Skip to main content
Berita Utama

Pembentukan Kader Penyuluh Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah Ciamis

Oleh 21 Jun 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis membentuk kader penyuluh anti narkoba di kalangan pegawai Instansi Pemerintah Lingkup Kabupaten Ciamis yang diselenggarakan di Gedung Korpri Kabupaten Ciamis, Selasa (19/6) sebanyak 60 (enam puluh) peserta terdiri dari SOPD Lingkup Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal diantaranya, TNI, Polri, Kemenag, dan Kejari yang berada di Wilayah Hukum Ciamis.Pembentukan Kader Penyuluh Anti Narkoba tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan jaman dalam menanggulangi permasalahan narkoba, lebih jauhnya lagi memotivasi masyarakat untuk berperanserta aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Jakstanas sebagai bentuk cita-cita bangsa Indonesia, Indonesia Bebas Narkoba 2015.Penanggungjawab Kegiatan Aris Nuryana, S.Sos selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan secara teknis sekaligus narasumber memberikan gambaran permasalahan narkoba di Indonesia, serta langkah-langkah yang harus aplikasikan sebagai Kader Anti Narkoba dalam menyampaikan informasi bahaya narkoba yang merupakan sinergitas dari program BNNK Ciamis melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di daerah.Sebagai Kader Anti Narkoba, dituntut dapat menyampaikan bahaya narkoba mulai dari lingkungan keluarganya, lingkungan Instansi tempat bekerja, serta lingkungan masyarakat dimana mereka tinggal, dengan demikian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di masyarakat dapat diantisipasi sedini mungkin.Jika kita melihat hasil penelitian BNN yang bekerjasama dengan Puslitkes UI Tahun 2011 Prevalensi penyalahguna di Indonesia sebesar 3,8 juta jiwa atau 2,2% dari penduduk Indonesia dengan usia berkisar antara 10 – 59 tahun. Oleh karena itu menurut Aris, kita harus bisa menyelamatkan 97,8% penduduk, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Bila tida ditangani dengan baik maka pada tahun 2015 prevalansi penyalahgunaan narkoba diperkiarakan meningkat menjadi 2,8% atau 5,1 juta orang.Selanjutnya Narasumber dari Sat Narkoba Polres Ciamis Aiptu Jajang Sahidin, SH. menggambarkan potret permasalahan narkoba yang merupakan hasil ungkap kasus di Wilayah Hukum Ciamis yang harus diwaspadai dan diantisipasi oleh warga masyarakat Kabupaten Ciamis. Pembentukan Kader Anti Narkoba terebut dibuka secara resmi oleh Hj. Ida Kaidah selaku Kasubag Tata Usaha mewakili Kepala BNNK Ciamis dalam sambutannya menyatakan bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Dewasa ini telah merambah keseluruh wilayah tanpa batas (borderless) baik itu, perkotaan, pedesaan/perkampungan, asrama, sekolah, kampus, perkantoran, tua, muda, remaja, anak-anak, pejabat, rakyat, tidak ada satupun yang bebas dari permasalahan narkoba. Sehingga peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaannya, bukanlah permasalahan satu daerah atau kab/kota secara parsial saja, melainkan merupakan permasalahan bersama (integral) yang memerlukan komitmen kuat untuk dapat memeranginya, khususnya para kader. (Hnd/BNNK Ciamis)

Baca juga:  BNN Latih Warga Desa Meunasah Bungo Membuat Kawat Beronjong

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel