Permasalahan Narkoba merupakan permasalahan yang serius. BNN mencatat terdapat 4 juta orang lebih yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba. Ironisnya dari 4 juta korban penyalahgunaan Narkoba tersebut hanya 0,47 persen atau sekitar 18.000 orang saja yang berhasil direhabilitasi. Bertambahnya Narkoba jenis baru yang beredar luas di masyarakat menambah daftar persoalan Narkoba di Indonesia. Apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergis dan komprehensif dari segenap elemen bangsa, maka Indonesia akan mengalami kerugian yang tidak ternilai besarnya yaitu hilangnya generasi penerus bangsa (lost generation).Sebagai salah satu elemen bangsa, pers memiliki peran yang sangat vital bagi tercapainya Indonesia Negeri Bebas Narkoba. Komitmen bersama di antara seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam pelaksanaan P4GN harus terus ditumbuh kembangkan. Dalam rangka itulah, BNN dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersepakat menandatangani Nota Kesepahaman pada hari Minggu, 9 Februari 2014 di Benteng Marlborough, Bengkulu yang bertepatan dengan puncak Hari Pers Nasional. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Anang Iskandar selaku Kepala BNN dan Margiono selaku Ketua Umum Pengurus Pusat PWI. Penandatanganan Nota Kesepahaman yang disaksikan oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dihadiri kurang lebih 2000 (dua ribu) orang yang terdiri dari pimpinan media massa seluruh Indonesia dan perwakilan wartawan media cetak, elektronik dan media daerah.Tujuan diselenggarakannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan kebulatan tekad dan komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui peran media massa, guna mencapai Indonesia Negeri Bebas Narkoba.BNN yang baru saja mencanangkan Tahun 2014 ini sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba ingin mendorong para pengguna dan pecandu Narkoba agar dapat secara sukarela melaporkan diri kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk memperoleh perawatan atau rehabilitasi. Para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor akan memperoleh layanan rehabilitasi dan tidak akan dikenakan proses hukum pidana. Selama ini program IPWL belum disambut baik oleh masyarakat karena masih kuatnya anggapan bahwa para pengguna dan pecandu Narkoba yang melapor kepada IPWL akan mendapat ancaman hukuman pidana. Mengubah pandangan ini tentunya tidak semudah membalikkan tangan. BNN berharap insan pers dapat memainkan peran strategisnya dalam membangun dan menyebarkan paradigma baru yang sedang diperjuangkan BNN yaitu bahwa pengguna dan pecandu Narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Paradigma ini diharapkan mampu menekan angka permintaan Narkoba dan mengurangi jumlah peredarannya. Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menganut double track system yakni memberi pilihan kepada penegak hukum, khususnya hakim dalam memutus pengguna atau pecandu untuk dapat dihukum pidana atau dilakukan tindakan rehabilitasi. Harapannya, dengan rehabilitasi, para pengedar akan kehilangan pasar. Rehabilitasi ini sejalan dengan Pasal 4 huruf d dari Undang – Undang tersebut yakni negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.
Siaran Pers
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Persatuan Wartawan Indonesia
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025