Sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang termaktub pada pasal 54, 55, dan 103 yang menyatakan bahwa setiap pecandu Narkotika dan Korban Peyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Namun pada praktek dilapangan masih ada para penegak hukum yang mempunyai paradigma baik pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika dan pengedar harus dihukum.Hal ini bisa timbul karena adanya perberdaan persepsi diantara penegak hukum dalam menanggapi pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang. Menurut Darmawel Aswar, SH, MH. selaku Direktur Hukum, Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI pada acara Focus Of Discussion (FGD) dalam Rangka Bantuan Hukum Non Litigasi dengan Tema Penyelamatan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dan Penegakan Hukum bagi Pengedar/Sindikat Narkotika Melalui TPPU, yang diadakan di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Batam Rabu (20/8), mengatakan bahwa adanya pemberian pasal yang dliakukan oleh aparat penegak hukum kepada pecandu dan korban penyalahguna membuat mereka di hukum penjara, karena mereka menganggap pecandu atau pengguna memiliki dan menyimpan barang tersebut, lanjut Darmawel.Melihat adanya masalah tersebut, maka dibuatlah Peraturan Bersama (Perber) tujuh kementerian yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BNN, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dan telah ditandatangani bersama pada tanggal 11 Maret 2014 yang disaksikan oleh Wakil Presiden. Peraturan Bersama ini pada intinya untuk mengkoordinasikan dan untuk menyamakan persepi diantara tujuh kementerian tersebut, bahwa setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib direhabilitasi. Menurut Darmawel .Perber merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna Narkotika sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54, 55, dan 103.Perber ini juga, menurut Darmawel, merupakan solusi yang efektif untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi over capacity di dalam Lapas. Perlu diketahui bahwa data jumlah Napi Narkotika di dalam Lapas per 30 Agustus 2013 yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM, sebesar 38,83% atau sejumlah 15.200 orang dari 39.174 orang merupakan pecandu. Jika ini Perber ini diberlakukan, maka masalah over capacity dapat teratasi.Maka jika para pecandu tertangkap oleh Polisi maupun BNN, mereka tidak serta merta langsung dipidana penjara, namun mereka harus melalui proses assemen, untuk menentukan apakah dia termasuk pengedar atau pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Jika terbukti menjadi pecandu dan korban penyalahguna narkoba maka ia dapat direhabilitasi.
Berita Utama
Pecandu Dihukum Rehabilitasi
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024