Pernyataan bahwa permasalahan Narkoba merupakan salah satu extra ordinary crime bukanlah isapan jempol belaka. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator yang ada, salah satunya adalah terkait nilai aset yang dikelola oleh para sindikat Narkoba. Data BNN menyebutkan bahwa selama tahun 2014, nilai aset dari pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil disita oleh BNN sebesar Rp. 77.584.753.378. Adapun yang masih dalam tahap proses pemeriksaan berjumlah Rp. 32.276.000.000.Oleh karenanya peraturan pelaksana tentang pengelolaan aset barang rampasan tindak pidana Narkoba menjadi sesuatu hal yang perlu untuk segera dirumuskan. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kasubdit Peraturan Perundang-undangan BNN, Ibrahim Malik Tanjung, pada acara monitoring evaluasi dengan tema Tingkat Pemahaman Tim Hukum pada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Tentang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5). Saat ini BNN sedang mengupayakan agar dapat memanfaatkan aset bandar. Aset nantinya dapat digunakan sebagai reward untuk semua aspek penanggulangan Narkoba, bukan hanya bidang pemberantasan dan rehabilitasi saja, ujar Malik.Pasal 101 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyebutkan bahwa Narkotika, Prekursor Narkotika, dan barang yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dinyatakan dirampas untuk negara. Ketentuan ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. PP tersebut menyatakan bahwa aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.Malik juga menambahkan bahwa kedepannya akan diupayakan untuk membuat suatu peraturan yang mengatur tentang pemanfaatan aset milik sindikat di tahap pemeriksaan penyidikan. Menurutnya, money launding yang berasal dari kasus tindak pidana Narkoba menduduki peringkat pertama, disusul terorisme dan korupsi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Januari 2013 menyebutkan bahwa putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang kasus Narkoba yang diungkap oleh BNN menempati ranking teratas dengan 27 kasus, mengalahkan kasus-kasus lainnya seperti korupsi sebanyak 16 kasus dan penipuan dengan 14 kasus.Dalam kegiatan ini juga diulas mengenai eksistensi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Khusus Narkotika Kelas III Serong, yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Lapas Serong yang diresmikan pada Oktober 2014 lalu ini adalah lapas yang khusus menampung para pecandu dan korban penyalah guna Narkoba, dengan kapasitas sebanyak 600 orang. Lebih dari 60% penghuni lapas di Sumatera Selatan berasal dari kasus Narkoba, oleh karenanya keberadaan Lapas Serong merupakan sebuah oase. Lapas baru ini adalah lapas khusus Narkotika yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi bagi pecandu Narkoba, ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Budi Sulaksana. Budi menambahkan bawa Lapas Serong telah beroperasi sejak Januari tahun ini dan fokus melakukan upaya rehabilitasi terhadap pecandu Narkoba yang berasal dari putusan hakim.
Artikel
Pemanfaatan Aset Rampasan Tindak Pidana Narkoba Perlu Dimaksimalkan
Terkini
-
BNN GELAR SOSIALISASI REVISI JUKNIS PNBP, DORONG TRANSPARANSI LAYANAN REHABILITASI 15 Okt 2025
-
DUKUNG GERAKAN ANANDA BERSINAR, BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI 15 Okt 2025
-
BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI MELALUI BIMTEK PEMENUHAN SNI 8807:2022 15 Okt 2025
-
PERKUAT SINERGI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN ATASE NARKOTIKA KEDUTAAN ARAB SAUDI 15 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI BUKA ORIENTASI PPPK TAHUN 2025: WUJUDKAN ASN BERINTEGRITAS DAN BERJIWA MELAYANI 15 Okt 2025
-
INDONESIA DAN FIJI BANGUN SINERGI PEMBERANTASAN NARKOTIKA DI KAWASAN MELANESIA 14 Okt 2025
-
LANTIK PEJABAT BARU, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA BERPIKIR STRATEGIS DAN BERGERAK TAKTIS 14 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
- BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025
- KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
- ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025