Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui kiriman paket Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Bandara Halim Perdana Kusumah, pada 5 April 2013 lalu. Pengungkapan kasus ini diawali kecurigaan oleh petugas KPPBC Jakarta dan petugas Bidang P2 Kanwil Dirjen Bea Cukai Jakarta atas sebuah paket yang masuk ke Bandara Halim Perdana Kusumah, pada 5 April 2013 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi empat tabung kompresor udara yang di dalamnya tersembunyi narkoba jenis sabu seberat 757 gram. Kepala Kanwil DJBC, Hekinus Manao mengatakan upaya penyelundupan lewat paket melalui bandar Halim bukan yang pertama kalinya. Modus yang digunakan pun bukan modus yang baru. Sindikat berusaha untuk mengelabui petugas dengan memasukkan kopi ke dalam paket sehingga tidak tercium oleh anjing pelacak, kata Hekinus. Selanjutnya, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan kasus. Petugas kemudian melakukan control delivery ke kawasan Bogor. Kemudian aparat BNN behasil menangkap TT alias R di halaman kantor sebuah perusahan pengiriman barang, pada Senin, (8/4) setelah yang bersangkutan mengambil paket berisi sabu tersebut. Suwanto, Kepala Subdit UPL Direktorat Interdiksi BNN mengatakan tersangka R adalah seorang karyawati berusia 23 tahun, yang mengaku diperintahkan oleh orang tak dikenal yang berkomunikasi melalui Blackberry Messenger (BBM), untuk mengambil paket tersebut. Suwanto menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan menerima pertemanan dengan orang yang benar-benar tidak dikenal, karena faktanya sudah banyak orang diperdaya dan akhirnya terjebak dalam sindikat narkoba. (BK)
Berita Utama
Paket Narkoba Dari Malaysia Kembali Digagalkan
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- DUKUNG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI INDONESIA, BNN RI HADIRI PERINGATAN HUT KPLP DAN PPLP 29 Feb 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Deputi Pencegahan Ajak Prajurit TNI Aktif Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” 29 Feb 2024
- Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa Timur 29 Feb 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024