Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 1.840,5 GRAM SABU

Oleh 25 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – Kamis (25/4), Untuk yang ke-11 kalinya di tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 1.840,5 gram. Sabu yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN dengan total barang bukti mencapai 1.853 gram. Petugas menyisihkan 3,5 gram sabu untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.Dari kedua kasus, salah satunya merupakan kasus penyelundupan sabu asal Nunukan yang diungkap oleh BNN beberapa waktu lalu. Barang bukti 1.093,5 gram sabu dari salah satu tersangka, yaitu TS als JS ini akhirnya dimusnahkan oleh BNN setelah mendapat ketetapan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur.Kasus kedua adalah penyelundupan sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia. Adapun kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (5/4), sekitar pukul 15.00 WIB satu buah paket tiba di sebuah PJT Bandara Halim Perdana Kusuma. Dari pemeriksaan X-Ray yang dilakukan oleh petugas terdapat benda yang mencurigakan dan diduga berisi Narkotika. Paket tersebut ditujukan kepada TR di Kp. Ciherang Cutak Rt. 01 / Rw. 05, Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Pada tanggal 6 April 2013, sekitar pukul 10.00 WIB, pihak BNN melakukan controlled delivery dengan menghubungi nomor telepon yang tertera pada Airwaybill untuk memberitahukan bahwa paket telah tiba dan mendapat jawaban paket akan diambil sekitar jam 13.00 WIB. Pada hari minggu 7 April 2013, sekitar pukul 09.00 WIB seorang perempuan berinisial TR als RR memastikan bahwa paket akan diambil pada hari Senin, 8 April 2013 sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah paket diambil, petugas BNN kemudian melakukan penangkapan dan kemudian membuka paket tersebut di hadapan tersangka. Diketahui bahwa paket tersebut berisi 4 (empat) buah kardus sedang yang didalamnya terdapat tas warna hitam merk Top Air yang masing-masing berisi Mesin Air Compressor merk Top Air yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat mencapai 757 gram.Dari hasil pemeriksaan, TR als RR mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang laki-laki berinisial ST yang mengaku berada di Kuala Lumpur, Malaysia. ST kemudian memberikan perintah kepada TR als RR melalui Blackberry Messanger bahwa akan ada seseorang yang menghubunginya. Pada hari Selasa, 9 April 2013, sekitar pukul 12.00 WIB, ada seorang laki-laki yang menghubungi TR als RR untuk mengantar paket sabu tersebut ke pintu masuk Danau Kalibata, Jakarta Selatan. Petugas kemudian kembali melakukan controlled delivery, namun tidak ada orang yang mengambil paket tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut.Biodata tersangka :Nama : TR als RRUmur : 22 tahunPekerjaan : KaryawatiAncaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Dengan keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, maka dapat menyelamatkan sebanyak ±7.412 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga:  PENGUNGKAPAN JARINGAN SINDIKAT NARKOBABOSKI als KIRAN als SURYA BAHADUR TAMANG als DAVID

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel