FILM DRAMA KELUARGA “ANAK-ANAK BAMBU” 16 Jul 2026

- BNN DAN KEMENSOS SEPAKAT PERKUAT SINERGI REHABILITASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 14 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BEBAS MALADMINISTRASI 16 Jul 2026

- SOFT ENTRY MEETING BPK, BNN SIAP DIAUDIT DEMI PENINGKATAN KINERJA PELAKSANAAN PROGRAM P4GN 14 Jul 2026

- TURNAMEN BASKET KAPOLRI CUP 2026 BERAKHIR, SEMANGAT HIDUP SEHAT TERUS MENGALIR 16 Jul 2026

- HADIRI PELUNCURAN ANOTASI KUHAP 2025, BNN DUKUNG PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM 16 Jul 2026

- BNN DAN PEMPROV KALIMANTAN TENGAH SEPAKATI PENGUATAN P4GN MELALUI HIBAH SARPRAS 16 Jul 2026
