Kasus metilon pada dasarnya bisa dijerat dengan undang-undang narkotika. Hal ini terbukti dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram atas seorang terdakwa bernama Wayan Purwa, yang kedapatan memiliki 388 pil metilon. Tidak main-main, Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. Jeratan hukum dengan payung UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap bandit metilon ini merupakan peristiwa pertama yang berhasil disidangkan. Sebelumnya di Pekanbaru dan Batam, kasus metilon disidangkan dengan menggunakan undang-undang kesehatan. Keberanian penegak hukum di Mataram patut diapresiasi. Jaksa pada awalnya memang sempat mengalami kebingungan tentang aturan hukum yang dipakai untuk menjerat terdakwa. Kepada media Tempo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Akmal Kodrat mengatakan yakin menjerat dengan UU narkotika setelah berkoordinasi dengan Kepala BNNP NTB, Mufti Jusnir, yang juga menguasai masalah farmasi. Mufti juga dikenal sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Zarima tentang kepemilikan ekstasi yang pada waktu itu belum ada undang-undang yang mengaturnya, namun karena argumentasinya kuat sehingga Zarima bisa dijerat dengan hukuman berat. Jalur Peredaran MetilonPenindakan hukum yang berat mutlak dilakukan terhadap sindikat pemasok metilon ini, mengingat pasokan dari luar negeri terus membanjiri negeri ini. Lantas bagaimana metilon ini bisa sampai ke Indonesia? Mengutip dari portal Tempo, barang ini diselundupkan dari China dan Hong Kong, menuju Thailand. Setelah masuk kawasan Asia Tenggara, metilon dijemput oleh kelompok sindikat dengan menggunakan mobil boks lalu dibawa ke Malaysia hingga Pelabuhan Johor Baru. Setelah itu, metilon diselundupkan ke Batam dan Jakarta. Dari dua daerah ini, barang terus beredar hingga ke beberapa kota besar di Indonesia. (budi, sumber Tempo.co.id)
Berita Utama
Pelaku Kepemilikan Metilon Diancam 13 Tahun Penjara
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
