Skip to main content
Siaran Pers

Pemusnahan 54 kilo sabu dan 191 ribu butir ekstasi

Oleh 27 Mei 2016Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Bekerjasama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan prekursor Narkotika berupa 54.149,9 gram sabu kristal, 290 ml shabu cair, 191.984 butir pil ekstasi, dan 30 ml aceton di Unit Insenerator, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/5). Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan 5 kasus tindak pidana Narkotika dengan kronologis sebagai berikut :BNN temukan clandestine lab Narkotika di MedanBNN berhasil membongkar adanya praktek illegal laboratorium Narkotika/clandestine lab di sebuah rumah yang berlokasi di Kel. Sukarame, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/3). Dari pengungkapan kasus tersebut BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 12 paket sabu seberat 4,9 gram, 303 ml sabu cair dan 40 ml aseton. BNN memgamankan tiga orang pria berinisial BR (43), SH (41), dan SU (40). Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 113 Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukaman mati atau penjara seumur hidup. Sabu 54,2 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir Dalam Ban Serep DiungkapBNN mengamankan 9 orang pria yang terlibat atas kasus penyelundupan sabuseberat 54.276,9 gramdanekstasi sebanyak 40.894butir dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan lalu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.Pada hari Minggu, 8 Mei 2016, BNN melakukan penangkapan terhadapDV (41) dan DEN (43)di atas kapal Mufida di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan tersangka petugas menyitasabu seberat 2.045,7 gramdanekstasi sebanyak 40.894 butiryang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankanRo(35)yang membawasabu seberat 41.653,3 gram.Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadapSYAH (43, kurir)danRIK (29)di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya, BNN menyitasabu seberat 10.577,9 gramDalam waktu yang bersamaan, BNN mengamankan boss kurir berinisialMA (58, boss kurir) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaituRID (36)Selanjutnya BNN mengamankan HAS (37)di terminal Bandara Soekarno-Hatta, yang bertugas memecah sabu dan membaginya ke beberapa kurir.BNN melakukancontrolled deliverydan berhasil mengamankan kurir lain yang bertugas menerima salah satu paket shabu tersebut berinisialAD (34).Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.BNN amankan 150 ribu pil ekstasiBNN menangkap seorang pria berinisial DSJ (47) saat membawa 150.298 butir pil ekstasi didalam mobil sedan yang dikendarainya di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (21/4). Ekstasi tersebut dikemas kedalam 30 paket yang disimpan di koper dan tas milik tersangka.Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas BNN melakukan penembakan dan berhasil melumpuhkan tersangka dengan luka tembak dibagian kaki sebelah kiri.Kemudian petugas melarikan tersangka ke RS. Polri, Kramatjati-Jakarta Timur untuk dilakukan pengobatan. Saat akan diperiksa, kondisi fisik tersangka menurun. Petugas kembali membawa DSJ ke RS untuk mendapat pertolongan. Namun, sesampainya di RS. Polri Kramatjati, dokter menyatakan bahwa DSJ telah meninggal dunia.Hingga kini BNN masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lain dalam kasus tersebut. Paket Ekstasi Asal BelandaKasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah diamankannya 983 butir pil ekstasi dari tangan pria berinisial KS (33) di lapangan parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (12/4). Berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap paket kiriman dari Belanda berupa amplop yang dicurigai berisi Narkotika yang ditujukan kepada nama sebuah perusahaan.BNN melakukan pengembangan terhadap paket tersebut dan berhasil mengamankan KS. Kepada BNN KS mengaku diperintah oleh rekannya berinisial AL (DPO) untuk mengambil peket tersebut. Atas perbuatannya KS terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kembali Bea Cukai temukan paket ekstasi dari BelandaBea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru kembali menemukan paket berisi 1 95 butir ekstasi asal Belanda. Paket tersebut ditujukan kepada pria berinisial MS di Jl. Adhiyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (22/4). BNN mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan control delivery. Kepada petugas MS mengaku paket tersebut milik sepupunya yang bersekolah di Australia berinisial MA (DPO). MS hanya dimintai alamat dan MA menginformasikan bahwa akan ada paket yang dikirim dari belanda atas nama dirinya.Pernyataan MS diperkuat dengan adanya bukti percakapan keduanya. Hingga kini MA masih dalam pengejaran dan kasus tersebut masih dalam pengembangan BNN.B/PR- /V/2016/Humas

Baca juga:  Serba Serbi Sidang Komisi Narkotika Wina

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel