Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 785 gram dari total keseluruhan barang bukti yang didapat, yaitu 805 gram shabu. Petugas menyisihkan sebanyak 20 gram barang bukti untuk keperluan Lab/pembuktian perkara di persidangan.Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus kejahatan tindak pidana Narkoba yang saling berkaitan, adapun kronologis kasus tersebut sebagai berikut :· Pada hari Rabu, 12 Mei 2012 sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapat laporan bahwa adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh salah satu penumpang kereta tujuan Surabaya berinisial N di Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 713,2 gram shabu dari tangan tersangka. N mengaku bahwa Narkotika tersebut didapat dari seorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk pemeriksaan lebih lanjut. · Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan N. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, N akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial TB. Pengejaran langsung dilakukan terhadap TB dan pada hari Senin, 14 Mei 2012 sekitar pukul 13.30 WIB, TB berhasil ditangkap di Jl. Jaha No. 42 RT. 12 / RW. 01 Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mendapatkan tersangka lainnya berinisial AD yang ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 91,8 gram shabu kristal yang disimpan di toko milik TB diJl. Kebon Pisang, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Kedua kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk barang bukti yang disita telah mendapatkan Ketetapan BB dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Mei 2012 dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Mei 2012. Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 yang menyatakan bahwa barang bukti tindak Pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan pemusnahan yang ke-13 kali sepanjang tahun 2012 dengan total barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 35.027,3 gram shabu, 44.389,7 gram ganja, 10.116,7 gram heroin, 884,9 gram ekstasi dan 3.112 butir ekstasi. Dengan dilakukannya penyitaan dan pemusnahan barang bukti hari ini, setidaknya sebanyak ± 3.220 anak bangsa bisa terselamatkan dari penyalahgunaan Narkotika. (VDY)
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 785 GRAM SHABU
Terkini
-
BNN TERIMA ASET PROPERTI SENILAI RP 4 MILIAR DARI DJKN 17 Des 2025 -
BNN GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS BAGI PEGAWAI 17 Des 2025 -
BNN DORONG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PASCA PENINDAKAN DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 17 Des 2025 -
BNN GOES TO SCHOOL, KEPALA BNN RI AJAK PELAJAR SMPN 70 JAKARTA WUJUDKAN SEKOLAH BERSINAR 16 Des 2025 -
AUDIENSI DENGAN BNPP, KEPALA BNN RI SOROTI ANCAMAN NARKOTIKA DI JALUR PERBATASAN 16 Des 2025 -
BNN BEKALI PEJABAT BARU, AKSELERASIKAN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 16 Des 2025 -
BNN TERIMA PENGHARGAAN OPSI KEMENPANRB ATAS INOVASI LAYANAN REHABILITASI PADA KELOMPOK RENTAN 15 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025
