Rencana eksekusi mati pada sejumlah terpidana mati dalam waktu dekat ini terus disikapi dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski demikian, Indonesia tetap kukuh pada pendiriannya, karena hukuman mati merupakan satu bentuk perlindungan pada warganya dari ancaman narkotika. Seperti disampaikan Staf Ahli BNN Bidangn Hukum dan Luar Negeri, Bali Moniaga kepada detik.com, sikap PBB yang cenderung mengecam dan meminta pembatalan eksekusi bukan sesuatu yang mengejutkan. Sikap tersebut dimaklumi saja, karena satu hal penting yang harus diingat adalah hukuman mati itu merupakan bentuk kebulatan tekad Indonesia sebagai negara yang berdaulat dalam menjunjung tinggi hukum. Bali menambahkan, PBB memang organisasi yang gencar mendorong agar negara-negara tidak melaksanakan hukuman mati, akan tetapi bukan berarti masing-masing negara bisa tunduk dengan dorongan tersebut. Perlu diingat pula, hingga saat ini tidak ada satupun konsensus dunia mengenai penghapusan hukuma mati. Pelaksanaan hukuman mati tergantung pada kebutuhan masing-masing negara. Jadi tidak bisa disamaratakan, imbuh Bali. Pada intinya, hukuman mati berada di kedaulatan wilayah masing-masing negara, jadi bukan milik PBB, tegas mantan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN ini. Dari beberapa negara anggota PBB, berdasarkan Resolusi A/Res/69/186, 18 Desember 2014, sebanyak 72 negara masih menerapkan hukuman mati terkait kejahatan serius, termasuk narkotika di dalamnya. Rinciannya adalah 117 negara mendukung moratorium hukuman mati, 38 negara menolak dan 34 abstain yang berarti masih menerapkan namun tidak menjalankan eksekusi mati. Bali juga menambahkan, ada tujuh negara bagian Amerika Serikat yang masih melaksanakan eksekusi mati. “Di Asia Tenggara sendiri hanya Myanmar dan Filipina yang menolak eksekusi mati,” pungkas Moniaga. (disarikan dari berita detik.com)
Berita Utama
PBB Boleh Protes Hukuman Mati, Tapi Indonesia Punya Daulat Untuk Eksekusinya
Terkini
-
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026 -
GELAR RAPAT PENGOLAHAN DATA IKM LAYANAN REHABILITASI 2026, BNN DORONG EFISIENSI ADMINISTRASI DAN PENINGKATAN MUTU LAYANAN 30 Sep 2026 -
BNN LANTIK 10 PEJABAT, PERKUAT PELAKSANAAN P4GN 29 Sep 2026 -
BNN BERSAMA LAN DORONG PERAN AKTIF ASN DALAM GERAKAN ANTI NARKOBA 29 Sep 2026 -
BUKA PELUANG KOLABORASI, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI AHLI TERAPI REHABILITASI 28 Sep 2026 -
SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026 -
BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- SUARAKAN PENCEGAHAN MELALUI SENI TRADISIONAL, BNNP JAWA BARAT SUKSES GELAR PENJURIAN PASANGGIRI AGUNG NGAWIH SINOM “NARKOBA MUSUH BANGSA” 04 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- PELATIHAN USAI, BNN DORONG PENINGKATAN KOMPETENSI BERDAMPAK PADA KINERJA 04 Sep 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026

- KOMISI III DPR RI DUKUNG PENGUATAN ANGGARAN BNN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 02 Sep 2026
