Dalam rangka menyamakan persepsi demi mencapai rehabilitasi 100.000 penyalahguna Narkotika di antara aparat penegak hukum, BNN melalui Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama mengadakan forum group discussion (FGD) Kamis (12/3) dengan tema Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Pencapaian Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkotika Provinsi DKI Jakarta. Acara forum diskusi dihadiri oleh perwakilan dari kanwil Kemenkumham Jakarta, penyidik kepolisian dari masing-masing POLRES di wilayah DKI Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri dan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jakarta serta perwakilan BNNP DKI Jakarta. Penyamaan persepsi ini dilakukan agar semua aparat penegak hukum terkait masalah Narkoba khususnya di DKI Jakarta dapat memahami dan melakukan penyelesaian kasus Narkoba sesuai dengan peraturan bersama yang telah disepakati oleh aparat penegak hukum terkait.Menurut Direktur Hukum BNN, Darmawel Aswar selalu narasumber dalam diskusi tersebut, penanganan terbaik bagi para penyalahguna selama yang bersangkutan bukan pengedar atau bandar Narkoba adalah melalui rehabilitasi. Adapun untuk menentukan apakah seseorang itu termasuk penyalahguna, pecandu, pengedar, atau bandar menurut peraturan bersama (perber) yang telah disepakati sebelumnya antara BNN dengan pihak aparat penegak hukum terkait adalah dilakukan pemeriksaan melalui tim asesmen terpadu (TAT). Dalam kasus Narkoba bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan hakim yang memutuskan, tetapi tim asesmen terpadu. Tim inilah yang akan melakukan berbagai pemerikasaan dimana hasilnya akan diketahui apakah orang tersebut adalah seorang bandar atau hanya seorang penyalahguna yang coba-coba ungkap Darmawel. Tim asesmen terpadu merupakan tim gabungan yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Tim dokter terdiri dari dokter dan psikolog yang telah direkomendasikan dan dilatih serta memiliki sertifikat sebagai asesor. Sedangkan tim hukum di dalamnya terdapat penyidik dari POLRI, penyidik dari BNN, Jaksa dari Kejaksaan serta melibatkan Kemenkumham jika terkait anak di bawah umur. Diharapkan dengan peraturan bersama yang telah disepakati bersama tersebut semua aparat penegak hukum, khususnya di wilayah DKI Jakarta memiliki persepsi yang sama akan penyelesaian kasus Narkoba.
Berita Utama
Menyamakan Persepsi Dalam Rangka Pencapaian Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkotika
Terkini
- BNN RAYAKAN HUT KORPRI DENGAN SEMANGAT BERSINAR 06 Des 2024
- RAKOR DESK PEMBERANTASAN NARKOBA, SEPAKATI TIGA KOMITMEN BERSAMA 06 Des 2024
- BNN LIVE STREAMING PENGGELEDAHAN TKP DAN RUMAH PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA 06 Des 2024
- BNN TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MFDS KOREA DAN BPOM RI 06 Des 2024
- JELANG AKHIR TAHUN 2024, BNN RI UNGKAP 15 KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 05 Des 2024
- BNN GELAR SEMINAR HASIL SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA 05 Des 2024
- BNN PROVINSI LAMPUNG RAIH ANUGERAH KIP AWARD TAHUN 2024 05 Des 2024
Populer
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PESERTA CPNS BNN YANG BERHAK MENGIKUTI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) T.A. 2024 18 Nov 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Pppk Formasi Tenaga Teknis Dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 11 Nov 2024
- BNN RI BERHASIL AMANKAN 19.846,43 GRAM SABU JARINGAN INTERNASIONAL DI SULAWESI TENGAH 22 Nov 2024
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Di Lingkungan BNN T.A. 2024 Tahap I 29 Nov 2024
- KEPALA BNN RI: TIGA MORAL STANDING, SALAH SATUNYA PECANDU ADALAH KORBAN 26 Nov 2024
- PENINGKATAN NILAI IKR 2024: CERMINAN UPAYA KOLEKTIF MENINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI 26 Nov 2024
- BNN GELAR RAPAT KOORDINASI EVALUASI PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA 26 Nov 2024