Dewasa ini, narkoba semakin marak beredar di berbagai kalangan. Penggunanya tidak lagi para pemuda berandalan, sekarang pengguna narkoba lebih bervariasi. Wanita, anak-anak, pejabat, artis, aparat pemerintah, bahkan tokoh masyarakat pun mulai menjadi pengguna. Menurut penelitian, pada tahun 1970, jumlah pemakai narkoba di Indonesia mencapai 130.000 orang. Sedangkan pada akhir tahun 2000, jumlahnya menjadi 2 juta orang. Itu berarti dalam waktu 30 tahun, jumlah pengguna narkoba naik sebanyak 150 kali lipat atau sekitar 15.000%. Fantastis!Sebenarnya, apa itu NARKOBA? Narkoba populer dengan kepanjangan narkotika dan obat berbahaya. Namun, kepanjangan NARKOBA yang sebenarnya adalah Narkotika, Psikotoprika, dan Bahan adiktif lainnya. Tidak semua jenis narkotika dan psikotoprika berbahaya. Banyak jenis narkotika dan psikotoprika yang memberi manfaat besar dalam Kedokteran. Seperti tindakan operasi (pembedahan) yang harus dilalui dengan pembiusan, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa obat bius tergolong narkotika. Orang yang mengalami stres dan gangguan jiwa pun harus diberi obat-obatan yang tergolong psikotoprika agar dapat sembuh.Dengan demikian, narkoba tidak selalu berdampak buruk. Karenanya, sikap antinarkoba sangatlah keliru. Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur memberi stempel negatif pada narkoba, seolah-olah narkoba tidak berguna. Basmi narkoba, haramkan narkoba, dan sebagainya .Itu semua adalah sikap yang salah. Yang harus kita perangi bukan narkoba, melainkan penyalahgunaannya.Berbeda dengan obat atau zat lainnya, narkoba memiliki tiga sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia. Tiga sifat itu adalah habitual, adiktif, dan toleran. Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung membuat pemakainya rindu (seeking). Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya, karena apabila berhenti memakai, akan menimbulkan efek putus zat atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa. Sedangkan toleran adalah sifat narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila lama-kelamaan kenaikan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah overdosis.Umumnya, pemakai narkoba dapat mengalami kerusakan organ tubuh seperti rusaknya paru-paru, ginjal, hati, otak, jantung, usus, dan sebagainya. Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh tersebut sehingga berbagai penyakit timbul. Hepatitis, HIV/AIDS, sifilis, dan penyakit lainnya. Selain itu, pemakai narkoba tidak hanya mengalami gangguan kesehatan, namun juga gangguan psikis serta kerusakan mental dan moral.Dalam dunia narkoba, terdapat istilah/sandi yang digunakan peredar maupun pemakainya agar aktivitasnya tidak diketahui oleh orang lain. Istilah-istilah itu berkembang dan bertambah terus, antara lain:1. Makaw: orang yang sedang memakai narkoba2. Sakaw (sakit karena kau, narkoba!) : orang yang sedang mengalami kesakitan karena reaksi putus zat3. Pedaw : orang yang sedang mengalami kenikmatan narkoba4. Nyepet : sedang menyuntikkan narkoba (biasanya putaw)5. Ngeboat : sedang minum psikotoprika atau berada dalam pengaruh obat psikotoprika6. Ngebong : sedang membakar dan menghisap shabu7. Etep : putaw = heroin = bedak = putih8. Pete : putaw = heroin9. BD : bandar10. Cimeng : ganja, daun, rumput, labang, mariyuanaBerdasarkan hal di atas, bagaimana sebaiknya sikap kita terhadap para pemakai narkoba? Tentu saja kita harus toleran dan tidak main hakim sendiri. Sikap menjauhi dan memusuhi akan membuat pemakai narkoba tertekan dan berpeluang semakin merajalelanya penyalahgunaan narkoba. Sikap empatik dan simpatik lah yang justru dapat mengurangi penderitaan pemakai dan tidak jarang dapat menyelamatkan mereka. Yuk, bersikap bijak!. (HM)
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023