Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI SHABU SEBERAT ± 14,5 KG

Oleh 21 Nov 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pada Pasal 75 k dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tertera bahwa barang bukti Narkotika yang disita harus dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Berdasarkan ketentuan tersebut, BNN kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. Ini merupakan pemusnahan barang bukti ke-22 kali yang dilakukan BNN sepanjang tahun 2012. Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus peredaran gelap Narkoba. Total barang bukti yang disita adalah 15.154,3 (lima belas ribu seratus lima puluh empat koma tiga) gram Narkotika Golongan I jenis sabu. Sebelum di musnahkan, petugas menyisihkan 45 gram barang bukti guna kepentingan pembuktian perkara dan uji laboratorium, 37,5 gram disisihkan untuk kepentingan IPTEK dan 537,5 gram untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah seberat 14.534,3 (empat belas ribu lima ratus tiga puluh empat koma tiga) gram. Adapun kronologis ketiga kasus tersebut adalah sebagai berikut :Kasus I :Pada hari kamis, 18 Oktober 2012 pukul 11.00 WITA, Petugas BNN bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B ATAPUPU, yang berjaga di Pos Lintas Batas Motaain, Belu, NTT, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari Timor Leste menuju Indonesia. Petugas menaruh curiga terhadap tas milik pemuda berinisial AR. Pada dinding belakang tas tersebut terdapat benda mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2.456,1gram bubuk kristal putih yang dikemas rapi di dalam dinding tas.Petugas melakukan pemeriksaan Narcotest terhadap bubuk putih tersebut dan hasilnya positif mengandung methamphetamine (sabu). Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Kasus II :Dari hasil pemeriksaan kasus pertama, petugas mendapatkan dua nama tersangka lain yakni RS dan SY. Petugas melakukan pengawasan terhadap dua tersangka tersebut dan pada hari Sabtu, 20 Oktober 2012, tak jauh dari tempat mereka menginap, petugas menangkap SY saat hendak menyerahkan sebuah koper abu-abu kepada AG. Ketika dilakukan pemeriksaan, dalam dinding koper tersebut terdapat ± 3.307,4 gram Narkotika Golongan I jenis sabu.Tersangka AG mengaku bahwa koper tersebut akan diserahkan kembali kepada seseorang berinisial ST. Petugas melakukan control delivery dan berhasil menangkap ST di Hotel Benture, pada pukul 09.00 WIT.Pada pukul 13.00 WIT, tersangka lain berinisial AT mengambil bagasi berupa tas dorong warna merah di Bandara Timor Leste Dili. Berdasarkan keterangan, Tas tersebut akan diserahkan kepada RS di Hotel Back Beker.Selanjutnya Petugas melakukan control delivery dan berhasil menangkap AT berikut barang bukti berupa tas merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastik warna putih berisi sabu dengan berat ± 2.756 gram. Kelima tersangka diamankan di Kantor PNTL (Policia Nacional de Timor Leste) dan pada hari Jumat, 26 Oktober 2012, para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN untuk dilakukan penyidikan di Indonesia.Kasus III :Pada hari Minggu, 04 November 2012, pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial JW alias F dan AE alias E di Kampung Kesambi Dalam, Kel. Drajat, Kec. Kesambi, Cirebon. Kedua tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki satu buah tas berwarna hitam yang diduga berisi Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas mendapatkan dua bungkus amplop cokelat yang didalamnya terdapat kristal bening seberat 6.634,8 gram terbungkus dalam plastik. Petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kristal bening tersebut positif mengandung Narkotika jenis sabu.Petugas mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketiga kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat. Dengan dilakukannya penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya sebanyak 60.616 orang anak bangsa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Berikut adalah jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan oleh BNN selama tahun 2012:

Baca juga:  BNN & POLRI TEKAN JUMLAH PENGGUNA NARKOBA
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Bukti Telah Dimusnahkan
1. Shabu 69.753,11 gram
2. Ganja 43.019,95 gram
3. Kokain 793,90 gram
4. Heroin 10.116,70 gram
5. Ekstasi 1.418.669 butir
6. Negative substance 101 gram

HUMAS BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel