BNN Kota Kediri bersinergi dengan Pemkot menyelenggarakan Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba pada Upacara Peringatan Hari Kartini Selasa, 21 April 2015 di halaman balai kota, dan bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Hj.Amiek Mulandari, SH,MM. Momen Hari Kartini ini sengaja dipilih BNN Kota Kediri karena memiliki nilai historis khusus, diharapkan semangat RA Kartini menjadi motivator masyarakat Kota Kediri untuk peduli dan aktif dalam menyelamatkan generasi muda Kota Kediri dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Pada Upacara ini Pemerintah Kota Kediri mengundang para pejabat bersama istri (sarimbit) , hal ini merupakan kesempatan emas bagi BNN Kota Kediri untuk menekankan bahwa pengokohan keluarga merupakan benteng utama dari kerusakan generasi muda dari pengaruh Narkoba.Mengubah paradigma masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi pecandu dibandingkan hukum pidana adalah hal yang tidak mudah.Dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 54 menyatakan Pecandu Narkotika dan penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk melaksanakan amanat undang-undang ini, diperlukan energi yang besar serta pemahaman yang sama oleh seluruh pihak yang terkait, terutama aparat penegak hukum.Hadir dalam acara tersebut Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar,SE, Forpimda, Pejabat Pemerintah Kota Kediri, Kepala Sekolah, Ormas Perempuan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. BNN Kota Kediri tidak mampu bekerja sendiri, apalagi sesuai pernyataan Presiden Indonesia Joko Widodo bahwa Indonesia Darurat Narkoba. Perlu peran serta aktif seluruh elemen masyarakat di Kota Kediri untuk mensukseskan gerakan rehabilitasi ini.Pemerintah Kota Kediri sangat mendukung upaya penyelamatan korban penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi. Kegiatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Kota Kediri sebagian didukung oleh satker terkait dengan alokasi dana APBD. Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati, Amk,SH,MM mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba yang ada di lingkungannya, upaya P4GN ini bukan hanya tugas BNN Kota Kediri saja, tetapi tugas kita bersama. Penanganan korban penyalahguna narkoba harus ditangani secara serius, sistematis, terukur dan komprehensif, karena narkoba akan menghancurkan seluruh sendi kehidupan masyarakat.Lebih lanjut beliau mengatakan, bahwa saat ini bukan saatnya kita malu dan menyembunyikan korban penyalahguna Narkoba, tapi bagaimana korban ini segera kita tolong untuk dipulihkan. BNN Kota Kediri siap membantu masyarakat untuk gerakan rehabilitasi ini.Naskah Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 penyalahgunaan Narkoba tahun 2015 di Kota Kediri dibacakan oleh Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat AKP Dyah Nawang Indrawati, SH sedangkan Piagam Deklarasi ditandatangani oleh Walikota Kediri, Ketua DPRD, Kapolres Kediri Kota, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 0809, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kepala BNN Kota Kediri.Diharapkan dengan Deklarasi ini, korban penyalahguna Narkoba di Kota Kediri dapat di pulihkan dengan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sehingga mereka memiliki harapan masa depan yang lebih baik. Bagi masyarakat Kota Kediri, jika mengetahui di lingkungan tempat tinggalnya ada korban penyalahguna Narkoba, silakan menghubungi call center BNN Kota Kediri 777333, atau sms center 0822 3030 9001 atau datang ke kantor BNN Kota Kediri Jl. Selomangleng 03 Kediri.
Berita Utama
Pemerintah Kota Kediri Melaksanakan Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba Di Hari Kartini
Terkini
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026 -
BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026 -
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- GENCARKAN PROGRAM ANANDA BERSINAR, BNN FASILITASI KUNJUNGAN EDUKATIF HIGHFIELD SECONDARY SCHOOL 30 Jan 2026
