Rencana eksekusi mati pada sejumlah terpidana mati dalam waktu dekat ini terus disikapi dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski demikian, Indonesia tetap kukuh pada pendiriannya, karena hukuman mati merupakan satu bentuk perlindungan pada warganya dari ancaman narkotika. Seperti disampaikan Staf Ahli BNN Bidangn Hukum dan Luar Negeri, Bali Moniaga kepada detik.com, sikap PBB yang cenderung mengecam dan meminta pembatalan eksekusi bukan sesuatu yang mengejutkan. Sikap tersebut dimaklumi saja, karena satu hal penting yang harus diingat adalah hukuman mati itu merupakan bentuk kebulatan tekad Indonesia sebagai negara yang berdaulat dalam menjunjung tinggi hukum. Bali menambahkan, PBB memang organisasi yang gencar mendorong agar negara-negara tidak melaksanakan hukuman mati, akan tetapi bukan berarti masing-masing negara bisa tunduk dengan dorongan tersebut. Perlu diingat pula, hingga saat ini tidak ada satupun konsensus dunia mengenai penghapusan hukuma mati. Pelaksanaan hukuman mati tergantung pada kebutuhan masing-masing negara. Jadi tidak bisa disamaratakan, imbuh Bali. Pada intinya, hukuman mati berada di kedaulatan wilayah masing-masing negara, jadi bukan milik PBB, tegas mantan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN ini. Dari beberapa negara anggota PBB, berdasarkan Resolusi A/Res/69/186, 18 Desember 2014, sebanyak 72 negara masih menerapkan hukuman mati terkait kejahatan serius, termasuk narkotika di dalamnya. Rinciannya adalah 117 negara mendukung moratorium hukuman mati, 38 negara menolak dan 34 abstain yang berarti masih menerapkan namun tidak menjalankan eksekusi mati. Bali juga menambahkan, ada tujuh negara bagian Amerika Serikat yang masih melaksanakan eksekusi mati. “Di Asia Tenggara sendiri hanya Myanmar dan Filipina yang menolak eksekusi mati,” pungkas Moniaga. (disarikan dari berita detik.com)
Berita Utama
PBB Boleh Protes Hukuman Mati, Tapi Indonesia Punya Daulat Untuk Eksekusinya
Terkini
-
BNN PERKUAT KAPASITAS PEMBERDAYAAN EKONOMI DI KAWASAN RAWAN NARKOBA 12 Des 2025 -
BNN RILIS HASIL IKM 2025: KEPUASAN MASYARAKAT MENINGKAT 11 Des 2025 -
BNN OPTIMALKAN ASESMEN TERPADU UNTUK PENANGANAN HUMANIS PECANDU NARKOTIKA 11 Des 2025 -
PENGUKURAN IKR 2025: BNN PERKUAT STANDAR DAN KAPABILITAS LEMBAGA REHABILITASI 11 Des 2025 -
BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN 10 Des 2025 -
PENGUATAN SDM PEMBERANTASAN NARKOTIKA, DIREKTORAT WASTAHTI BNN GELAR BIMTEK PENGAWASAN DAN ASESMEN TERPADU 10 Des 2025 -
INOVASI BINAR: DUA SESTAMA BERIKAN DUKUNGAN DAN APRESIASI 10 Des 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- PERKUAT KETAHANAN DI KAWASAN RENTAN, MASYARAKAT KAMPUNG PERMATA DIBEKALI KETERAMPILAN BERNILAI EKONOMI 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI LANTIK 7 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA 01 Des 2025
