Pada hari selasa, tanggal 3 Agustus 2010 BNN mengadakan Nota Kesepakatan atau Memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, bertempat di Gedung BNN, lt. 7. Peserta yang hadir dalam MoU kali ini adalah pejabat BNN dan pejabat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.MoU ini akan ditandatangani oleh Kepala BNN, Gories Merre dan Ir. H. Ahmad Helmy Faishal, Menteri Negara Pembanguna Daerah Tertinggal. Adapun tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk terjalinnya kerjasama dan komunikasi bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan program pengetasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah tertinggal di Provinsi Aceh, sebagai usaha dalam rangka eradikasi kultivasi tanaman gelap ganja, serta terlaksanannya program dan kegiatan secara terpadu melalui program alternative development.BNN dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, supervisi, dan evaluasi program alternative development dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh di kawasan daerah tertinggal dengan mengedepankan sistem operasional Badan Narkotika Nasional yang memiliki struktur organisasi vertikal sampai ke tingkat kabupaten / kota.Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hampir 10% dari 199 daerah tertinggal di indonesia, terletak di daerah Aceh yang merupakan daerah dengan konsentrasi mata pencaharian bidang pertanian. Daerah tersebut juga terdeteksi menggunakan tanaman ganja sebagai tanaman utama, sehingga, dapat dikategorisasikan sebagai daerah supply ganja tertinggi di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan hal ini dapat diadopsi oleh masyarakat di daerah tertinggal lainnya, mengingat faktor kemiskinan menjadi alasan utama bagi masyarakat daerah tersebut untuk penanam ganja. Pada konteks supply dan demand inilah yang menjadi perhatian dan tanggungjawab Badan Narkotika Nasional untuk dicarikan jalan pemecahannya, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.Mengingat kondisi tersebut merupakan faktor utama dalam dua periode terakhir, Badan Narkotika Nasional bekerja sama dengan pemerintah propinsi Aceh telah memulai mengimplementasikan konsep alternative development, konsep ini dimaksudkan untuk mensubtitusikan tanaman lain dalam kegiatan pertanian, dengan nilai ekonomis yang lebih tinggi, sehingga masyarakat dapat meninggalkan cara hidup bertanam ganja. Pembangunan alternatif ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat baik sosial, kultural, dan kondisi lain yang berkaitan dengan faktor-faktor pendukung bidang pembangunan yang akan dikembangkan. Pada tahap ini, BNN telah melakukan langkah-langkah inisiasi melalui pembentukan kelompok kerja, sosialisasi, studi banding, dan tim-tim penelitian yang akan memberikan rekomendasi teknis, tentang bidang yang diproyeksikan untuk dikembangkan di daerah tujuan. Kesempatan ini, merupakan agenda bersama untuk menuangkan komitmen awal dalam pelaksanaan konsep alternative development di daerah tertinggal. Kami berharap, momentum ini dapat ditindaklanjuti secara lebih operasional dan berkelanjutan. Serta membuka cakrawala baru bagi pembangunan daerah tertinggal lainnya yang memiliki tingkat kerentanan supply dan demand Narkotika yang tinggi, dengan konsep-konsep yang tentunya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. oleh karena itu, dalam pelaksanaannya akan melibatkan secara penuh para pejabat terkait baik di bidang alternatif development, pencegahan, dan pemberdayaan.Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini dapat terwujud masyarakat yang meninggalkan cara hidup bertanam ganja, melalui program Alternatif Development dalam pengetasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tertinggal di Propinsi Aceh sebagai usaha dalam rangka kultivasi tanaman gelap ganja. Sehingga dapat meningkatkan daya cegah, daya tangkal masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan Narkoba.Pada akhirnya kegiatan ini dapat menjadi subangsih BNN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah tertinggal dan mempertahankan NKRI.
Siaran Pers
MoU BNN dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Terkini
-
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026, BNN SERAP MASUKAN STRATEGIS DARI KOMJEN POL. (PURN.) GORIES MERE 18 Jun 2026
Populer
- BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026

- PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026
