Skip to main content
Berita Utama

Menyamakan Persepsi Dalam Rangka Pencapaian Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkotika

Oleh 18 Mar 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam rangka menyamakan persepsi demi mencapai rehabilitasi 100.000 penyalahguna Narkotika di antara aparat penegak hukum, BNN melalui Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama mengadakan forum group discussion (FGD) Kamis (12/3) dengan tema Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Pencapaian Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkotika Provinsi DKI Jakarta. Acara forum diskusi dihadiri oleh perwakilan dari kanwil Kemenkumham Jakarta, penyidik kepolisian dari masing-masing POLRES di wilayah DKI Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri dan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jakarta serta perwakilan BNNP DKI Jakarta. Penyamaan persepsi ini dilakukan agar semua aparat penegak hukum terkait masalah Narkoba khususnya di DKI Jakarta dapat memahami dan melakukan penyelesaian kasus Narkoba sesuai dengan peraturan bersama yang telah disepakati oleh aparat penegak hukum terkait.Menurut Direktur Hukum BNN, Darmawel Aswar selalu narasumber dalam diskusi tersebut, penanganan terbaik bagi para penyalahguna selama yang bersangkutan bukan pengedar atau bandar Narkoba adalah melalui rehabilitasi. Adapun untuk menentukan apakah seseorang itu termasuk penyalahguna, pecandu, pengedar, atau bandar menurut peraturan bersama (perber) yang telah disepakati sebelumnya antara BNN dengan pihak aparat penegak hukum terkait adalah dilakukan pemeriksaan melalui tim asesmen terpadu (TAT). Dalam kasus Narkoba bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan hakim yang memutuskan, tetapi tim asesmen terpadu. Tim inilah yang akan melakukan berbagai pemerikasaan dimana hasilnya akan diketahui apakah orang tersebut adalah seorang bandar atau hanya seorang penyalahguna yang coba-coba ungkap Darmawel. Tim asesmen terpadu merupakan tim gabungan yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Tim dokter terdiri dari dokter dan psikolog yang telah direkomendasikan dan dilatih serta memiliki sertifikat sebagai asesor. Sedangkan tim hukum di dalamnya terdapat penyidik dari POLRI, penyidik dari BNN, Jaksa dari Kejaksaan serta melibatkan Kemenkumham jika terkait anak di bawah umur. Diharapkan dengan peraturan bersama yang telah disepakati bersama tersebut semua aparat penegak hukum, khususnya di wilayah DKI Jakarta memiliki persepsi yang sama akan penyelesaian kasus Narkoba.

Baca juga:  Kepala BNN Apresiasi Masyarakat Penggerak P4GN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel