Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat kurang lebih 2.176 gram pada operasi gabungan yang dilakukan di perairan teluk Jakarta dan pelabuhan-pelabuhan sekitar Jakarta (25-31/5). Operasi gabungan yang diberi nama “Camar Hiu” tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama antara BNN dengan Kementerian Keuangan, dimana sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BNN dengan Menteri Keuangan pada tanggal 16 April 2015.Operasi camar hiu yang dilakukan dengan menggunakan tiga (3) buah kapal patroli DJBC berhasil mengungkap penyelundupan Narkoba dengan modus disembunyikan di dalam peralatan elektronik berupa perlengkapan CCTV yang dibungkus dengan menggunakan alumunium foil dan plastik bening. Operasi gabungan ini melibatkan lebih dari seratus (100) orang personil yang terdiri dari personil BNN, kantor pusat DJBC, kantor wilayah DJBC Jakarta, kantor wilayah DJBC Banten, kantor pelayanan utama Tanjung Priok, KPPBC Marunda, dan pangkalan sarana operasi Tanjung Priok.Kronologis KasusBerdasarkan informasi yang dimiliki BNN mengenai adanya penyelundupan Narkoba jaringan internasional melalui jalur laut, BNN bersama dengan DJBC berkerjasama untuk melakukan penyisiran di laut. Dari hasil pengembangan di lapangan diketahui bahwa barang yang dicurigai terdapat Narkoba di dalamnya sudah berada di gudang tempat penyimpanan sementara (TPS) Less Container Load barang impor di Tanjung Priok. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam gudang tersebut dan ditemukan serbuk kristal yang diduga sebagai sabu dengan total kurang lebih seberat 2.176 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam CCTV CCD housing, dimana 3 CCTV CCD housing terdapat 2 bungkusan hitam yang di dalamnya terdapat 6 bungkus dengan berat 1.030 gram dan 3 CCTV CCD housing terdapat 2 bungkusan hitam yang di dalamnya terdapat 6 bungkus dengan berat 1.146 gram. Saat ini seluruh barang bukti Narkoba tersebut berada di BNN untuk pengembangan lebih lanjut.
Siaran Pers
OPS ‘CAMAR HIU’ GAGALKAN PENYELUNDUPAN 2.176 GRAM SABU
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
