Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 785 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 805 gram shabu. Petugas menyisihkan sebanyak 20 gram barang bukti untuk keperluan Lab/pembuktian perkara di persidangan.Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana Narkoba yang saling berkaitan, adapun kronologis kasus tersebut sebagai berikut :· Pada hari Rabu, 12 Mei 2012 sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapat laporan bahwa adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh salah satu penumpang kereta tujuan Surabaya berinisial N di Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 713,2 gram shabu dari tangan tersangka. N mengaku bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan lebih lanjut. · Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan N. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, N akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial TB. Pengejaran langsung dilakukan terhadap TB dan pada hari Senin, 14 Mei 2012 sekitar pukul 13.30 WIB, TB berhasil ditangkap di Jl. Jaha No. 42 RT. 12 / RW. 01 Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan tersangka lainnya berinisial AD yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 91,8 gram shabu kristal yang disimpan di toko milik TB diJl. Kebon Pisang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Kedua kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Mei 2012 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Mei 2012. Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan pemusnahan yang ke-13 kali sepanjang tahun 2012 dengan total barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 35.027,3 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, 884,9 gram ekstasi dan 3.112 butir ekstasi. Dengan dilakukannya penyitaan dan pemusnahan barang bukti hari ini, setidaknya sebanyak ± 3.220 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 785 GRAM SHABU
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025