Penyalahgunaan narkoba di Indonesia kian marak dan kompleks, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, usia, maupun tingkat pendidikan. Tidak hanya keluarga, negara juga sangat dirugikan oleh penyalahgunaan narkoba. Bukan saja secara ekonomi, tetapi juga ancaman akan hilangnya generasi penerus bangsa. Dari sisi ekonomi, estimasi total kerugian akibat narkoba di tahun 2008 diprediksi mencapai ± Rp. 32,5 triliun, lebih tinggi 37% dibanding tahun 2004. Diperkirakan kerugian tersebut akan meningkat mencapai Rp. 57 triliun pada tahun 2013. Adapun jumlah penyalah guna narkoba di tingkat nasional pada tahun 2011 mencapai 2,2% atau sekitar 4 juta orang. Sebagian masyarakat masih banyak yang memandang bahwa penyalahgunaan narkoba sebagai masalah moral dan hukum. Adanya hukuman penjara terhadap penyalahguna narkoba juga semakin mempertegas pandangan ini, sehingga di mata masyarakat muncul kesan bahwa penyalahguna harus dihindari dan disingkirkan. Stigma dan diskriminasi yang ada itu sudah tentu menghambat para penyalahguna untuk pulih, bahkan mereka cenderung menutup diri dan bersembunyi. Aturan legislasi dan kebijakan yang ada saat ini mengarah pada upaya untuk mendekriminalisasi pecandu narkoba, dimana pecandu diharapkan tidak lagi menjalani pemenjaraan, melainkan terapi dan rehabilitasi, baik medis, psikologis maupun sosial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini memandang bahwa penyalahguna narkoba adalah korban. Komitmen negara juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor, sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir hak penyalahguna untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Selain itu Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang semakin memberi ruang kepada penyalahguna.Namun demikian, hingga saat ini program wajib lapor belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain jumlah tempat wajib lapor yang masih terbatas, yakni baru sekitar 200 tempat (bandingkan dengan jumlah puskesmas dan rumah sakit yang lebih dari 7.000), mereka yang lapor diri umumnya adalah penyalah guna yang mengikuti Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Artinya program ini belum sepenuhnya menyentuh kelompok tersembunyi yang ada di masyarakat. Oleh karenanya diperlukan adanya sistem layanan yang dapat mendukung program wajib lapor, antara lain dengan memberikan dukungan pada puskesmas, rumah sakit, lapas, rutan, maupun bapas yang ada. Dalam konteks inilah Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN menyelenggarakan Pertemuan Lintas Sektor dan Bimbingan Teknis dengan tema Stop Pemenjaraan Bagi Penyalah Guna Narkoba!!! Rangkul dan Dukung Mereka Untuk Direhabilitasi, tanggal 31 Juli 2013, bertempat di kantor BNNP Sulawesi Tenggara.Kegiatan ini bertujuan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga rehabilitasi milik pemerintah, agar institusi mereka dapat menjadi salah satu tempat wajib lapor bagi para penyalahguna. Dengan demikian diharapkan akan mempermudah akses layanan bagi penyalahguna Narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial. Turut hadir beberapa pejabat daerah, seperti Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Sekda Prov. Sulawesi Tenggara, para kepala dinas terkait, Kepala Rumah Sakit, Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Bapas dan Kepala Puskesmas. Menurut data BNN, di tahun 2011 secara absolut terjadi peningkatan jumlah penyalah guna Narkoba sebanyak 2 kali lipat di wilayah Sulawesi Tenggara, dengan prevalensi 1,2% atau sekitar 23.753 orang. Kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Bagi Petugas Terapi di Bidang Layanan Non TC pada tanggal 1 Agustus 2013 di tempat yang sama. Bimbingan Teknis bertujuan meningkatkan kemampuan petugas terapi dalam melaksanakan layanan rehabilitasi, dan pendalaman penggunaan form asesmen (pemeriksaan). Pada kesempatan ini para petugas terapi akan dilatih mengenai pengisian form asesmen, untuk mengetahui mereka yang termasuk kategori pecandu atau penyalahguna. Selain itu juga untuk menentukan status mereka yang perlu menjalani rehabilitasi rawat inap atau hanya rawat jalan.
Berita Utama
BNN LIBATKAN PEMPROV SULTRA UNTUK TEKAN JUMLAH PENYALAHGUNA NARKOBA
Terkini
-
OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026 -
DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026 -
BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026 -
BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026 -
PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026
Populer
- MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026

- WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PENYERAHAN LHP BPK, 11 KEMENTERIAN/LEMBAGA RAIH OPINI WTP 29 Jul 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026

- PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026
