Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 785 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 805 gram shabu. Petugas menyisihkan sebanyak 20 gram barang bukti untuk keperluan Lab/pembuktian perkara di persidangan.Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana Narkoba yang saling berkaitan, adapun kronologis kasus tersebut sebagai berikut :· Pada hari Rabu, 12 Mei 2012 sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapat laporan bahwa adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh salah satu penumpang kereta tujuan Surabaya berinisial N di Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 713,2 gram shabu dari tangan tersangka. N mengaku bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan lebih lanjut. · Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan N. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, N akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial TB. Pengejaran langsung dilakukan terhadap TB dan pada hari Senin, 14 Mei 2012 sekitar pukul 13.30 WIB, TB berhasil ditangkap di Jl. Jaha No. 42 RT. 12 / RW. 01 Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan tersangka lainnya berinisial AD yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 91,8 gram shabu kristal yang disimpan di toko milik TB diJl. Kebon Pisang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Kedua kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Mei 2012 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Mei 2012. Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan pemusnahan yang ke-13 kali sepanjang tahun 2012 dengan total barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 35.027,3 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, 884,9 gram ekstasi dan 3.112 butir ekstasi. Dengan dilakukannya penyitaan dan pemusnahan barang bukti hari ini, setidaknya sebanyak ± 3.220 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 785 GRAM SHABU
Terkini
-
KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN TOKOH ANTI NARKOBA 2026 12 Sep 2026 -
BNN SELARASKAN PENGUKURAN IKRN UNTUK PERKUAT INTERVENSI PROGRAM PEMBERDAYAAN ALTERNATIF 11 Sep 2026 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026 -
WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026 -
BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026 -
BNN DORONG KEBIJAKAN TEGAS TATA KELOLA ROKOK ELEKTRIK 09 Sep 2026
Populer
- Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ringkus Bos Narkoba Kampung Bahari dan Geledah Sarang Bandar 13 Agu 2026

- SEMARAKKAN HARI PRAMUKA KE-65, BNN HADIRI PEMBUKAAN JAMNAS XII 15 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA BARU UNTAR JAGA DIRI DAN MASA DEPAN DARI ANCAMAN NARKOTIKA 13 Agu 2026
