Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Indonesia (UI) di Gedung Pusat Administrasi UI, Jumat (22/5), Kesepakatan yang ditandatangani oleh Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Aidil Chandra Salim, M. Comm. dan Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met., selaku Rektor Universitas Indonesia, ini meliputi bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.Penandatangann Nota Kesepahaman ini merupakan perpanjangan komitmen yang sebelumnya telah terjalin baik antara BNN dengan UI. Muhammad Anis dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini dirasa perlu terus dilakukan mengingat Indonesia berada pada kondisi darurat Narkoba.Anis juga menyampaikan hasil penelitian yang dilakukan BNN dengan Puslitkes UI tahun 2014 menunjukan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba adalah sebesar 2,18 % atau sekitar 4 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Angka ini menunjukan adanya penurunan prevalensi dari penelitian sebelumnya yang dilakukan tahun 2011 yakni mencapai angka 2,23%. Tantangan besar bagi bangsa kita adalah bagaimana mewujudkan Indonesia bebas Narkoba. Untuk itu perlu adanya peningkatan sinergi dan komitmen dari seluruh elemen bangsa, salah satunya UI. Oleh karenanya, UI sangat peduli dan siap berperan aktif dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan nasional mengenai P4GN, tambahnya.Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati BNN dan UI diantaranya adalah Pelaksanaan program pendidikan tinggi, pelatihan, lokakarya, seminar, penelitian dan kegiatan ilmiah di bidang P4GN; Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; Pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi terkait P4GN; Diseminasi informasi dan advokasi terkait P4GN; Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; serta fasilitasi Pelaksanaan tes/uji Narkoba oleh BNN yang digelar pihak Universitas Indonesia di lingkungannya.Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN, Aidil Chandra Salim, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah mendorong pelaksanaan rehabilitasi 100.000 penyalahguna tahun 2015 ini. Selama ini BNN sendiri hanya mampu 18.000 setahun. Jadi 100.000 pecandu dengan fasilitas yang ada ini, tidak mungkin bisa dilakukan. Maka dari itu, kita bekerjasama dengan Kemenkes, Kemensos, Polri, TNI, dan sebagainya, untuk turut memberikan fasilitas rehabilirasi kepada korban penyalahgunaan Narkoba. Kami berharap UI juga bisa memberikan fasilitas bagi teman-teman yang terjerat penyalahgunaan Narkoba, imbuhnya.Aidil beranggapan bahwa kondisi Darurat narkoba ini sudah amat meresahkan. Narkoba sudah menyentuh keberbagai kalangan, termasuk orang terpelajar. Narkoba adalah senjata pemusnah masal. Lebih berbahaya dari senjata sungguhan yang merusak secara fisik, ini lebih kepada dampaknya, yang tidak terlihat namun berbahaya. Ungkap Aidil.Pemerintah, dalam hal ini polisi dan BNN, tidak mempunyai kaki tangan yang banyak, sehingga masyarakat dan lembaga pendidikan harus membantu. Upaya kerjasama seperti ini lah salah satu solusinya.Kesepakatan ini nantinya akan menjadi landasan kerjasama antara BNN dengan Universitas Indonesia sebagai salah satu lembaga pendidikan terbesar di Indonesia. Diharap melalui kerjasama ini akan terjalin sinergitas antara BNN dengan UI terkait upaya penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.Melalui kerjasama ini, BNN mencoba untuk menularkan paradigma penanganan penyalahguna Narkoba yang humanis baik dari sisi pendidikan, hukum, kesehatan, maupun sosial masyarakat. Nota Kesepahaman ini dianggap sebagai bukti keseriusan Universitas Indonesia dalam mendukung upaya P4GN khususnya dibidang pendidikan, pengembangan teknologi dan penelitian segala hal yang berkaitan dengan tren penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Berita Utama
NARKOBA ADALAH SENJATA PEMUSNAH MASAL
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI MELANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRASI, DAN FUNGSIONAL 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
