Badan Narkotika Nasional (BNN) dituntut konsisten untuk memberantas narkoba di negeri ini. Pemberantasan disini berarti menangkap dan memasukkan para produsen, bandar, kurir, pengedar ke dalam penjara dan juga menangkap dan memasukkan para pecandu, penyalahguna, korban penyalahguna ke tempat rehabilitasi.Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, ketika ditemui di ruang kerjantya, Rabu (19/6).Mantan Gubernur Akpol ini pada awal menjadi kepala BNN mengeluarkan jurus menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam setiap kegiatan pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi pengguna narkoba. Karena yang tahu itu mereka, ujarnya.Kepada masyarakat melalui kelompok, perkumpulan atau paguyuban, Anang meminta untuk bersama-sama bergerak mencegah penyalahgunaan narkoba. Memotivasi kelompok remaja melalui lomba sekolah bersih narkoba, juga masuk dalam programnya. Intinya kita harus bergerak bersama-sama, supaya tidak timpang, tandasnya.Lainnya, Anang pun merencanakan program yang difokuskan untuk memutus serta menangkap jaringan narkoba di Indonesia maupun jaringan Internasional. Ia pun sudah merencanakan pemberantasan target-target yang menjadi pusat peredaran narkoba, termasuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Di lingkungan BNN, pria yang dilahirkan di Mojokerto Jawa Timur, 18 Mei 1958 ini sesungguhnya bukan orang baru. Pernah menjabat sebagai Kapus Cegah Lakhar BNN (2008), kemudian sebagai Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan (2010). Pada tanggal 28 Oktober 2011, Anang dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolda Jambi. Tak sampai setahun, putra pasangan Rauman dan Suyitno Kamari Jaya ini dipercaya untuk menjabat Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri. Kemudian sebagai Gubernur Akademi Kepolisian dan tepatnya 11 Desember 2012 lulusan Pascasarjana Universitas 17 Agustus Surabaya ini ditetapkan sebagai Kepala BNN oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggantikan Komjen Pol Gories Mere.Lulusan Akabri Kepolisian tahun 1982 ini meniti karier dari perwira menengah. Pernah bertugas di Bali sebagai Kapolsek Kuta Bali dan KP3 Bandara Ngurah Rai, Bali. Pengalamannya di bidang serse, sebagai Kasat Serse Polres Tangerang hingga Kapolsek Tamasari, Kapolsek Pancoran Jakarta Selatan serta Kepala Unit di Direktorat Serse Polda Metro Jaya. Dua kali menjabat Kapolres di Jawa Timur, yakni di Blitar dan Kediri. Pernah menjadi Kepala SPN Mojokerto dan SPN Lido. Kemudian menjadi Kapolres Jakarta Timur dan beberapa tahun kemudian, kembali lagi ke Jawa Timur sebagai Kapolwiltabes Surabaya.Ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 19 Juni 2013, Anang Iskandar menjelaskan kebijakan yang sedang dijalankannya dalam mencegah, memberantas dan merehabilitasi pecandu narkoba.Kalau kita bisa memahami dampak dari penyalahgunaan narkoba yang begitu dahsyat yang berujung pada terganggunya kerja simpul syaraf otak dan kematian, serta besarnya kerugian material secara individu yang ditimbulkannya. Jika kita lihat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2011 sebanyak 3,8 juta jiwa, tahun 2012 sebayak 4 juta jiwa, maka tidak berlebihan bila Indonesia sudah berada dalam lampu kuning bahaya narkoba, jelas Anang Iskandar.Menurut Jenderal Polisi bintang tiga ini, penanggulangan bahaya narkoba di Indonesia memerlukan penanganan secara komprehensif, integral dan sinergitas dengan dipayungi legalitas secara nasional. Hal tersebut bisa berjalan dan terlaksana apabila semua pemangku kepentingan berkomitmen, bersatu padu untuk mencegah dan merehabilitasi serta memberantas produksi dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, Intinya saya harus membangun komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap jujur, serius dan konsisten dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, tandas Anang.Ketika ditanya strateginya mengatasi tingginya angka pengguna narkoba di Indonesia, suami Tri Budiarti menjelaskan, Kuncinya pada rehabilitasi. Kita akan memperkuat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Sosial. Kita akan mendorong dua kementerian tersebut untuk lebih aktif melakukan rehabilitasi terhadap empat juta warga bangsa yang sudah terkontaminasi narkoba. Kalau kita secara bersama-sama dapat merehabilitasi empat juta orang tersebut secara bersama-sama tentu tidak ada demand di republik ini. Masalahnya, kita hanya punya beberapa tempat rehabilitasi yang tahun 2012 hanya mampu merehabilitasi 2000 pengguna narkoba. Sehingga diperlukan banyak tempat rehabilitasi yang harus dibangun oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Itu sebabnya saya berharap kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memiliki tempat rehabilitasi guna merehabilitasi warganya masing-masing yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, ujarnya.Dalam kesempatan tersebut Anang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat secara individu maupun kelompok masyarakat yang telah melakukan usaha merehabilitasi di manapun berada, dimana tahun 2012 telah merehabilitasi sekitar 16 ribu pengguna narkoba.Berkaitan dengan pecandu narkoba yang wajib melapor, Anang menegaskan bahwa bagi para pecandu narkoba, jangan takut untuk melapor, Saya jamin tidak akan ditangkap tapi direhabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Saya bicara ini atas perintah undang-undang. Memang selama ini masyarakat belum tahu karenanya perlu disosialisasikan secara terus menerus. Selama ini informasi yang diperoleh masyarakat adalah informasi yang tidak benar, melapor sama dengan menyerahkan diri. Tidak begitu, mereka akan kita sembuhkan karena sembuh itu merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam rangka membangun Indonesia bersih dari narkoba, tegasnya.
Berita Utama
Para Pecandu Narkoba Jangan Takut Untuk Melapor
Terkini
-
Kepala BNN RI Bermain Tenis Meja Bersama Jajaran di Jumat Sehat 01 Des 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada BNNP Yang Berhasil Bangun Zona Integritas 30 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Sematkan Baret Kepada Kepala BNNP Se-Indonesia , Tanamkan Esprit De Corps BNN RI 30 Nov 2023
-
DWP BNN RI Eratkan Kebersamaan Melalui Pertemuan Tatap Muka dan Pemberian Bantuan Sosial 30 Nov 2023
-
BNN RI Selenggarakan Uji Publik Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023 29 Nov 2023
-
Diskusi Perubahan Undang-UndangNarkotika Demi Politik Hukum Yang Adil 29 Nov 2023
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- The 3RD IBCF 2023 Telah Usai, Berikut Adalah Para Pemenangnya 11 Nov 2023
- Kuliah Umum PKN-SKSG UI: Deputi Pencegahan BNN Bahas Kebijakan P4GN untuk Menjaga Ketahanan Nasional dari Ancaman Narkotika 08 Nov 2023
- Peningkatan Kolaborasi Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba melalui Pertemuan Strategis Delegasi BNN RI, CADCA, dan INL 17 Nov 2023