Skip to main content
Berita Utama

Pecandu Narkoba Layak Dapat Jaminan Kesehatan

Oleh 12 Jun 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam perspektif kesehatan, pecandu atau pengguna narkoba adalah pasien yang harus dipulihkan dari penyakitnya dengan cara rehabilitasi dengan tanggungan pemerintah. Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk salah satu kondisi yang tidak dapat ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional. Berpijak dari aturan tersebut, tentunya akan muncul permasalahan baru. Dengan tidak masuknya penyalahgunaan narkotika ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perawatan pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu, saat ini tidak dapat dibiayai oleh BPJS. Padahal sebelumnya rumah sakit milik pemerintah, seperti RSKO, RSJ Grogol, dan RSJ Menur masih bisa menerima pasien penyalahgunaan narkotika yang tidak mampu dengan menggunakan sistem Jamkesmas. Menanggapi kendala seperti ini, Kementerian Kesehatan RI, BPJS, dan BNN menggelar rapat koordinasi di Kementerian KesehatanRI pada tanggal 2 Juni 2014. Dalam pertemuan ini, agenda penting yang dibahas adalah tanggungan untuk penyalah guna narkoba dalam sistem BPJS.Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Supriyanto, menyimpulkan bahwa pecandu atau korban penyalah guna narkotika merupakan orang sakit yang memerlukan pelayanan kesehatan (rehabilitasi). Ia juga menambahkan perlunya kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.Sementara itu, Diah Setia Utami, berharap agar dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dapat disertakan sebagai penerima jaminan kesehatan.Pelayanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba melalui BPJS akan memberikan arti penting, yaitu pemerintah telah menjalankan perannya dalam pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Diah.

Baca juga:  Komunitas Pecandu Tingkatkan Peran

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel