Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 785 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 805 gram shabu. Petugas menyisihkan sebanyak 20 gram barang bukti untuk keperluan Lab/pembuktian perkara di persidangan.Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana Narkoba yang saling berkaitan, adapun kronologis kasus tersebut sebagai berikut :· Pada hari Rabu, 12 Mei 2012 sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapat laporan bahwa adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh salah satu penumpang kereta tujuan Surabaya berinisial N di Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 713,2 gram shabu dari tangan tersangka. N mengaku bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan lebih lanjut. · Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan N. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, N akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial TB. Pengejaran langsung dilakukan terhadap TB dan pada hari Senin, 14 Mei 2012 sekitar pukul 13.30 WIB, TB berhasil ditangkap di Jl. Jaha No. 42 RT. 12 / RW. 01 Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan tersangka lainnya berinisial AD yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 91,8 gram shabu kristal yang disimpan di toko milik TB diJl. Kebon Pisang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Kedua kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Mei 2012 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Mei 2012. Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan pemusnahan yang ke-13 kali sepanjang tahun 2012 dengan total barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 35.027,3 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, 884,9 gram ekstasi dan 3.112 butir ekstasi. Dengan dilakukannya penyitaan dan pemusnahan barang bukti hari ini, setidaknya sebanyak ± 3.220 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 785 GRAM SHABU
Terkini
-
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026
Populer
- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026
