Sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang termaktub pada pasal 54, 55, dan 103 yang menyatakan bahwa setiap pecandu Narkotika dan Korban Peyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Namun pada praktek dilapangan masih ada para penegak hukum yang mempunyai paradigma baik pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan pengedar harus dihukum.Hal ini bisa timbul karena adanya perberdaan persepsi diantara penegak hukum dalam menanggapi pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang. Menurut Darmawel Aswar, SH, MH. selaku Direktur Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI pada acara Focus Of Discussion (FGD) dalam Rangka Bantuan Hukum Non Litigasi dengan Tema Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum bagi Pengedar/Sindikat Narkotika Melalui TPPU, yang diadakan di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Batam Rabu (20/8), mengatakan bahwa adanya pemberian pasal yang dliakukan oleh aparat penegak hukum kepada pecandu dan korban penyalahguna membuat mereka di hukum penjara, karena mereka menganggap pecandu atau pengguna memiliki dan menyimpan barang tersebut, lanjut Darmawel.Melihat adanya masalah tersebut, maka dibuatlah Peraturan Bersama (Perber) tujuh kementerian yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dan telah ditandatangani bersama pada tanggal 11 Maret 2014 yang disaksikan oleh Wakil Presiden. Peraturan Bersama ini pada intinya untuk mengkoordinasikan dan untuk menyamakan persepi diantara tujuh kementerian tersebut, bahwa setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi. Menurut Darmawel .Perber merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna Narkotika sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54, 55, dan 103.Perber ini juga, menurut Darmawel, merupakan solusi yang efektif untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi over capacity di dalam Lapas. Perlu diketahui bahwa data jumlah Napi Narkotika di dalam Lapas per 30 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM, sebesar 38,83% atau sejumlah 15.200 orang dari 39.174 orang merupakan pecandu. Jika ini Perber ini diberlakukan, maka masalah over capacity dapat teratasi.Maka jika para pecandu tertangkap oleh Polisi maupun BNN, mereka tidak serta merta langsung dipidana penjara, namun mereka harus melalui proses assemen, untuk menentukan apakah dia termasuk pengedar atau pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Jika terbukti menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba maka ia dapat direhabilitasi.
Berita Utama
Pecandu Dihukum Rehabilitasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
