Pernyataan bahwa permasalahan Narkoba merupakan salah satu extra ordinary crime bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang ada, salah satunya adalah terkait nilai aset yang dikelola oleh para sindikat Narkoba. Data BNN menyebutkan bahwa selama tahun 2014, nilai aset dari pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil disita oleh BNN sebesar Rp. 77.584.753.378. Adapun yang masih dalam tahap proses pemeriksaan berjumlah Rp. 32.276.000.000.Oleh karenanya peraturan pelaksana tentang pengelolaan aset barang rampasan tindak pidana Narkoba menjadi sesuatu hal yang perlu untuk segera dirumuskan. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kasubdit Peraturan Perundang-undangan BNN, Ibrahim Malik Tanjung, pada acara monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5). Saat ini BNN sedang mengupayakan agar dapat memanfaatkan aset bandar. Aset nantinya dapat digunakan sebagai reward untuk semua aspek penanggulangan Narkoba, bukan hanya bidang pemberantasan dan rehabilitasi saja, ujar Malik.Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebutkan bahwa Narkotika, Prekursor Narkotika, dan barang yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dinyatakan dirampas untuk negara. Ketentuan ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. PP tersebut menyatakan bahwa aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.Malik juga menambahkan bahwa kedepannya akan diupayakan untuk membuat suatu peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan aset milik sindikat di tahap pemeriksaan penyidikan. Menurutnya, money launding yang berasal dari kasus tindak pidana Narkoba menduduki peringkat pertama, disusul terorisme dan korupsi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Januari 2013 menyebutkan bahwa putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang kasus Narkoba yang diungkap oleh BNN menempati ranking teratas dengan 27 kasus, mengalahkan kasus-kasus lainnya seperti korupsi sebanyak 16 kasus dan penipuan dengan 14 kasus.Dalam kegiatan ini juga diulas mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Khusus Narkotika Kelas III Serong, yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lapas Serong yang diresmikan pada Oktober 2014 lalu ini adalah lapas yang khusus menampung para pecandu dan korban penyalah guna Narkoba, dengan kapasitas sebanyak 600 orang. Lebih dari 60% penghuni lapas di Sumatera Selatan berasal dari kasus Narkoba, oleh karenanya keberadaan Lapas Serong merupakan sebuah oase. Lapas baru ini adalah lapas khusus Narkotika yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Budi Sulaksana. Budi menambahkan bawa Lapas Serong telah beroperasi sejak Januari tahun ini dan fokus melakukan upaya rehabilitasi terhadap pecandu Narkoba yang berasal dari putusan hakim.
Artikel
Pemanfaatan Aset Rampasan Tindak Pidana Narkoba Perlu Dimaksimalkan
Terkini
-
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026
Populer
- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
