Pernyataan bahwa permasalahan Narkoba merupakan salah satu extra ordinary crime bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang ada, salah satunya adalah terkait nilai aset yang dikelola oleh para sindikat Narkoba. Data BNN menyebutkan bahwa selama tahun 2014, nilai aset dari pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil disita oleh BNN sebesar Rp. 77.584.753.378. Adapun yang masih dalam tahap proses pemeriksaan berjumlah Rp. 32.276.000.000.Oleh karenanya peraturan pelaksana tentang pengelolaan aset barang rampasan tindak pidana Narkoba menjadi sesuatu hal yang perlu untuk segera dirumuskan. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kasubdit Peraturan Perundang-undangan BNN, Ibrahim Malik Tanjung, pada acara monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5). Saat ini BNN sedang mengupayakan agar dapat memanfaatkan aset bandar. Aset nantinya dapat digunakan sebagai reward untuk semua aspek penanggulangan Narkoba, bukan hanya bidang pemberantasan dan rehabilitasi saja, ujar Malik.Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebutkan bahwa Narkotika, Prekursor Narkotika, dan barang yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dinyatakan dirampas untuk negara. Ketentuan ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. PP tersebut menyatakan bahwa aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.Malik juga menambahkan bahwa kedepannya akan diupayakan untuk membuat suatu peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan aset milik sindikat di tahap pemeriksaan penyidikan. Menurutnya, money launding yang berasal dari kasus tindak pidana Narkoba menduduki peringkat pertama, disusul terorisme dan korupsi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Januari 2013 menyebutkan bahwa putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang kasus Narkoba yang diungkap oleh BNN menempati ranking teratas dengan 27 kasus, mengalahkan kasus-kasus lainnya seperti korupsi sebanyak 16 kasus dan penipuan dengan 14 kasus.Dalam kegiatan ini juga diulas mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Khusus Narkotika Kelas III Serong, yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lapas Serong yang diresmikan pada Oktober 2014 lalu ini adalah lapas yang khusus menampung para pecandu dan korban penyalah guna Narkoba, dengan kapasitas sebanyak 600 orang. Lebih dari 60% penghuni lapas di Sumatera Selatan berasal dari kasus Narkoba, oleh karenanya keberadaan Lapas Serong merupakan sebuah oase. Lapas baru ini adalah lapas khusus Narkotika yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Budi Sulaksana. Budi menambahkan bawa Lapas Serong telah beroperasi sejak Januari tahun ini dan fokus melakukan upaya rehabilitasi terhadap pecandu Narkoba yang berasal dari putusan hakim.
Artikel
Pemanfaatan Aset Rampasan Tindak Pidana Narkoba Perlu Dimaksimalkan
Terkini
-
BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
-
OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
-
KAPOLRI PIMPIN KORPS RAPORT: KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI SANDANG PANGKAT KOMJEN POL 13 Sep 2025
-
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
-
BNN DAN PEMKAB TULANG BAWANG BARAT JALIN SINERGI BERANTAS NARKOTIKA 12 Sep 2025
-
ARAHAN PERDANA PENASIHAT DWP BNN RI: PERKUAT KEBERSAMAAN DAN KEPEDULIAN SOSIAL 12 Sep 2025
-
COMMANDER WISH KEPALA BNN RI: TEGASKAN TIGA NILAI KUNCI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN P4GN 12 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025