Pemerintah Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan tentang Bahaya Narkoba, bertempat di halaman Madrasah Nurul Iman Dusun Reumalega 08/02 Desa Kertamandala Kecamatan Panjalu pada hari Senin 7 Agustus 2017. Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan program Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dengna menggunakan anggaran dana desa.Sebanyak 120 Orang peserta yang hadir merupakan perwakilan dari ibu-ibu PKK, Tokoh Masyarakat dan pemuda Karang Taruna Lingkup Desa Kertamanggala. Tujuan dilaksanakan kegiatan ini menurut Yuyu Ruhiat, S.IP., selaku Kepala Desa Kertamanggala yaitu dalam rangka peningkatan SDM dan SDA Masyarakat Desa Kertamanggala yang mengambil tema Masa Depan Ada di Tanganku, Generasi Berencana Pilihan Hidupku. Apresiasi positif dari Camat Panjalu Drs. H. Erwin dalam sambutannya ucapan terimakasih kepada pihak BNNK Ciamis dan Pemerintah Desa Kertamandala yang telah melaksanakan kegiatan berharga ini, dengan harapan para peserta dapat mengerti dan memahami tentang apa itu narkoba secara jelas sehingga tidak terjadi penyalahgunaan narkoba. Tutur Erwin.Selanjutnya Erwin menambahkan menyikapi permasalahan Indonesia Darurat Narkoba, warga masyarakat diharapkan waspada akan ancaman narkoba khususnya pada generasi muda, sehingga para orang tua dituntut peka dengan segala kemungkinan dari pengaruh jahat narkoba.Selanjutnya materi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba disampaikan oleh Deny Setiawan,S.Sos., M.M., selaku Kasi P2M BNNK Ciamis. dengan judul materi Resiko Penyalahgunaan Narkoba. Dalam paparannya menyampaikan bahayanya narkoba terhadap kesehatan tubuh, yang bisa berdampak kepada terganggunya susunan saraf pusat. Dan apabila disalahgunakan akan berakibat munculnya penyakit yang membahayakan seperti HIV/AIDS, bahkan sampai kematian karena over dosis, papar Deny.Diharapkan peserta yang hadir saat ini dapat memiliki sikap positif akan bahaya narkoba, serta terampil mampu menolak baik menyalahgunakan maupun mengedarkan, mengingat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan narkoba sangatlah keras, namun bagi mereka para penyalahguna atau pecandu narkoba berlaku humanis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu atau penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Deny berpesan kepada remaja yang hadir khususnya jangan sekali-kali mencoba narkoba karena sekali mencoba akan ketagihan.Ia berharap, semua pihak berkomitmen untuk melindungi generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Sehingga dapat terciptanya satu kondisi lingkungan yang bersih narkoba. Pungkas Deny.
Berita Utama
Pemanfaatan Dana Desa Untuk Cegah Narkoba
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024