Skip to main content
Berita Utama

Pemanfaatan Dana Desa Untuk Cegah Narkoba

Oleh 08 Agu 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pemerintah Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan tentang Bahaya Narkoba, bertempat di halaman Madrasah Nurul Iman Dusun Reumalega 08/02 Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu pada hari Senin 7 Agustus 2017. Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan program Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dengna menggunakan anggaran dana desa.Sebanyak 120 Orang peserta yang hadir merupakan perwakilan dari ibu-ibu PKK, Tokoh Masyarakat dan pemuda Karang Taruna Lingkup Desa Kertamanggala. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini menurut Yuyu Ruhiat, S.IP., selaku Kepala Desa Kertamanggala yaitu dalam rangka peningkatan SDM dan SDA Masyarakat Desa Kertamanggala yang mengambil tema Masa Depan Ada di Tanganku, Generasi Berencana Pilihan Hidupku. Apresiasi positif dari Camat Panjalu Drs. H. Erwin dalam sambutannya ucapan terimakasih kepada pihak BNNK Ciamis dan Pemerintah Desa Kertamandala yang telah melaksanakan kegiatan berharga ini, dengan harapan para peserta dapat mengerti dan memahami tentang apa itu narkoba secara jelas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan narkoba. Tutur Erwin.Selanjutnya Erwin menambahkan menyikapi permasalahan Indonesia Darurat Narkoba, warga masyarakat diharapkan waspada akan ancaman narkoba khususnya pada generasi muda, sehingga para orang tua dituntut peka dengan segala kemungkinan dari pengaruh jahat narkoba.Selanjutnya materi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba disampaikan oleh Deny Setiawan,S.Sos., M.M., selaku Kasi P2M BNNK Ciamis. dengan judul materi Resiko Penyalahgunaan Narkoba. Dalam paparannya menyampaikan bahayanya narkoba terhadap kesehatan tubuh, yang bisa berdampak kepada terganggunya susunan saraf pusat. Dan apabila disalahgunakan akan berakibat munculnya penyakit yang membahayakan seperti HIV/AIDS, bahkan sampai kematian karena over dosis, papar Deny.Diharapkan peserta yang hadir saat ini dapat memiliki sikap positif akan bahaya narkoba, serta terampil mampu menolak baik menyalahgunakan maupun mengedarkan, mengingat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan narkoba sangatlah keras, namun bagi mereka para penyalahguna atau pecandu narkoba berlaku humanis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu atau penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Deny berpesan kepada remaja yang hadir khususnya jangan sekali-kali mencoba narkoba karena sekali mencoba akan ketagihan.Ia berharap, semua pihak berkomitmen untuk melindungi generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Sehingga dapat terciptanya satu kondisi lingkungan yang bersih narkoba. Pungkas Deny.

Baca juga:  Pola Pendidikan Artis Lily Allen Tidak Patut Dicontoh

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel