Dewasa ini, narkoba semakin marak beredar di berbagai kalangan. Penggunanya tidak lagi para pemuda berandalan, sekarang pengguna narkoba lebih bervariasi. Wanita, anak-anak, pejabat, artis, aparat pemerintah, bahkan tokoh masyarakat pun mulai menjadi pengguna. Menurut penelitian, pada tahun 1970, jumlah pemakai narkoba di Indonesia mencapai 130.000 orang. Sedangkan pada akhir tahun 2000, jumlahnya menjadi 2 juta orang. Itu berarti dalam waktu 30 tahun, jumlah pengguna narkoba naik sebanyak 150 kali lipat atau sekitar 15.000%. Fantastis!Sebenarnya, apa itu NARKOBA? Narkoba populer dengan kepanjangan narkotika dan obat berbahaya. Namun, kepanjangan NARKOBA yang sebenarnya adalah Narkotika, Psikotoprika, dan Bahan adiktif lainnya. Tidak semua jenis narkotika dan psikotoprika berbahaya. Banyak jenis narkotika dan psikotoprika yang memberi manfaat besar dalam Kedokteran. Seperti tindakan operasi (pembedahan) yang harus dilalui dengan pembiusan, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa obat bius tergolong narkotika. Orang yang mengalami stres dan gangguan jiwa pun harus diberi obat-obatan yang tergolong psikotoprika agar dapat sembuh.Dengan demikian, narkoba tidak selalu berdampak buruk. Karenanya, sikap antinarkoba sangatlah keliru. Pemerintah dan rakyat sudah terlanjur memberi stempel negatif pada narkoba, seolah-olah narkoba tidak berguna. Basmi narkoba, haramkan narkoba, dan sebagainya .Itu semua adalah sikap yang salah. Yang harus kita perangi bukan narkoba, melainkan penyalahgunaannya.Berbeda dengan obat atau zat lainnya, narkoba memiliki tiga sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi budak setia. Tiga sifat itu adalah habitual, adiktif, dan toleran. Habitual adalah sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga cenderung membuat pemakainya rindu (seeking). Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya, karena apabila berhenti memakai, akan menimbulkan efek putus zat atau withdrawal effect, yaitu perasaan sakit luar biasa. Sedangkan toleran adalah sifat narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan narkoba sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila lama-kelamaan kenaikan dosis itu telah melebihi kemampuan toleransi tubuh, maka terjadilah overdosis.Umumnya, pemakai narkoba dapat mengalami kerusakan organ tubuh seperti rusaknya paru-paru, ginjal, hati, otak, jantung, usus, dan sebagainya. Kerusakan jaringan pada organ tubuh akan merusak fungsi organ tubuh tersebut sehingga berbagai penyakit timbul. Hepatitis, HIV/AIDS, sifilis, dan penyakit lainnya. Selain itu, pemakai narkoba tidak hanya mengalami gangguan kesehatan, namun juga gangguan psikis serta kerusakan mental dan moral.Dalam dunia narkoba, terdapat istilah/sandi yang digunakan peredar maupun pemakainya agar aktivitasnya tidak diketahui oleh orang lain. Istilah-istilah itu berkembang dan bertambah terus, antara lain:1. Makaw: orang yang sedang memakai narkoba2. Sakaw (sakit karena kau, narkoba!) : orang yang sedang mengalami kesakitan karena reaksi putus zat3. Pedaw : orang yang sedang mengalami kenikmatan narkoba4. Nyepet : sedang menyuntikkan narkoba (biasanya putaw)5. Ngeboat : sedang minum psikotoprika atau berada dalam pengaruh obat psikotoprika6. Ngebong : sedang membakar dan menghisap shabu7. Etep : putaw = heroin = bedak = putih8. Pete : putaw = heroin9. BD : bandar10. Cimeng : ganja, daun, rumput, labang, mariyuanaBerdasarkan hal di atas, bagaimana sebaiknya sikap kita terhadap para pemakai narkoba? Tentu saja kita harus toleran dan tidak main hakim sendiri. Sikap menjauhi dan memusuhi akan membuat pemakai narkoba tertekan dan berpeluang semakin merajalelanya penyalahgunaan narkoba. Sikap empatik dan simpatik lah yang justru dapat mengurangi penderitaan pemakai dan tidak jarang dapat menyelamatkan mereka. Yuk, bersikap bijak!. (HM)
Terkini
-
BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
-
BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
-
BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
-
PERKUAT REHABILITASI BERBASIS KOMUNITAS, BNN GELAR PEMBEKALAN PETUGAS IBM BERKELANJUTAN 15 Mei 2025
-
BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
-
Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kalimantan Utara 09 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi SDM & SDA Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jawa Tengah 09 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
- BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
- SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025