Pernyataan bahwa permasalahan Narkoba merupakan salah satu extra ordinary crime bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang ada, salah satunya adalah terkait nilai aset yang dikelola oleh para sindikat Narkoba. Data BNN menyebutkan bahwa selama tahun 2014, nilai aset dari pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil disita oleh BNN sebesar Rp. 77.584.753.378. Adapun yang masih dalam tahap proses pemeriksaan berjumlah Rp. 32.276.000.000.Oleh karenanya peraturan pelaksana tentang pengelolaan aset barang rampasan tindak pidana Narkoba menjadi sesuatu hal yang perlu untuk segera dirumuskan. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kasubdit Peraturan Perundang-undangan BNN, Ibrahim Malik Tanjung, pada acara monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5). Saat ini BNN sedang mengupayakan agar dapat memanfaatkan aset bandar. Aset nantinya dapat digunakan sebagai reward untuk semua aspek penanggulangan Narkoba, bukan hanya bidang pemberantasan dan rehabilitasi saja, ujar Malik.Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebutkan bahwa Narkotika, Prekursor Narkotika, dan barang yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dinyatakan dirampas untuk negara. Ketentuan ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. PP tersebut menyatakan bahwa aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.Malik juga menambahkan bahwa kedepannya akan diupayakan untuk membuat suatu peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan aset milik sindikat di tahap pemeriksaan penyidikan. Menurutnya, money launding yang berasal dari kasus tindak pidana Narkoba menduduki peringkat pertama, disusul terorisme dan korupsi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Januari 2013 menyebutkan bahwa putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang kasus Narkoba yang diungkap oleh BNN menempati ranking teratas dengan 27 kasus, mengalahkan kasus-kasus lainnya seperti korupsi sebanyak 16 kasus dan penipuan dengan 14 kasus.Dalam kegiatan ini juga diulas mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Khusus Narkotika Kelas III Serong, yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lapas Serong yang diresmikan pada Oktober 2014 lalu ini adalah lapas yang khusus menampung para pecandu dan korban penyalah guna Narkoba, dengan kapasitas sebanyak 600 orang. Lebih dari 60% penghuni lapas di Sumatera Selatan berasal dari kasus Narkoba, oleh karenanya keberadaan Lapas Serong merupakan sebuah oase. Lapas baru ini adalah lapas khusus Narkotika yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Budi Sulaksana. Budi menambahkan bawa Lapas Serong telah beroperasi sejak Januari tahun ini dan fokus melakukan upaya rehabilitasi terhadap pecandu Narkoba yang berasal dari putusan hakim.
Artikel
Pemanfaatan Aset Rampasan Tindak Pidana Narkoba Perlu Dimaksimalkan
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025
- BNN RI DAN DESK PEMBERANTASAN NARKOBA MUSNAHKAN 2 TON SABU, BUKTI NYATA AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI 13 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025