Badan Narkotika Nasional (BNN) dituntut konsisten untuk memberantas narkoba di negeri ini. Pemberantasan disini berarti menangkap dan memasukkan para produsen, bandar, kurir, pengedar ke dalam penjara dan juga menangkap dan memasukkan para pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna ke tempat rehabilitasi.Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, ketika ditemui di ruang kerjantya, Rabu (19/6).Mantan Gubernur Akpol ini pada awal menjadi kepala BNN mengeluarkan jurus menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam setiap kegiatan pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi pengguna narkoba. Karena yang tahu itu mereka, ujarnya.Kepada masyarakat melalui kelompok, perkumpulan atau paguyuban, Anang meminta untuk bersama-sama bergerak mencegah penyalahgunaan narkoba. Memotivasi kelompok remaja melalui lomba sekolah bersih narkoba, juga masuk dalam programnya. Intinya kita harus bergerak bersama-sama, supaya tidak timpang, tandasnya.Lainnya, Anang pun merencanakan program yang difokuskan untuk memutus serta menangkap jaringan narkoba di Indonesia maupun jaringan Internasional. Ia pun sudah merencanakan pemberantasan target-target yang menjadi pusat peredaran narkoba, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Di lingkungan BNN, pria yang dilahirkan di Mojokerto Jawa Timur, 18 Mei 1958 ini sesungguhnya bukan orang baru. Pernah menjabat sebagai Kapus Cegah Lakhar BNN (2008), kemudian sebagai Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan (2010). Pada tanggal 28 Oktober 2011, Anang dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolda Jambi. Tak sampai setahun, putra pasangan Rauman dan Suyitno Kamari Jaya ini dipercaya untuk menjabat Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri. Kemudian sebagai Gubernur Akademi Kepolisian dan tepatnya 11 Desember 2012 lulusan Pascasarjana Universitas 17 Agustus Surabaya ini ditetapkan sebagai Kepala BNN oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggantikan Komjen Pol Gories Mere.Lulusan Akabri Kepolisian tahun 1982 ini meniti karier dari perwira menengah. Pernah bertugas di Bali sebagai Kapolsek Kuta Bali dan KP3 Bandara Ngurah Rai, Bali. Pengalamannya di bidang serse, sebagai Kasat Serse Polres Tangerang hingga Kapolsek Tamasari, Kapolsek Pancoran Jakarta Selatan serta Kepala Unit di Direktorat Serse Polda Metro Jaya. Dua kali menjabat Kapolres di Jawa Timur, yakni di Blitar dan Kediri. Pernah menjadi Kepala SPN Mojokerto dan SPN Lido. Kemudian menjadi Kapolres Jakarta Timur dan beberapa tahun kemudian, kembali lagi ke Jawa Timur sebagai Kapolwiltabes Surabaya.Ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 Juni 2013, Anang Iskandar menjelaskan kebijakan yang sedang dijalankannya dalam mencegah, memberantas dan merehabilitasi pecandu narkoba.Kalau kita bisa memahami dampak dari penyalahgunaan narkoba yang begitu dahsyat yang berujung pada terganggunya kerja simpul syaraf otak dan kematian, serta besarnya kerugian material secara individu yang ditimbulkannya. Jika kita lihat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2011 sebanyak 3,8 juta jiwa, tahun 2012 sebayak 4 juta jiwa, maka tidak berlebihan bila Indonesia sudah berada dalam lampu kuning bahaya narkoba, jelas Anang Iskandar.Menurut Jenderal Polisi bintang tiga ini, penanggulangan bahaya narkoba di Indonesia memerlukan penanganan secara komprehensif, integral dan sinergitas dengan dipayungi legalitas secara nasional. Hal tersebut bisa berjalan dan terlaksana apabila semua pemangku kepentingan berkomitmen, bersatu padu untuk mencegah dan merehabilitasi serta memberantas produksi dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, Intinya saya harus membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap jujur, serius dan konsisten dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, tandas Anang.Ketika ditanya strateginya mengatasi tingginya angka pengguna narkoba di Indonesia, suami Tri Budiarti menjelaskan, Kuncinya pada rehabilitasi. Kita akan memperkuat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Sosial. Kita akan mendorong dua kementerian tersebut untuk lebih aktif melakukan rehabilitasi terhadap empat juta warga bangsa yang sudah terkontaminasi narkoba. Kalau kita secara bersama-sama dapat merehabilitasi empat juta orang tersebut secara bersama-sama tentu tidak ada demand di republik ini. Masalahnya, kita hanya punya beberapa tempat rehabilitasi yang tahun 2012 hanya mampu merehabilitasi 2000 pengguna narkoba. Sehingga diperlukan banyak tempat rehabilitasi yang harus dibangun oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Itu sebabnya saya berharap kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memiliki tempat rehabilitasi guna merehabilitasi warganya masing-masing yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, ujarnya.Dalam kesempatan tersebut Anang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat secara individu maupun kelompok masyarakat yang telah melakukan usaha merehabilitasi di manapun berada, dimana tahun 2012 telah merehabilitasi sekitar 16 ribu pengguna narkoba.Berkaitan dengan pecandu narkoba yang wajib melapor, Anang menegaskan bahwa bagi para pecandu narkoba, jangan takut untuk melapor, Saya jamin tidak akan ditangkap tapi direhabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Saya bicara ini atas perintah undang-undang. Memang selama ini masyarakat belum tahu karenanya perlu disosialisasikan secara terus menerus. Selama ini informasi yang diperoleh masyarakat adalah informasi yang tidak benar, melapor sama dengan menyerahkan diri. Tidak begitu, mereka akan kita sembuhkan karena sembuh itu merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam rangka membangun Indonesia bersih dari narkoba, tegasnya.
Berita Utama
Para Pecandu Narkoba Jangan Takut Untuk Melapor
Terkini
-
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026 -
AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026 -
LANJUTKAN PENILAIAN DI BNN, OMBUDSMAN TINJAU LAYANAN BALAI BESAR REHABILITASI 16 Sep 2026 -
AUDIENSI BNN DAN DPRD KLATEN BAHAS PENGUATAN REGULASI HINGGA FASIILITAS REHABILITASI 15 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- HUT KE-81 RI, BNN PERKUAT KOMITMEN LINDUNGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA 17 Agu 2026
