Skip to main content
Siaran Pers

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DENGAN BADAN INTELEJEN NEGARA

Oleh 31 Jul 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Perkembangan permasalahan Narkoba di Indonesia saat ini telah merambat jauh hingga ke wilayah terpencil dan menyasar ke segala usia dan status sosial. Sementara itu, jenis narkotika baru terus bermunculan. Saat ini terdapat 251 jenis narkotika baru yang beredar di pasar gelap dunia. Sedangkan di Indonesia, terdapat 21 jenis narkotika yang berhasil diketemukan oleh Laboratorium BNN. Semua narkotika jenis baru itu sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang telah diatur oleh tiap-tiap Negara di dunia.Disamping itu, jumlah penyalahguna Narkoba dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang cukup potensial bagi para sindikat Narkoba Internasional, ditambah lagi angka penjualan Narkoba di Indonesia yang cukup tinggi (Great Market – Good Price). Narkoba tidak hanya berdampak buruk bagi diri penyalahgunanya, survey BNN pada tahun 2011 menunjukan bahwa kerugian ekonomi yang timbul akibat permasalahan Narkoba mencapai 4,8 triliun pertahun yang terdiri dari biaya pribadi dan biaya sosial. Rata-rata 40 orang meninggal setiap harinya karena penyalahgunaan Narkoba, berlum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun mengalami gangguan kejiwaan akibat penyalahgunaan Narkoba. Melihat hal tersebut, perlu adanya sikap tegas dan komitmen bersama, tidak hanya dari BNN tetapi seluruh elemen masyarakat.Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) mengambil langkah kongkret dalam upaya percepatan menuju Indonesia Bebas Narkoba tahun 2015 dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar dan Marciano Norman, selaku Kepala BIN di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/7). Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015.Tujuan diselenggarakannya penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan mensinergikan gerak langkah melalui dukungan upaya deteksi dan peringatan dini guna mewujudkan kebulatan tekad dan komitmen bersama dibidang P4GN. Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati adalah sebagai berikut :1. Penyelenggaraan kegiatan deteksi dini dan peringatan dini di lingkungan BIN.2. pemanfaatandanpengamananinformasi terkait upaya P4GN3. Pelaksanaan sosialisasi wajib lapor bagi penyalah guna narkoba4. Diseminasi informasi dan advokasi mengenai P4GN5. Pemberdayaan kader anti narkoba6. Pelaksanaan pemeriksaan tes uji narkobaDalam kesepakatan ini, BIN berperan sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan ruang lingkup kerjasama. Selanjutnya BNN menindak lanjuti dengan memberikan materi sosialisasi wajib lapor, advokasi maupun diseminasi informasi, dalam mendukung kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan oleh BIN. Untuk menciptakan lingkungan bebas penyalahgunaan Narkoba, BNN juga akan menyediakan sarana dan prasarana pelaksanaan deteksi dini dengan melakukan tes urine di lingkungan BIN.BNN bersama BIN akan bersinergi dan berkoordinasi satu sama lain dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk dapat mewujudkan peningkatan pelaksanaan P4GN. Kedua belah pihak juga akan saling mengawasi jalannya peraturan yang telah disepakati bersama ini, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menekan perkembangan angka penyalahgunaan dan peredarangelap Narkoba di Indonesia.

Baca juga:  BUKU JALAN LURUS

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel