Skip to main content
UnggulanBerita UtamaSekretariat UtamaBidang Pemberantasan

Narapidana Narkotika Membeludak. Dimana Letak Permasalahannya?

Narapidana Membeludak. Dimana Letak Permasalahannya?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 
Direktur Jenderal Pemasyarakatan , Sri Puguh Budi Utami, mengatakan pihaknya mengalami kelebihan kapasitas jumlah narapidana hingga 107 %. Hal tersebut disampaikan saat memenuhi undangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam jamuan coffee morning, sekaligus evaluasi serta sinergitas antara BNN, Penyidik dan Penuntut Umum dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia.
Dalam paparannya, Sri Puguh menyampaikan daya tampung dari Lapas hanyalah 130.512 narapidana. Akan tetapi jumlah narapidana penghuni lapas mencapai 269.775 orang. dari angka tersebut, 129.820 diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
“Jika diklasifikasikan kembali, dari 129.820 narapidana kasus narkotika, 77.849 merupakan bandar, sementara 51.971 lainnya adalah pecandu” rincinya.
Sri Puguh menilai hal ini perlu dibicarakan bersama. Menurutnya pidana penjara bukan satu-satunya hukuman yang bisa diterapkan bagi pelanggar hukum. Perlu adanya persamaan persepsi antara penyidik, Jaksa Agung, Mahkama Agung dan Lembaga Pemasyarakatan dalam penerapan Pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, jelas tertuang pecandu narkotika berhak mendapat rehabilitasi baik medis maupun sosial. Penempatan pecandu kedalam jeruji besi, menurut Sri Puguh sangatlah tidak efektif.
“Pecandu mestinya direhabilitasi. Pecandu biasanya, begitu keluar lalu kembali masuk lagi jadi pengedar”, ujar Sri Puguh.
Sementara itu Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Purnomo, mengatakan ada beberapa hal yang mempengaruhi rendahnya putusan rehabilitasi. Salah satunya adalah stigma negative dari masyarakat.
“Ada satu stigma yang membayangi penegak hukum bahwa putusan rehab adalah duit. Mereka takut dituduh melakukan sesuatu yang menyimpang jika memberikan rekomendasi rehab. Sementara TAT (Tim Asesmen Terpadu) tidak dapat bekerja jika tidak ada rekomendasi dari penyidik”, ujar Sugeng.
Hal lain yang menurut Sugeng menjadi kendala adalah bunyi pasal 3 ayat (1) BAB III. Pelaksanaan peaturan Bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara tentang penganganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. pada aturan tersebut rehabilitasi sifatnya “dapat dilakukan” bukan “wajib dilakukan”. Hal ini yang menjadikan putusan rehabilitasi menjadi lemah.
Kepala BNN, Heru Winarko, sendiri saat membuka pertemuan coffee morning tersebut menyampaikan bahwa Sinergitas antar penegak hukum terkait permasalahan ini sangat dibutuhkan.
“Sekarang ini persepsi antara penegak hukum sudah mulai terbangun. Terbukti Kejaksaan agung menerbitkan surat edaran penanganan kasus narkotika secara singkat, ini merupakan terobosan luar biasa”, puji Heru.
Heru menganggap sinergitas tersebut masih harus ditingkatkan. Pertemuan yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Kamis (19/12), ini menjadi jalan untuk evaluasi dan memaksimalkan sinergitas yang telah terjalin saat ini.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Baca juga:  Duta Anti Narkoba Milenial Siap Bentengi Generasi Muda Sumsel Dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel