Kasus metilon pada dasarnya bisa dijerat dengan undang-undang narkotika. Hal ini terbukti dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram atas seorang terdakwa bernama Wayan Purwa, yang kedapatan memiliki 388 pil metilon. Tidak main-main, Jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. Jeratan hukum dengan payung UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap bandit metilon ini merupakan peristiwa pertama yang berhasil disidangkan. Sebelumnya di Pekanbaru dan Batam, kasus metilon disidangkan dengan menggunakan undang-undang kesehatan. Keberanian penegak hukum di Mataram patut diapresiasi. Jaksa pada awalnya memang sempat mengalami kebingungan tentang aturan hukum yang dipakai untuk menjerat terdakwa. Kepada media Tempo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Akmal Kodrat mengatakan yakin menjerat dengan UU narkotika setelah berkoordinasi dengan Kepala BNNP NTB, Mufti Jusnir, yang juga menguasai masalah farmasi. Mufti juga dikenal sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Zarima tentang kepemilikan ekstasi yang pada waktu itu belum ada undang-undang yang mengaturnya, namun karena argumentasinya kuat sehingga Zarima bisa dijerat dengan hukuman berat. Jalur Peredaran MetilonPenindakan hukum yang berat mutlak dilakukan terhadap sindikat pemasok metilon ini, mengingat pasokan dari luar negeri terus membanjiri negeri ini. Lantas bagaimana metilon ini bisa sampai ke Indonesia? Mengutip dari portal Tempo, barang ini diselundupkan dari China dan Hong Kong, menuju Thailand. Setelah masuk kawasan Asia Tenggara, metilon dijemput oleh kelompok sindikat dengan menggunakan mobil boks lalu dibawa ke Malaysia hingga Pelabuhan Johor Baru. Setelah itu, metilon diselundupkan ke Batam dan Jakarta. Dari dua daerah ini, barang terus beredar hingga ke beberapa kota besar di Indonesia. (budi, sumber Tempo.co.id)
Berita Utama
Pelaku Kepemilikan Metilon Diancam 13 Tahun Penjara
Terkini
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN 31 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3 30 Okt 2024
- Wujudkan Asta Cita: BNN–PJT Perkuat Sinergitas Menuju Indonesia Emas 2045 30 Okt 2024
- Kolaborasi Strategis BNN dan PT PN III Atasi Permasalahan Narkoba Pada Sektor Perkebunan 28 Okt 2024
- PERINGATI SUMPAH PEMUDA KE-96, BNN DORONG KOMITMEN PEMUDA BERSIH TANPA NARKOBA 28 Okt 2024
Populer
- Kendalikan Bisnis Narkoba, BNN Amankan Tokoh Masyarakat Bengkalis, Sita 29,9 Kg Sabu Dumai, 7 Oktober 2024 08 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- BNN Bongkar Kasus Cland Lab Narkotika di Rumah Mewah, Sudah Produksi Hingga Jutaan Butir Pil PCC 03 Okt 2024
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024