Penyalahgunaan narkoba di Indonesia kian marak dan kompleks, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, usia, maupun tingkat pendidikan. Tidak hanya keluarga, negara juga sangat dirugikan oleh penyalahgunaan narkoba. Bukan saja secara ekonomi, tetapi juga ancaman akan hilangnya generasi penerus bangsa. Dari sisi ekonomi, estimasi total kerugian akibat narkoba di tahun 2008 diprediksi mencapai ± Rp. 32,5 triliun, lebih tinggi 37% dibanding tahun 2004. Diperkirakan kerugian tersebut akan meningkat mencapai Rp. 57 triliun pada tahun 2013. Adapun jumlah penyalah guna narkoba di tingkat nasional pada tahun 2011 mencapai 2,2% atau sekitar 4 juta orang. Sebagian masyarakat masih banyak yang memandang bahwa penyalahgunaan narkoba sebagai masalah moral dan hukum. Adanya hukuman penjara terhadap penyalahguna narkoba juga semakin mempertegas pandangan ini, sehingga di mata masyarakat muncul kesan bahwa penyalahguna harus dihindari dan disingkirkan. Stigma dan diskriminasi yang ada itu sudah tentu menghambat para penyalahguna untuk pulih, bahkan mereka cenderung menutup diri dan bersembunyi. Aturan legislasi dan kebijakan yang ada saat ini mengarah pada upaya untuk mendekriminalisasi pecandu narkoba, dimana pecandu diharapkan tidak lagi menjalani pemenjaraan, melainkan terapi dan rehabilitasi, baik medis, psikologis maupun sosial. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang ini memandang bahwa penyalahguna narkoba adalah korban. Komitmen negara juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor, sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir hak penyalahguna untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi. Selain itu Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang semakin memberi ruang kepada penyalahguna.Namun demikian, hingga saat ini program wajib lapor belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain jumlah tempat wajib lapor yang masih terbatas, yakni baru sekitar 200 tempat (bandingkan dengan jumlah puskesmas dan rumah sakit yang lebih dari 7.000), mereka yang lapor diri umumnya adalah penyalah guna yang mengikuti Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Artinya program ini belum sepenuhnya menyentuh kelompok tersembunyi yang ada di masyarakat. Oleh karenanya diperlukan adanya sistem layanan yang dapat mendukung program wajib lapor, antara lain dengan memberikan dukungan pada puskesmas, rumah sakit, lapas, rutan, maupun bapas yang ada. Dalam konteks inilah Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN menyelenggarakan Pertemuan Lintas Sektor dan Bimbingan Teknis dengan tema Stop Pemenjaraan Bagi Penyalah Guna Narkoba!!! Rangkul dan Dukung Mereka Untuk Direhabilitasi, tanggal 31 Juli 2013, bertempat di kantor BNNP Sulawesi Tenggara.Kegiatan ini bertujuan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga rehabilitasi milik pemerintah, agar institusi mereka dapat menjadi salah satu tempat wajib lapor bagi para penyalahguna. Dengan demikian diharapkan akan mempermudah akses layanan bagi penyalahguna Narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial. Turut hadir beberapa pejabat daerah, seperti Direktur Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Sekda Prov. Sulawesi Tenggara, para kepala dinas terkait, Kepala Rumah Sakit, Kepala Lapas, Kepala Rutan, Kepala Bapas dan Kepala Puskesmas. Menurut data BNN, di tahun 2011 secara absolut terjadi peningkatan jumlah penyalah guna Narkoba sebanyak 2 kali lipat di wilayah Sulawesi Tenggara, dengan prevalensi 1,2% atau sekitar 23.753 orang. Kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Bagi Petugas Terapi di Bidang Layanan Non TC pada tanggal 1 Agustus 2013 di tempat yang sama. Bimbingan Teknis bertujuan meningkatkan kemampuan petugas terapi dalam melaksanakan layanan rehabilitasi, dan pendalaman penggunaan form asesmen (pemeriksaan). Pada kesempatan ini para petugas terapi akan dilatih mengenai pengisian form asesmen, untuk mengetahui mereka yang termasuk kategori pecandu atau penyalahguna. Selain itu juga untuk menentukan status mereka yang perlu menjalani rehabilitasi rawat inap atau hanya rawat jalan.
Berita Utama
BNN LIBATKAN PEMPROV SULTRA UNTUK TEKAN JUMLAH PENYALAHGUNA NARKOBA
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023