Skip to main content
Siaran Pers

Napi Mustofa Sang Pengendali Kurir Dikembalikan Ke Nusa Kambangan

Oleh 02 Mar 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Silvester Obiekwe alias Mustofa (50), napi yang sudah terhitung mengendalikan jaringan peredaran narkotika sebanyak tiga kali akhirnya dikembalikan ke Lapas Batu, Nusa Kambangan, Kamis (26/2). Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap Mustofa dinyatakan selesai. Sedikit mengulas rekam jejak kejahatan Mustofa, pada tahun 2012, Mustofa mengendalikan kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada tahun Agustus 2014, ia mengatur dua kurir yaitu Alex dan Nico untuk mengedarkan sabu seberat 6,5 kg.Pada Januari tahun 2015, ia mengendalikan kurir Dewi (36) dengan barang bukti sabu seberat 7,6 kg. Dewi ditangkap BNN saat membawa sabu seberat 1.794,1 gram di sebuah parkiran motor hotel di kawasan Jakarta pusat, pada 25 Januari 2015. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram.Pengendali Kurir Suruhan Mustofa DitangkapKepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi (32) melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu perintah dari pengendali kurir di luar lapas yang bernama Erick.Petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Erick di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2015. BNN juga mengamankan anak buah Erick yaitu David di Kemayoran pada hari yang sama. Di rumah David, petugas menyita sejumlah bilah besi yang rencananya akan digunakan sebagai media penyelundupan sabu.Erick dikenal sebagai pengendali kurir yang mendapatkan perintah langsung dari Mustofa. Ia bertugas mengendalikan kurir-kurir narkoba yang beraksi dalam jaringan yang dipimpin oleh Mustafa. Kepada petugas, Erick dan David diiming-imingi mendapatkan upah sekitar Rp 5 juta untuk melakukan kejahatan narkoba di bawah perintah Mustofa.

Baca juga:  WUJUDKAN KABUPATEN BULELENG BEBAS NARKOBA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel