Masih dengan menggunakan sistem Control Delivery, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus M. Wira di halaman parkir Gedung MTQ, Jl. jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Sebelumnya BNN telah mengamankan M. Nur di kawasan Jl. Pertambangan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan langsung melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kristal bening yang dibungkus oleh kotak susu bubuk. M. Nur mengaku, kotak susu yang berisi 506,7 gram kristal bening tersebut akan diserahkan kepada M. Wira di Pekanbaru Riau.Tak BertuanBarang bukti kedua datang dari penemuan dua paket mencurigakan yang dikirim dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berbeda dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda. Namun, terasa aneh karena kedua paket tersebut mencantumkan nomor telepon pengirim dan penerima yang sama.Paket pertama ditujukan ke alamat Desa Wonokusumo, Semampir, Surabaya kepada seorang berinisial DM (DPO). Namun, saat paket diterima (Sabtu 20/9) DM tidak berada di lokasi tujuan.Di lain tempat, petugas mengamankan istri DM, berinisial AR. Dengan bermodalkan informasi dari AR, pencarian terus dilakukan. Mulai dari tempat bekerjanya hingga ke kediaman orang tua, DM tetap belum ditemukan. Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melepaskan AR karena terbukti tidak terlibat. Namun, paket yang berisi 3.193 gram ganja diamankan.Paket kedua yang dikirim dari PJT berbeda ditujukan kepada Moch Iqbal yang beralamat di Wonokitri 2/28, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Namun disayangkan karena alamat tersebut ternyata palsu. Akhirnya petugas mengamankan paket yang didalamnya berisi 3 kg ganja kering.Pemusnahan Ke-25Untuk kedua kalinya di bulan November, BNN kembali memusnahkan barang bukti dari hasil penangkapan dua kasus Narkotika yang berbeda. Sebelumnya, BNN telah memusnahkan kurang lebih 11.990,52 gram sabu, 8.087.535 gram ganja dan 1.272 butir ekstasi.Dalam pemusnahan ke-25 ini, BNN kembali memusnahkan 6.193 gram ganja dan 506,7 sabu. Kini kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancam maksimal hukuman mati atau pidana seumut hidup. (YF)
Berita Utama
Pemusnahan Ke-25 BNN, Sabu Tak Bertuan
Terkini
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025