Masih dengan menggunakan sistem Control Delivery, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus M. Wira di halaman parkir Gedung MTQ, Jl. jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Sebelumnya BNN telah mengamankan M. Nur di kawasan Jl. Pertambangan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan langsung melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kristal bening yang dibungkus oleh kotak susu bubuk. M. Nur mengaku, kotak susu yang berisi 506,7 gram kristal bening tersebut akan diserahkan kepada M. Wira di Pekanbaru Riau.Tak BertuanBarang bukti kedua datang dari penemuan dua paket mencurigakan yang dikirim dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berbeda dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda. Namun, terasa aneh karena kedua paket tersebut mencantumkan nomor telepon pengirim dan penerima yang sama.Paket pertama ditujukan ke alamat Desa Wonokusumo, Semampir, Surabaya kepada seorang berinisial DM (DPO). Namun, saat paket diterima (Sabtu 20/9) DM tidak berada di lokasi tujuan.Di lain tempat, petugas mengamankan istri DM, berinisial AR. Dengan bermodalkan informasi dari AR, pencarian terus dilakukan. Mulai dari tempat bekerjanya hingga ke kediaman orang tua, DM tetap belum ditemukan. Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melepaskan AR karena terbukti tidak terlibat. Namun, paket yang berisi 3.193 gram ganja diamankan.Paket kedua yang dikirim dari PJT berbeda ditujukan kepada Moch Iqbal yang beralamat di Wonokitri 2/28, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Namun disayangkan karena alamat tersebut ternyata palsu. Akhirnya petugas mengamankan paket yang didalamnya berisi 3 kg ganja kering.Pemusnahan Ke-25Untuk kedua kalinya di bulan November, BNN kembali memusnahkan barang bukti dari hasil penangkapan dua kasus Narkotika yang berbeda. Sebelumnya, BNN telah memusnahkan kurang lebih 11.990,52 gram sabu, 8.087.535 gram ganja dan 1.272 butir ekstasi.Dalam pemusnahan ke-25 ini, BNN kembali memusnahkan 6.193 gram ganja dan 506,7 sabu. Kini kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancam maksimal hukuman mati atau pidana seumut hidup. (YF)
Berita Utama
Pemusnahan Ke-25 BNN, Sabu Tak Bertuan
Terkini
-
AUDIENSI DENGAN KETUA UMUM PP MUHAMMADIYAH, KEPALA BNN RI APRESIASI DAI ANTINARKOTIKA 22 Okt 2025
-
BNN DAN APDESI MERAH PUTIH SIAPKAN LANGKAH BERSAMA WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DIREKSI CITILINK: PERKUAT SINERGI WUJUDKAN “PENERBANGAN BERSINAR” 22 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI GAUNGKAN JIHAD MELAWAN NARKOBA DALAM FORUM SILATURAHMI NASIONAL ULAMA 21 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI GROUND BREAKING SEKOLAH BM 400 20 Okt 2025
-
BNN UNGKAP KASUS PABRIK SABU RUMAHAN DI APARTEMEN CISAUK TANGERANG 18 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025
- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025
- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
- 935 PPPK BNN RESMI DILANTIK, SIAP PERKUAT LAYANAN P4GN 01 Okt 2025