Masih dengan menggunakan sistem Control Delivery, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus M. Wira di halaman parkir Gedung MTQ, Jl. jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Sebelumnya BNN telah mengamankan M. Nur di kawasan Jl. Pertambangan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau. Petugas mencurigai gerak-geriknya dan langsung melakukan penggeledahan.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus kristal bening yang dibungkus oleh kotak susu bubuk. M. Nur mengaku, kotak susu yang berisi 506,7 gram kristal bening tersebut akan diserahkan kepada M. Wira di Pekanbaru Riau.Tak BertuanBarang bukti kedua datang dari penemuan dua paket mencurigakan yang dikirim dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berbeda dengan nama pengirim dan penerima yang berbeda. Namun, terasa aneh karena kedua paket tersebut mencantumkan nomor telepon pengirim dan penerima yang sama.Paket pertama ditujukan ke alamat Desa Wonokusumo, Semampir, Surabaya kepada seorang berinisial DM (DPO). Namun, saat paket diterima (Sabtu 20/9) DM tidak berada di lokasi tujuan.Di lain tempat, petugas mengamankan istri DM, berinisial AR. Dengan bermodalkan informasi dari AR, pencarian terus dilakukan. Mulai dari tempat bekerjanya hingga ke kediaman orang tua, DM tetap belum ditemukan. Setelah pemeriksaan, akhirnya petugas melepaskan AR karena terbukti tidak terlibat. Namun, paket yang berisi 3.193 gram ganja diamankan.Paket kedua yang dikirim dari PJT berbeda ditujukan kepada Moch Iqbal yang beralamat di Wonokitri 2/28, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Namun disayangkan karena alamat tersebut ternyata palsu. Akhirnya petugas mengamankan paket yang didalamnya berisi 3 kg ganja kering.Pemusnahan Ke-25Untuk kedua kalinya di bulan November, BNN kembali memusnahkan barang bukti dari hasil penangkapan dua kasus Narkotika yang berbeda. Sebelumnya, BNN telah memusnahkan kurang lebih 11.990,52 gram sabu, 8.087.535 gram ganja dan 1.272 butir ekstasi.Dalam pemusnahan ke-25 ini, BNN kembali memusnahkan 6.193 gram ganja dan 506,7 sabu. Kini kedua tersangka terancam pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancam maksimal hukuman mati atau pidana seumut hidup. (YF)
Berita Utama
Pemusnahan Ke-25 BNN, Sabu Tak Bertuan
Terkini
-
ORIENTASI USAI, PPPK BARU BNN DIMINTA WUJUDKAN KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYARAKAT 06 Des 2025 -
PEDULI ACEH-SUMUT: BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BENCANA BANJIR BANDANG 05 Des 2025 -
INSPEKTORAT UTAMA BNN MENGIKUTI TAKLIMAT AWAL PEMERIKSAAN INTERIM LK BNN TAHUN 2025 DI BNNP SULAWESI SELATAN 04 Des 2025 -
PENDAMPINGAN AUDIT INTERIM BPK RI DI WILAYAH BNNP KALIMANTAN BARAT 04 Des 2025 -
BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025 -
BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025 -
PENGUATAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI LAKUKAN AUDIENSI DENGAN MENPAN RB 02 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
