Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 785 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 805 gram shabu. Petugas menyisihkan sebanyak 20 gram barang bukti untuk keperluan Lab/pembuktian perkara di persidangan.Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana Narkoba yang saling berkaitan, adapun kronologis kasus tersebut sebagai berikut :· Pada hari Rabu, 12 Mei 2012 sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapat laporan bahwa adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh salah satu penumpang kereta tujuan Surabaya berinisial N di Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 713,2 gram shabu dari tangan tersangka. N mengaku bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan lebih lanjut. · Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan N. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, N akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial TB. Pengejaran langsung dilakukan terhadap TB dan pada hari Senin, 14 Mei 2012 sekitar pukul 13.30 WIB, TB berhasil ditangkap di Jl. Jaha No. 42 RT. 12 / RW. 01 Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan tersangka lainnya berinisial AD yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 91,8 gram shabu kristal yang disimpan di toko milik TB diJl. Kebon Pisang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Kedua kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Mei 2012 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Mei 2012. Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan pemusnahan yang ke-13 kali sepanjang tahun 2012 dengan total barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 35.027,3 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, 884,9 gram ekstasi dan 3.112 butir ekstasi. Dengan dilakukannya penyitaan dan pemusnahan barang bukti hari ini, setidaknya sebanyak ± 3.220 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 785 GRAM SHABU
Terkini
-
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
