Dalam rangka menyamakan persepsi demi mencapai rehabilitasi 100.000 penyalahguna Narkotika di antara aparat penegak hukum, BNN melalui Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama mengadakan forum group discussion (FGD) Kamis (12/3) dengan tema Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Pencapaian Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkotika Provinsi DKI Jakarta. Acara forum diskusi dihadiri oleh perwakilan dari kanwil Kemenkumham Jakarta, penyidik kepolisian dari masing-masing POLRES di wilayah DKI Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri dan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jakarta serta perwakilan BNNP DKI Jakarta. Penyamaan persepsi ini dilakukan agar semua aparat penegak hukum terkait masalah Narkoba khususnya di DKI Jakarta dapat memahami dan melakukan penyelesaian kasus Narkoba sesuai dengan peraturan bersama yang telah disepakati oleh aparat penegak hukum terkait.Menurut Direktur Hukum BNN, Darmawel Aswar selalu narasumber dalam diskusi tersebut, penanganan terbaik bagi para penyalahguna selama yang bersangkutan bukan pengedar atau bandar Narkoba adalah melalui rehabilitasi. Adapun untuk menentukan apakah seseorang itu termasuk penyalahguna, pecandu, pengedar, atau bandar menurut peraturan bersama (perber) yang telah disepakati sebelumnya antara BNN dengan pihak aparat penegak hukum terkait adalah dilakukan pemeriksaan melalui tim asesmen terpadu (TAT). Dalam kasus Narkoba bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan hakim yang memutuskan, tetapi tim asesmen terpadu. Tim inilah yang akan melakukan berbagai pemerikasaan dimana hasilnya akan diketahui apakah orang tersebut adalah seorang bandar atau hanya seorang penyalahguna yang coba-coba ungkap Darmawel. Tim asesmen terpadu merupakan tim gabungan yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Tim dokter terdiri dari dokter dan psikolog yang telah direkomendasikan dan dilatih serta memiliki sertifikat sebagai asesor. Sedangkan tim hukum di dalamnya terdapat penyidik dari POLRI, penyidik dari BNN, Jaksa dari Kejaksaan serta melibatkan Kemenkumham jika terkait anak di bawah umur. Diharapkan dengan peraturan bersama yang telah disepakati bersama tersebut semua aparat penegak hukum, khususnya di wilayah DKI Jakarta memiliki persepsi yang sama akan penyelesaian kasus Narkoba.
Berita Utama
Menyamakan Persepsi Dalam Rangka Pencapaian Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkotika
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-79 01 Jul 2025
-
KUNJUNGI BNN, MAHASISWA UNDIKSHA PELAJARI PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 01 Jul 2025
-
HADIRI RAKOR TERBATAS KEMENKO POLKAM, BNN SIAP BERKONTRIBUSI DALAM SATGAS SIBER DAN KECERDASAN BUATAN TERPADU 01 Jul 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025