Penanggulangan bahaya Narkoba di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja. Butuh peran serta dan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Seperti yang dilakukan seorang warga bernama Syaiful di Padang, Sumatera Barat. Ia mendirikan sebuah lembaga rehabilitasi Narkoba berbasis agama Islam, bernama LSM Suci Hati yang terletak di Jl. Kapuk Kalumbuk, Padang. Keinginan Syaiful mendirikan tempat rehabilitasi dilatarbelakangi rasa keprihatinannya saat melihat banyaknya korban berjatuhan akibat mengkonsumsi Narkoba. Selain itu ia juga melihat banyaknya tempat rehabilitasi Narkoba yang tidak berjalan secara efektif.LSM Suci Hati terbentuk pada tanggal 7 November 2008. Semula LSM ini hanya fokus dalam upaya pencegahan kepada berbagai kelompok masyarakat, seperti majelis taqlim, karang taruna, dan perkumpulan anak muda. Seiring berjalannya waktu, tepatnya tahun 2013, Syaiful mulai tergerak hatinya untuk turut merehabilitasi para pecandu karena dia banyak menerima keluhan, terutama dari mereka yang tidak memiliki biaya untuk rehabilitasi. Berbekal ilmu agama Islam dan pengobatan nabi (thibun nabawi) yang berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah, dipadukan dengan pengobatan tradisional, maka di tahun 2013 lalu Syaiful berhasil merehabilitasi sebanyak 75 pecandu. Sedangkan di tahun 2014 ini tercatat ada 35 pecandu yang sedang menjalani program rehabilitasi. Umumnya pecandu yang direhabilitasi di LSM Suci Hati berasal dari masyarakat golongan bawah dan tidak dipungut biaya.Metode rehabilitasi yang dilakukan di LSM Suci Hati terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama adalah masa detoksifikasi selama 1 bulan melalui terapi refleksiologi, akupuntur, bekam, ramuan herbal atau simplisia, dan obat medis yang sifatnya non adiktif. Memasuki tahap kedua mereka menjalani masa pemulihan selama 4 bulan. Sedangkan tahap ketiga adalah masa training selama 1 bulan.Dalam metode rehabilitasinya, Syaiful lebih menitikberatkan pada masa pemulihan, untuk membentuk karakter si pecandu yang telah mengalami perubahan sikap sebelumnya. Oleh karena itu pelaksanaan tahap ini lebih lama dibanding pada saat detoksifikasi dan training.Untuk membentuk karakter si pecandu, Syaiful melakukan terapi thibbun nabawi antara lain melalui metode ruqiyah syariyyah, sholat, muhassabah, zikir, dan pengajian. Terapi tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai takut kepada Tuhan. Menurutnya, para pecandu perlu ditanamkan nilai takut kepada Tuhan untuk meminimalisir terjadinya relapse (kambuh).Setelah melakukan tahapan rehabilitasi selama 6 bulan, mereka yang dinyatakan pulih, tidak serta merta dilepas begitu saja. Namun LSM Suci Hati juga turut melakukan pengawasan dan penjangkauan, antara lain melalui kegiatan pengajian yang rutin diadakan setiap minggunya.Karena dinilai konsistensi dan memiliki komitmen dalam penanganan masalah Narkoba, maka Kementerian Sosial berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor : 41/HUK/2014LSM telah menunjuk LSM Suci Hati sebagai salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bertugas menerima para korban penyalahguna Narkotika serta memberikan layanan program rehabilitasi sosial.Lebih jauh Syaiful berharap agar kedepannya 3 elemen strategis yang ada di wilayah Minang ini, yakni niniek mamak, bundo kanduang, dan alim ulama dapat lebih berperan dan berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di tengah-tengah masyarakat.
Berita Utama
Penanganan Narkoba Butuh Komitmen Kuat Masyarakat
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
